DRAFT STANDAR KOMPETENSI SUB-BIDANG PENGINDERAAN JAUH PROSES PENYUSUNAN DRAFT STANDAR KOMPETENSI BIDANG GEOMATIKA SUB-BIDANG PENGINDERAAN JAUH PRA-WORKSHOP BANDUNG 2004
TUJUAN PENYUSUNAN Untuk memperoleh suatu standar kompetensi bidang Geomatika, Sub-bidang Penginderaan Jauh yang memiliki pengakuan secara Nasional. Maka Standar yang dikembangkan harus memenuhi kriteria berikut: Sesuai pada kebutuhan industri/dunia usaha, dimaknai dengan dilakukannya eksplorasi data primer dan sekunder secara komperhensif. Menggunakan referensi dan rujukan dari standar-standar sejenis yang dipergunakan oleh negara lain atau standar internasional, agar dikemudian hari dapat dilakukan proses saling pengakuan (mutual recognition arrangement-MRA) Dilakukan bersama dengan representatif dari asosiasi profesi dan dunia industri/usaha secara institusional, agar memudahkan dalam pencapaian konsensus dan pemberlakuan secara nasional
SKEMA STRATEGI PENYUSUNAN Draft Standar Kompetensi - PENGINDERAAN JAUH DATA PRIMER : - DU/DI DATA DASAR (SEKUNDER): Laporan Akhir Pengembangan Standarisasi dan Sertifikasi di Bidang Penginderaan Jauh, LAPAN, 2004 SKN Bidang Geomatika, Sub-Bid Surveying, Edisi Nov 2002 SIG, 2003 Canada Center for Remote Sensing (CCRS) National Center for Geographic Information & Analysis (NCGIA) ISO/PDTR 19122,Geographic Information / Geomatic Quali- fication and certification of personnel DAFTAR KOMPETENSI PENGINDERAAN JAUH DENGAN FORMAT RMCS PAKET UNIT KOMPE- TENSI BERDASARKAN JENJANG JABATAN DAN ATAU KUALIFIKA- SI PENDIDIKAN TENSI UNTUK SMK PEDOMAN UMUM PENGUJIAN ASOSIASI PROSES PENYUSUNAN DRAFT STANDAR KOMP. NON ASOSIASI INPUT OUTPUT
TIM PENYUSUN Penyusunan draft Standar Kompetensi Nasional Bidang Penginderaan Jauh melibatkan STAKE HOLDER antara lain: Asosiasi Profesi Dewan Geomatika Indonesia (DGI) Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia (MAPIN) Pusat Penelitian dan Pengembangan LIPI – Pusat Pengembangan Teknologi Geotek Pusat Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (TEKMIRA) Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat (PUSLITBANGTANAK), Bogor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) – P3-TISDA Lembaga Pendidikan Profesi Jurusan Geodesi - ITB Fakultas Geografi – Jurusan Penginderaan Jauh dan SIG, UGM POLITEKNIK NEGERI BANDUNG [ POLBAN ] SMK – CIMAHI SMK - PENERBANGAN
TIM PENYUSUN Penyusunan draft Standar Kompetensi Nasional Bidang Penginderaan Jauh melibatkan STAKE HOLDER antara lain: Instansi Pemerintah Departemen Pendidikan Nasional -Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah – Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan – Bagian Proyek Sistem Pengembangan Sertifikasi dan Stardardisasi Profesi Departemen Kehutangan – Sub Bagian Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi Topografi TNI – AD, Bandung LAPAN – Direktorat Penginderaan Jauh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Lembaga Oseanografi Nasional (LON) Departemen Ketenagankerjaan (DEPNAKER) Swasta PT. Bumi Prasaja PT. Geotrav Buana Survey PT. Geonusa Infotama (GEOINFO)
1. Pembentukan tim pengembang 2. Pengumpulan referensi TAHAPAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI 1. Pembentukan tim pengembang Tim pengembang standar dibentuk dengan mengikutsertakan unsur-unsur praktisi, asosiasi profesi, para pakar, praktisi pendidikan dan pelatihan, 2. Pengumpulan referensi Data dan informasi yang berkaitan dengan penyusunan standar seperti uraian pekerjaan/jabatan, SOP yang terkait, manual, peraturan perundangan-undangan, standar produksi, kamus istilah, referensi adapatif dan referensi lain yang terkait dengan dikumpulkan dan dipilah berdasar katagorinya.
TAHAPAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI 3. Penyusunan draf I Draf standar kompetensi disusun dengan menetapkan lingkup bidang keahlian, mengidentifikasi unit-unit kompetensi, merumuskan sub-sub kompetensi untuk setiap unit kompetensi yang telah diidentifikasi, menetapkan kriteria unjuk kerja untuk setiap subkompetensi, menetapkan kondisi unjuk dan acuan penilaian dan menetapkan level kompetensi untuk setiap unit yang dirumuskan. 4. Validasi draf I Draf I yang telah tersusun divalidasikan kepada pihak yang terkait atau “stake holder” yang kompeten, untuk memberikan masukan dan koreksi serta keterbacaan dari draf tersebut. Dalam proses validasi tersebut harus dilakukan secara sistimatis sesuai dengan kelaziman yang berlaku dalam kegiatan validasi suatu konsep.
TAHAPAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI 5. Workshop Workshop pengembangan standar kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh masukan yang lebih komperhensi dari pihak yang terkait dan relevan. Workshop diselenggarakan secara formal pada tingkat nasional, agar hasil dari kegiatan tersebut sekaligus sebagai bagian dari serta merupakan wahana untuk sosialisasi sekaligus pengakuan atau”keberterimaan” atas standar kompetensi dimaksud secara nasional 6. Penyempurnaan hasil Draf yang telah dibahas dan disepakati dalam workshop disempurnakan pada aspek penyempurnaan bahasa, kesalahan ketik, peristilahan teknis dan non teknis selanjutnya dilakukan pengesahan sebagai Standar Kompetensi Versi Pertama.
(defenisi ISO/PDTR 19122, Case Study Canada) PETA UNIT KOMPENTENSI GEOMATIKA Bidang kegiatan yang menggunakan pendekatan sistematik dan terpadu dalam mengelola data spasial untuk kegiatan bersifat ilmiah, teknis, ad- ministratif dan mempunyai aspek legal yang tercakup dalam proses pe- nyediaan dan pengolahan, penyimpanan, distribusi, analisa dan presen- tasi Data atau informasi spasial. Bidang kegiatan termasuk, namun tidak terbatas pada, kartografi, surveying, sistem informasi geografis, photogrammetri dan penginderaan jauh. (defenisi ISO/PDTR 19122, Case Study Canada) SKN Surveying telah disahkan oleh DGI tahun 2002 SKN SIG telah disahkan oleh DGI tahun 2003
PROSES PENGINDERAAN JAUH PETA UNIT KOMPENTENSI PROSES PENGINDERAAN JAUH MENGUMPULKAN DATA MENGANALISIS DATA MENYAJIKAN INFORMASI KOMPETENSI UMUM KOMPETENSI INTI KOMPETENSI PILIHAN
PETA UNIT KOMPENTENSI Kelompok umum. Pada kelompok ini mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada hampir semua sub-sub bidang keahlian, misal yang berkait dengan keselamatan kerja, berkomunikasi di tempat kerja, menggunakan komputer. Kelompok utama/inti. Pada kelompok ini mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan hanya untuk spesifik sub bidang keahlian (stream) tertentu dan merupakan unit yang wajib (compulsary). Kelompok pilihan Pada kelompok ini mencakup unit-unit kompetensi yang dapat ditambahkan kedalam sub bidang keahlian tertentu, sebagai pelengkap dan bersifat pilihan.
