Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Advertisements

Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
Dasar-Dasar Perpajakan
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Materi 2.
Slide 1 Pengantar Perpajakan
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
P A J A K ????? By : JS 2017.
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro

Silabus Modul Pengantar Hukum Pajak Contents Silabus Modul Pengantar Hukum Pajak Bab 1 Pengertian dan Tugas Hukum Pajak Bab 2 Definisi, Fungsi dan Kedudukan Pajak Bab 3 Interpretasi Hukum Bab 4 Perlawanan Terhadap Pajak Bab 5 Asas, Dasar dan Teori Pemungutan Pajak Bab 6 Hukum Pajak dan Sanksi Bab 7 Jenis Pajak, Cara dan Tarif

Pengertian Pajak Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Pengertian Pajak Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Unsur Dalam Pengertian Pajak Dipungut berdasarkan Undang-Undang Dapat Dipaksakan Tidak adanya kontraprestasi secara langsung Dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat atau daerah (bukan oleh swasta) Dipergunakan untuk pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan investasi publik

Perbedaan Pajak dan Restribusi Retribusi Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan Kontraprestasi secara langsung

Perbedaan Pajak dan Sumbangan Pemberian yang diberikan kepada pihak tertentu Pihak yang mendapat manfaat

Fungsi Pajak Budgetair (Penerimaan) Reguleren (Mengatur) Sumber penerimaan negara Misal : APBN 70-80% bersumber dari Penerimaan Pajak Reguleren (Mengatur) Mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi Misal : Pajak atas kendaraan mewah (PPnBM) agar tidak konsumtif thd barang mewah Redistribusi (Pemerataan keadilan) Pemerataan andil dalam sumbangsih kepada negara Misal : Tarif PPh yang progresif, golongan mampu dengan penghasilan lebih tinggi dikenakan pajak lebih besar Demokrasi (Gotong Royong) Sebagai wujud gotong royong rakyat untuk negara

Asas Pemungutan Pajak Equality Certainty Convenience Economy Pemungutan pajak harus adil dan merata, sesuai ability to pay Certainty Penetapan pajak tidak sewenang-wenang, adanya kepastian jumlah, kapan terutang dan batas waktu pembayaran Convenience Pembayaran pajak sesuai saat yang tidak menyulitkan wajib pajak, pay as you earn Economy Pengenaan pajak seminimal mungkin - Adam Smith -

Teori Pemungutan Pajak 1. Teori Asuransi Memposisikan pembayaran pajak sebagai premi asuransi, agar negara melindungi kepentingan, keselamatan dan harta bendanya. 2. Teori Kepentingan Negara harus melindungi kepentingan jiwa dan harta warga negaranya Semakin besar kebutuhan perlindungan, semakin besar pungutan pajak atas dirinya 3. Teori Gaya Pikul Berawal dari asas keadilan, sesuai kemampuan seseorang dan setelah terpenuhinya kebutuhan primer, dikenal lah PTKP.

Teori Pemungutan Pajak 4. Teori Bakti Pembayaran pajak merupakan bakti rakyat terhadap negaranya. 5. Teori Gaya Beli Pajak dimaksudkan untuk kebutuhan fungsi reguleren, untuk kebutuhan mengatur perilaku warga negaranya

Hukum Pajak Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke masyarakat melalui kas negara

Tata Urutan Peraturan perpajakan Undang-undang Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Keputusan Presiden Instruksi Presiden Keputusan Bersama Menteri Peraturan Menteri Keuangan Keputusan Menteri Keuangan Instruksi Menteri Keuangan Surat Edaran Menteri Keuangan Surat Menteri Keuangan 13. Peraturan Bersama Dirjen 14. Keputusan Bersama Dirjen 15. Peraturan Dirjen Pajak 16. Keputusan Dirjen Pajak 17. Instruksi Dirjen Pajak 18. Surat Edaran Bersama Dirjen 19. Surat Edaran Dirjen Pajak 20. Surat Edaran Sekretaris Dirjen Pajak 21. Surat Dirjen Pajak 22. Surat Sekretaris Dirjen Pajak 23. Surat Kawat 24. Pengumuman

Pembagian Hukum Pajak Hukum Pajak Materiil (khusus) Norma yang menerangkan objek, subjek, tarif dan segala sesuatu yang menyebabkan timbul dan hapusnya utang pajak Contoh : UU PPh, PPN, PBB, BPHTB, Bea Meterai Hukum Pajak Formal (umum) Bentuk dan tata cara mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, meliputi hak dan kewajiban Contoh : UU KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

