Tim Hukum Islam Jum’at, 13 Mei 2011 1. KOMPILASI HUKUM ISLAM 2. KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH 3. HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM Tim Hukum Islam Jum’at, 13 Mei 2011
1. KOMPILASI HUKUM ISLAM
TUJUAN KHI Menyatukan wawasan hakim2 PA di Indonesia dalam menyelesaikan kasus2. Memenuhi asas manfaat & keadilan berimbang yg terdapat dalam hukum Islam. Mengatasi masalah2 khilafiyah (Perbedaan Pendapat) Mampu menjadi bahan baku & berperan aktif dalam pembinaan hukum nasional.
KOMPILASI HUKUM ISLAM INPRES No.1/1991 Mengandung garis2 hukum, atau bagian2 hukum yang sudah meresap ke dalam dan menjadi kesadaran hukum masyarakat muslim Mengandung hal2 baru yang bercorak Indonesia, Mis: ahli waris pengganti untuk cucu yang orangtuanya meninggal lebih dulu, wasiat wajibah untuk anak angkat, perwalian untuk anak yang belum dewasa (21 tahun) untuk mengurus anak dan harta kekayaan anak tsb.
PENYUSUNAN KHI Jalur yg dilakukan panitia dlm menyusun KHI: 1. Jalur pengkajian kitab2 fikih. 2. Jalur pendapat para ulama. 3. Jalur yurisprudensi. 4. Jalur studi perbandingan Penyusunan pasal2 dengan logis sistematis, bahasa sederhana, mudah dipahami & singkat. Pertimbangan kemashalatan, konsep ijtihadi Berperan sbg perekayasa masyarakat muslim Indonesia
Isi KHI Buku I Hkm perkawinan: Ketentuan Umum, Dasar2 Perkawinan, Peminangan, Rukun & Syarat Perkawinan, Mahar, Larangan Perkawinan, Perjanjian perkawinan, Kawin Hamil, Beristeri Lebih dari satu Orang, ….
Buku I Hkm perkawinan: …. Batalnya Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Batalnya Perkawinan, Hak & Kewajiban Suami Isteri, Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Pemeliharaan Anak, Perwalian, Putusnya Perkawinan, Akibat Putusnya Perkawinan, Rujuk, Masa Berkabung.
ISI KHI 2. Buku II Hkm kewarisan: Ketentuan Umum, Ahli Waris, Besarnya Bagian, Aul dan Rad, Hibah, 3.Buku III Hkm perwakafan: Fungsi, Unsur2 & Syarat2 Wakaf, Tata Cara Perwakafan & Pendaftaran Benda Wakaf, Perubahan, Penyelesaian & Pengawasan Benda Wakaf, Ketentuan Peralihan
2. KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)
LATAR BELAKANG KHES KHES adalah karya besar dan terobosan baru dalam sejarah pemikiran hukum Islam di Indonesia. KHES merupakan upaya ”positifisasi” hukum muamalat dalam kehidupan umat Islam di Indonesia yang secara konstitusional sudah dijamin oleh sisitem konstitusi Indonesia.
KHES dapat dikategorikan sebagai produk pemikiran fiqh karena mencakup empat unsur, yaitu: berisi tentang hukum Islam (Syari’at); hukum tersebut tentang perbuatan mukallaf yang bersifat konkret; hukum tersebut digali dengan menggunakan metode ijtihad dan istidlal; dan hukum praktis itu digali dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan rasio (ra’y).
KEDUDUKAN KHES Secara sosiologis, KHES disusun sebagai respon terhadap perkembangan baru dalam hukum mu’amalat dalam bentuk praktek-praktek ekonomi Syari’ah melalui LKS-LKS yang memerlukan payung hukum. Secara konstitusional, KHES disusun sebagai respon terhadap UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UUPA), yang memperluas kewenangan PA, seperti Hukum Ekonomi Syari’ah.