Mengumpulkan Data (Collect Data) UNIT-UNIT KOMPENTENSI Kompetensi Inti Mengumpulkan Data (Collect Data) Kode Unit Judul Unit GIM.PJA.002 (1) A Membaca Citra Analog GIM.PJA.004 (2) A Mengkonversi Citra Analog menjadi Citra Digital GIM.PJA.005 (2) A Kompresi dan Dekompresi Citra GIM.PJA.007 (1) A Memasukkan (load) Data Citra kedalam Media Penyimpanan (Harddisk) GIM.PJA.019 (3) A Menentukan Data Citra yang Digunakan dalam Projek Tematik Menganalisis Data Kode Unit Judul Unit GIM.PJA.003 (3) A Menganalisis dan Mengintepretasi Citra Analog GIM.PJA.006 (3) A Melakukan Restorasi (restoration) dan Pembetulan (rectification) Citra GIM.PJA.008 (3) A Mempertajam (enhancement) Citra Digital GIM.PJA.009 (3) A Menganalisis dan Menginterpretasi Data Citra Digital GIM.PJA.010 (3) A Mengintegrasi (Fusi) Data Citra Digital
UNIT-UNIT KOMPENTENSI Kompetensi Inti Menyajikan Informasi Kode Unit Judul Unit GIM.PJA.011 (3) A Melakukan Deliniasi Objek dan Pengecekannya GIM.PJA.012 (3) A Mengedit Data Citra GIM.PJA.013 (3) A Memberi Atribut pada Objek GIM.PJA.014 (3) A Menghitung Luas Objek GIM.PJA.015 (3) A Membuat Lay-out Kompetensi Umum Kode Unit Judul Unit GIM.PJA.001 (3) A Mengidentifikasi Masalah GIM.PJA.016 (?) A Melakukan penelitian sesuai dengan tema/aplikasi penginderaan jauh GIM.PJA.017 (?) A Mengelola Project Tematik Penginderaan Jauh GIM.PJA.018 (?) A Memberikan Pelatihan Penginderaan Jauh
UNIT-UNIT KOMPETENSI Kompetensi Umum Kompetensi Pilihan Kode Unit Judul Unit GIM.PJA.020 (?) A Mengoperasikan Perangkat Komputer GIM.PJA.021 (?) A Mengoperasikan Perangkat Lunak Standar dan Pengolah Citra. GIM.PJA.022 (?) A Berkomunikasi GIM.PJA.023 (?) A Melaksanakan Keprofesian GIM.PJA.024 (?) A Mengelola Perusahaan, Manajemen dan Dukungan Jaminan Mutu Kompetensi Pilihan Kode Unit Judul Unit GIM.PJA.025 (?) A Rancang bangun perangkat lunak GIM.PJA.026 (?) A Rancang bangun Knowledge Based System GIM.PJA.027 (?) A Komputer Grafik GIM.PJA.028 (?) A Prediksi dan Trend GIM.PJA.029 (?) A Integrasi berbagai data spasial untuk pengelolaan wilayah GIM.PJA.030 (?) Melaksanakan Sistem Referensi Spatial dan Basis Data Inti
PEMAKETAN/PENGEMASAN UNIT-UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN JENJANG PEKERJAAN/JABATAN DAN ATAU KUALIFIKASI PENDIDIKAN Jalur Pendidikan Akademik Profesional S 3 2 S M U orientation S L P S D 1 Univ. Ins. S.T. Spesialis D 4 SMK Kursus Kejuruan C A KETERANGAN : SP : PIT : Pelatihan Industri Tinggi Pelatihan Industri Lanjutan Permeabilitas Akademik melalui bridging course Permeabilitas bridging training Formal / diperbolehkan B Syarat - syarat bridging system Jalur Pendidikan Pelatihan Berbasis Kompetensi Competence Base Training PIT Udiklat PIL : PIM : Pelatihan Industri Mula Jalur Pelatihan PIL PIM IX VIII VII VI V IV III II I Kualifikasi Nasional Jalur-jalur Pendidikan, Pelatihan Kejuruan dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) n . Level Kualifikasi Mekanik Otomotif Ahli .Supervisor Mekanik Master Mekanik Mekanik Senior Mekanik Yunior
PEMAKETAN/PENGEMASAN UNIT-UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN JENJANG PEKERJAAN/JABATAN DAN ATAU KUALIFIKASI PENDIDIKAN KUALI FIKASI PARAMETER KEGIATAN PENGETAHUAN TANGGUNGJAWAB I Melaksanakan kegiatan : Lingkup terbatas Berulang dan sudah biasa. Dalam konteks yang terbatas. Mengungkap kembali. Menggunakan pengetahuan yang terbatas. Tidak memerlukan gagasan baru. Terhadap kegiatan sesuai arahan. Dibawah pengawasan langsung. Belum dapat diberi tanggungjawab terhadap pekerjaan orang lain. II Lingkup agak luas. Mapan dan sudah biasa. Dengan pilihan-pilihan yang terbatas terhadap sejumlah tanggapan rutin. Menggunakan pengetahuan dasar operasional. Memanfaatkan informasi yang tersedia. Menerapkan pemecahan masalah yang sudah baku. Memerlukan sedikit gagasan baru. Dibawah pengawasan tidak langsung dan pengendalian mutu. Punya tanggung jawab terbatas terhadap kuantitas dan mutu. Dapat diberi tanggungjawab membimbing orang lain. III Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan yang sudah baku. Dengan pilihan-pilihan terhadap sejumlah prosedur. Dalam sejumlah konteks yang sudah biasa. menggunakan pengetahuan-pengetahuan teoritis yang relevan. Menginterpretasikan informasi yang tersedia. Menggunakan perhitungan dan pertimbangan. Menerapkan sejumlah pemecahan masalah yang sudah baku. Terhadap kegiatan sesuai arahan dengan otonomi terbatas. Dibawah pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan mutu. Bertanggungjawab secara memadai terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja. Dapat diberi tanggungjawab terhadap hasil kerja orang lain.