Penafsiran Hukum Pajak 1. Penafsiran Historis Dengan melihat sejarah/latar belakang dibuatnya aturan, untuk mengetahui maksud dari aturan tersebut Contoh : melihat notula rapat pembahasan undang-undang 2. Penafsiran Sosiologis Penafsiran atas aturan yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang berkembang 3. Penafsiran Sistematik Penafsiran aturan dengan mengaitkan dengan pasal lain atau ketentuan lain

Penafsiran Hukum Pajak 4. Penafsiran Otentik Dengan melihat hal-hal yang telah dijelaskan dalam aturan tersebut (Bagian Penjelasan) 5. Penafsiran Tata Bahasa Penafsiran yang paling penting, didasarkan atas makna dari kalimat secara utuh yang telah disusun pada aturan tersebut 6. Penafsiran Analogis Penafsiran yang sebaiknya tidak boleh digunakan. Yaitu dengan memberi kiasan pada suatu kata Contoh : “penjualan” menjadi “penyerahan barang”,sehingga hibah/waris dapat diasumsikan menjadi penjualan 7. Penafsiran A Contrario Penafsiran yang sebaiknya tidak boleh digunakan. Yaitu apabila tidak tercantum jelas pada aturan, maka dianggap tidak diatur pada aturan tersebut

Perlawanan Pajak Penghindaran Diri (Tax Avoidance) Dengan tidak melakukan perbuatan yang memberi alasan dikenai pajak Contoh : Mengecilkan penghasilan agar dibawah PTKP Pengelakan Diri (Tax Evasion) Dengan cara melanggar Undang-Undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasar pengenaan pajak Contoh : Pembukuan ganda Melalaikan Pajak (Bodoamat) Dengan menolak membayar pajak atau menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi Contoh : Pasang Badan

Pembagian Jenis Pajak Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung Yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain Contoh : PPh Pajak Tidak Langsung Yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain Contoh : PPN Berdasarkan Sifat

Pembagian Jenis Pajak Pajak Subjektif Pajak Objektif Didasarkan pada subjeknya, baru dicari objeknya Contoh : PPh Pajak Objektif Didasarkan pada objeknya, baru dicari subjeknya Contoh : PPN, PBB Berdasarkan Sasaran

Pembagian Jenis Pajak Pajak Pusat Pajak Daerah Dikelola oleh pemerintah pusat (DJP) Contoh : PPh, PPN, PBB P3, Bea Meterai Pajak Daerah Didasarkan pada objeknya, baru dicari subjeknya Contoh : BPHTB, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak restoran Berdasarkan Pemungutannya

Cara Pemungutan Pajak Stelsel Nyata Stelsel Fiktif Stelsel Campuran Didasarkan atas peristiwa yang telah terjadi, baru ditetapkan pajaknya + Realistis -Menunggu peristiwa telah terjadi Stelsel Fiktif Didasarkan atas proyeksi atau perkiraan + Lebih cepat direalisasikan - Tidak realistis Stelsel Campuran Didasarkan atas proyeksi atau perkiraan diawal, lalu pada saat peristiwa telah terjadi baru disesuaikan keadaan sebenarnya

Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment Sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan besaran pajak terutang Contoh : PBB Self Assessment Wajib Pajak melalukan menghitung, memperhitungkan, menyetor, melapor Contoh : PPN Withholding System Sistem pemungutan yang memberi kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut pajak terutang Contoh : PPh

Asas Pemungutan Pajak Tempat Tinggal Kebangsaan Sumber Penghasilan Negara memiliki hak untuk memungut pajak atas Wajib Pajak yang tinggal di Indonesia, tidak memeperdulikan kewarganegaraannya Kebangsaan Negara memiliki hak untuk memungut pajak atas warga negaranya, tidak memeperdulikan dimana dia tinggal Sumber Penghasilan Negara memiliki hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia, tidak memperdulikan tempat tinggal dan kewarganegaraan

Sanksi dan Utang Pajak Sanksi Ditagih dengan produk Berupa bunga, denda dan kenaikan Ditagih dengan produk STP, SKPKB, SKPKBT, Keputusan Keberatan, Putusan Banding Dapat diselesaikan dengan Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan Penghapusan

Terima Kasih Joko Tri Saputro