PENYUSUNAN KHES 1. Menyesuaikan pola pikir (united legal opinion) dalam bentuk seminar ekonomi syari’ah dengan nara sumber para pakar ekonomi syariah, perguruan tinggi, DSN/MUI, Basyarnas, dan para praktisi perbankan syariah serta para hakim dari lingkungan peradilan umum dan PA. 2. Mencari format yang ideal (united legal frame work) dalam bentuk pertemuan dengan BI dalam rangka mencari masukan tentang segala hal yang berlaku pada BI terhadap ekonomi syariah dan pembinaan yang dilakukan oleh BI terhadap perbankan syariah. dengan para pakar ekonomi syariah dari BI, Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah (PKES), MUI, Ikatan Para Ahli Ekonomi Syariah dan para praktisi hukum.
PENYUSUNAN KHES 3. Melaksanakan kajian pustaka (library research). Tim KHES melakukan studi banding ke Pusat Kajian Ekonomi Islam Universitas Islam Internasional Kuala Lumpur, Pusat Takaful Malaysia Kuala Lumpur, Lembaga Keuangan Islam dan Lembaga Penyelesian Sengketa Perbankan di Kuala Lumpur, ke Pusat Pengkajian Hukum Ekonomi Islam Universitas Islam Internasional Islamabad, Shariah Court Pakistan, Mizan Bank Islamabad Pakistan, Bank Islam Pakistan 4. Tahap pengolahan dan analisis bahan dari data-data yang sudah terkumpul.
Fatwa DSN-MUI Materi Fatwa Penyerapan KHES No.: 5/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Salam Jenis-jenis Jual Beli No.: 6/DSN-MUI/IV/2000 Bai’ al-Istisna’ Jenis-jenis Jual Beli No.: 4/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah Jual Beli Murabahah Konversi Akad Murabahah No.:16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah No.:47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah tidak Mampu Membayar No.:48/DSN-MUI/II/2005 Penjadwalan kembali Tagihan No.:49/DSN-MUI/II/2005 Konversi Akad No.: 8/DSN-MUI/2000 Pembiayaan Kontrak Kerjasama musyarakah (Syirkah) No.: 9/DSN-MUI/2000 Pembiayaan Ijarah Sewa Menyewa No.: 10/DSN-MUI/2000 Wakalah Wakalah (Pemberian Kuasa) No.: 11/DSN-MUI/2000 Kafalah Penjaminan (Kafalah) No.: 12/DSN-MUI/2000 Hiwalah Pemindahan Hutang No.: 21/DSN-MUI/2001 Pedoman Umum Asurasni No.: 39/DSN-MUI/2002 Asuransi Syari’ah Asuransi haji
KHES terdiri atas 4 Buku dan 745 Pasal: Buku I Tentang SUBYEK HUKUM DAN AMWAL terdiri dari Pasal 1 - Pasal 19, BUKU II TENTANG AKAD terdiri dari Pasal 20 - Pasal 674, Buku III Tentang ZAKAT & HIBAH terdiri dari Pasal 675 – Pasal 734, Buku IV Tentang AKUNTANSI SYARI’AH terdiri dari Pasal 735 – Pasal 745.