PEMAKETAN/PENGEMASAN UNIT-UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN JENJANG PEKERJAAN/JABATAN DAN ATAU KUALIFIKASI PENDIDIKAN KUALI FIKASI PARAMETER KEGIATAN PENGETAHUAN TANGGUNGJAWAB IV Melakukan kegiatan: Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis. Dengan pilihan-pilihan yang banyak terhadap sejumlah prosedur. dalam berbagai konteks yang sudah biasa maupun yang tidak biasa. Menggunakan basis pengetahuan yang luas dengan mengaitkan sejumlah konsep teoritis. Membuat interpretasi analistis terhadap data yang tersedia. Pengambilan keputusan berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku. Menerapkan sejumlah pemecahan masalah yang bersifat inovatif terhadap masalah-masalah yang konkrit dan kadang-kadang tidak biasa Terhadap kegiatan yang direncanakan sendiri. Dibawah bimbingan dan evaluasi yang luas. Bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja. Dapat diberi tanggungjawab terhadap kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. V Dalam lingkup yang luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis khusus (spesialisasi). Dengan pilihan-pilihan yang sangat luas terhadap sejumlah prosedur yang baku dan tidak baku. Yang memerlukan banyak pilihan procedure standar maupun non standar. dalam konteks yang rutin maupun tidak rutin. Menerapkan basis pengetahuan yang luas dengan pendalaman yang cukup dibeberapa area. Membuat interpretasi analitik terhadap sejumlah data yang tersedia yang memiliki cakupan yang luas. Menentukan metoda-metoda dan procedure yang tepatguna, dalam pemecahan sejumlah masalah yang konkrit yang mengandung unsur-unsur teoritis. Melakukan: Kegiatan yang diarahkan sendiri dan kadang-kadang memberikan arahan kepada orang lain. Dengan pedoman atau fungsi umum yang luas. Kegiatan yang memerlukan tanggungjawab penuh baik sifat, jumlah maupun mutu dari hasil kerja. Dapat diberi tanggungjawab terhadap pencapaian hasil kerja kelompok. VI Dalam lingkup yang sangat luas dan memerlukan keterampilan penalaran teknis khusus. Dengan pilihan-pilihan yang sangat luas terhadap sejumlah prosedur yang baku dan tidak baku serta kombinasi prosedur yang tidak baku. dalam konteks rutin dan tidak rutin yang berubah-ubah sangat tajam. Menggunakan pengetahuan khusus yang mendalam pada beberapa bidang. Melakukan analisis, memformat ulang dan mengevaluasi informasi-informasi yang cakupannya luas. Merumuskan langkah-langkah pemecahan yang tepat, baik untuk masalah yang konkrit maupun abstrak. Melaksanakan: Pengelolaan kegiatan/proses kegiatan. Dengan parameter yang luas untuk kegiatan-kegiatan yang sudah tertentu Kegiatan dengan penuh akuntabilitas untuk menentukan tercapainaya hasil kerja pribadi dan atau kelompok. Dapat diberi tanggungjawab terhadap pencapaian hasil kerja organisasi.
PEMAKETAN/PENGEMASAN UNIT-UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN JENJANG PEKERJAAN/JABATAN DAN ATAU KUALIFIKASI PENDIDIKAN KUALI FIKASI PARAMETER KEGIATAN PENGETAHUAN TANGGUNGJAWAB VII Mencakup keterampilan, pengetahuan dan tanggungjawab yang memungkinkan seseorang untuk: Menjelaskan secara sistematik dan koheren atas prinsip-prinsip utama dari suatu bidang dan, Melaksanakan kajian, penelitian dan kegiatan intelektual secara mandiri disuatu bidang, menunjukkan kemandirian intelektual serta analisis yang tajam dan komunikasi yang baik. VIII Menunjukkan penguasaan suatu bidang dan, Merencanakan dan melaksanakan proyek penelitian dan kegiatan intelektual secara original berdasarkan standar-standar yang diakui secara internasional. IX Menyumbangkan pengetahuan original melalui penelitian dan kegiatan intelektual yang dinilai oleh ahli independen berdasarkan standar internasional
PEMAKETAN/PENGEMASAN UNIT-UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN JENJANG PEKERJAAN/JABATAN DAN ATAU KUALIFIKASI PENDIDIKAN Jenjang I Jenjang II Jenjang III Jenjang IV Jenjang V Operator /Teknisi Analis Profesional Muda Analis Profesional Madya Profesional Utama Ahli Jenjang I Operator Pada jenjang ini memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Kejuruan atau Sekolah Menengah Umum atau Diploma I bidang Geomatika (Penginderaan Jauh). Jenjang II Analis Profesional Muda Pada jenjang ini yang bersangkutan minimal memiliki latar belakang D-III Geomatika (Penginderaan Jauh) atau telah memiliki persyaratan sebagai pada jenjang I dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, maupun melaksanakan pekerjaan di bidang anallisis / interpretasi di bawah bimbingan Analis Profesional Madya.
PEMAKETAN/PENGEMASAN UNIT-UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN JENJANG PEKERJAAN/JABATAN DAN ATAU KUALIFIKASI PENDIDIKAN Jenjang III Analis Profesional Madya Pada jenjang ini yang bersangkutan harus memiliki/telah menyelesaikan pendidikan formal atau ekuivalen mininal S1 bidang geomatika / penginderaan jauh atau telah memiliki persyaratan sebagai pada jenjang II dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan di bidang penginderaan jauh di bawah bimbingan/pengesahan dari Analis Profesional Utama Jenjang IV Analis Profesional Utama Pada jenjang ini yang bersangkutan telah memiliki persyaratan sebagai pada jenjang III, dan harus memiliki pengalaman bekerja di bidang geomatika paling sedikit 3 (tiga) tahun serta mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan di bidang penginderaan jauh seorang ahli penginderaan jauh.
PEMAKETAN/PENGEMASAN UNIT-UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN JENJANG PEKERJAAN/JABATAN DAN ATAU KUALIFIKASI PENDIDIKAN Jenjang V Ahli Penginderaan Jauh Pada jenjang ini, disamping yang bersangkutan telah memiliki persyaratan dan kemampuan sebagaimana pada jenjang IV dan harus memiliki pengalaman bekerja di bidang geomatika paling sedikit 5 (tiga) tahun, juga memiliki pengalaman dalam pengembangan keprofesian penginderaan jauh (Geomatika).
PEMAKETAN/PENGEMASAN UNIT-UNIT KOMPETENSI BERDASARKAN JENJANG PEKERJAAN/JABATAN DAN ATAU KUALIFIKASI PENDIDIKAN Jenjang Kompetensi Pengalaman profesional dibidangnya Minimal Kompetensi yang dipersyarakatlan Kewajiban pemeliharaan kompetensi yang diharuskan SMK/D-I D-III S-1 Umum Inti Pilihan Tahun Jenjang V 5 Jenjang IV 3 Jenjang III Jenjang II Jenjang I
PENUTUP Beberapa issue dari: Pengembangan perangkat keras. Pengembangan perangkat lunak open source Pengembangan Spectral Library Prioritas untuk Kompetensi Pilihan Level jabatan / kualifikasi Pegawai Negeri 6. Lembaga Sertifikasi Profesi 7. SMK Penginderaan Jauh
KELOMPOK I: KOMPETENSI INTI DAN UMUM DISKUSI I KELOMPOK I: KOMPETENSI INTI DAN UMUM KELOMPOK II: KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK III: LEVEL JABATAN DAN KUALIFIKASI