BUKU I SUBYEK HUKUM DAN AMWAL terdiri atas 3 BAB BAB 1 Ttg Ketentuan Umum BAB 2 Ttg Subyek Hukum BAB 3 Ttg Amwal (harta)
BUKU II TENTANG AKAD Terdiri atas 29 BAB: BAB 1 Ttg Ketentuan Umum Bab 2 Ttg Asas Akad Bab 3 Ttg Rukun, Syarat, Kategori Hukum,’Aib, Akibat & Penafsiran Akad BAB 4 Bai’ (jual beli) BAB 5 Akibat Bai’ BAB 6 Syirkah (kerjasama) BAB 7 Mudharabah (bagi hasil) BAB 8 Muzara’ah & Musaqah (bagi hasil lahan dan tanaman) BAB 9 Khiyar (hak pilih) BAB 10 Ijarah (sewa menyewa)
BUKU II TENTANG AKAD Terdiri atas 29 BAB: BAB 11 Kafalah (jaminan) BAB 12 Hawalah (pemindahan utang) BAB 13 Rahn (gadai) BAB 14 Wadi’ah (titipan) BAB 15 Gashb & Itlilaf (perampasan & perusakan) BAB 16 Syirkah (harta bersama) BAB 17 Wakalah (perwakilan) BAB 18 Shulh (perdamaian) BAB 19 Pelepasan Hak BAB 20 Ta’min (agen)
BUKU II TENTANG AKAD Terdiri atas 29 BAB: BAB 21 Obligasi Syari’ah Mudharabah BAB 22 Pasar Modal BAB 23 Reksadana Syari’ah BAB 24 Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah (SBI Syari’ah) BAB 25 Obligasi Syariah BAB 26 Pembiayaan Multi Jasa BAB 27 Qardh (pinjaman) BAB 28 Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah BAB 29 Dana Pensiun Syari’ah
BUKU III ZAKAT & HIBAH Terdiri atas 4 BAB: BAB 1 Ttg Ketentuan Umum BAB 2 Ketentuan Umum Zakat BAB 3 Harta Yang Wajib Di Zakati BAB 4 Hibah BUKU IV AKUNTANSI SYARI’AH Terdiri atas 2 BAB: BAB I Cakupan Akuntansi Syari’ah BAB 2 Akuntansi Piutang
3. HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM
Konsep Al Din Al Islami Islam AL DIN (Ali Imran: 19; al Maidah: 3) Al Din dalam al Qur’an mengandung konsep bidimensional yang mencakup dua aspek kehidupan manusia yaitu aspek religius-spiritual dan aspek kemasyarakat yang bertumpu pada ajaran tauhid Al Din merupakan suatu pandangan dunia holistik yang menyeluruh dan sistematis Salah satu prinsip dalam Islam adalah hablun min Allah wa hablun min al-nas (Ali Imran: 112)
Konsep Agama Menurut Pendekatan Barat Konsep agama atau religion membatasi ruang lingkupnya terutama pada soal pribadi manusia. Menurut Bernar Lewis, hanya suatu sektor atau segmen kehidupan, mengatur beberapa hal, sementara yang lainnya tersingkirkan Menurut Clifford Geertz, religion merupakan sistem simbol dan semata-mata berkaitan dengan individu atau pribadi manusia
Perbedaan Al Din Al Islami dan Religion Faktor Pembeda Al Din Al Islami Religion Asal Usul Penamaan Langsung dari Allah dan tidak dikaitkan dengan Nabi Muhammad saw Oleh manusia yang dikaitkan dengan pendirinya Sumber Kata Dari kitab suci al Qur’an Bukan dari kitab suci Substansi Suatu totalitas yang komprehensif Suatu sektor atau segmen saja
Konsep Negara Menurut Pendekatan Barat Abad Pertengahan Augustinus menggunakan pendekatan teologis Kristen Negara terbagi dalam dua jenis yaitu Civitas Dei (Negara Tuhan) dan Civitas Terrena atau Diaboli (Negara Iblis). Negara Tuhan adalah yang terbaik dan ideal karena keadilan hanya dapat ditegakkan dalam Negara Tuhan Agama memiliki kedudukan yang tinggi dari negara dan saling terkait, tetapi negara hanya sebagai alat bagi Gereja untuk melenyapkan musuh-musuhnya Dalam prakteknya, kebebasan berpikir terbelenggu Disebut dengan TEOKRASI MUTLAK
Konsep Negara … 2 Thomas Aquinas: kedudukan negara sama seperti kedudukan Gereja. Hal ini didasarkan pada ajaran Kristen dalam Mattius 22: 21 yang merupakan doktrin pemisahan antara agama dan negara “persembahkan kepada kaisar apa-apa yang menjadi milik kaisar dan kepada Tuhan apa-apa yang menjadi milik Tuhan” Marsilius: kedudukan negara lebih tinggi daripada kedudukan Gereja terdapat pemisahan yang tegas antara negara dan Gereja
Konsep Negara … 3 Renaissance Natural Law Nicollo Machiavelli Kehidupan negara harus dengan tegas dipisahkan dari asas-asas kesusilaan Natural Law Hugo de Groot Negara lahir karena adanya perjanjian, tetapi perjanjian itu tidak diilhami oleh Tuhan, melainkan karena dorongan rasio manusia sebagai dasar hukum alam Natural law adalah suatu peraturan dari akal murni yang berdiri sendiri tanpa ada kaitan sama sekali dengan Sang Pencipta sebagai sumber dari hukum alam dan rasio manusia
Proses Pemikiran tentang Negara di Barat Tanpa Konsep Negara Teokrasi Anti-Teokrasi sekularisasi NEGARA SEKULER
Konsep Hukum Dalam Pendekatan Barat Sumber hukum Rasio manusia. segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio dan tidak mungkin salah, dan adil Hukum adalah sesuatu yang berdiri sendiri, sehingga harus dilepaskan dari faktor agama Substansi hukum Sama sekali terpisah dari pertimbangan-pertimbangan religius dan etis. Kebenaran moral tidak lagi mengikat validitasnya Sifat hukum Hanya bersifat duniawi. Hukum diperlukan dan berguna hanya dalam kehidupan manusia dalam masyarakat dan negara
Hubungan Agama dan Negara Agama dan Negara memiliki pertalian yang erat Didasarkan pada prinsip hablun min Allah wa hablun min al nas Terdapat fakta sejarah selama masa Rasulullah dan Khulafa Rasyidin selama Periode Negara Madinah Nomokrasi Islam adalah suatu negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip: Kekuasaan sebaga amanah; musyawarah; keadilan; persamaan; pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia; peradilan bebas; perdamaian; kesejahteraan; ketaatan rakyat
Hubungan Agama dan Hukum Asy Syura: 13 “Ia (Allah) telah menetapkan untuk kamu (seperangkat) hukum yang bersumber dari al Din (agama Islam) hal-hal yang telah Ia wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa Konsep Hukum dalam Islam Sumber hukum: syari’ah (al Qur’an dan Sunnah Rasulullah), rasio bersifat komplementer terhadap syari’ah Substansi hukum: mencakup pada aturan tingkah laku manusia yang normatif dan kesusilaan termanifestasikan dalam al Ahkam al Khamsah Sifat hukum: untuk kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat
TEORI LINGKARAN KONSENTRIS (MENURUT PROF DR.H.M.TAHIR AZHARY, SH) Negara Hukum Agama
Teori … 2 Lingkaran terdiri dari tiga komponen – agama, hukum, dan negara – merupakan satu kesatuan dan berkaitan erat satu dengan lainnya Agama Merupakan inti lingkaran, karena memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap hukm dan negara Merupakan sumber utama
Teori … 3 Hukum Dalam substansi hukum harus tercermin akidah, syari’ah dan akhlak Hukum mengandung unsur normatif dan kesusilaan Negara Letak negara pada lingkaran terakhir bukan berarti bahwa negara mengungkung atau mengurung hukum dan agama Negara JUSTRU mencakup hukum dan agama
Lingkaran Konsentris dalam Konsep Barat Negara Agama Hukum
Sifat Hukum Islam Sifat-sifat hukum Islam di bawah ini memiliki hubungan simbiosis antara satu dengan lainnya: Bidimensional Proses perkembangan hukum Islam didasarkan pada dimensi duniawi untuk kepentingan kesejahteraan manusia selama ia hidup di dunia dan dimensi ukhrawi yang merupakan tujuan terakhir perjalanan hidup manusia
Sifat … 2 Adil Adil merupakan sifat yang sudah melekat pada kaidah-kaidah dalam syari’ah Sifat adil membawa pada ketakwaan (al Maidah: 8), ketakwaan membawa pada kemuliaan dalam pandangan Allah (al Hujurat: 13) Individualistik dan kemasyarakatan Hukum Islam memiliki validitas bagi perorangan maupun masyarakat yang terikat dengan nilai-nilai transedental
Sifat … 3 Komprehensif Ibadat iman, shalat, puasa, zakat, & haji Urusan masyarakat muamalat, munakahat, jinayah, mukhasamat, wiratsah, siyar, al ahkam al sultaniyah, etc Dinamis Al ra’yu membuat hukum Islam bersifat dinamis, karena dengannya menjadikan hukum Islam aplikatif
Hakikat Hukum Islam Cara hidup yang berasal dari nilai-nilai abadi dan mutlak, diwahyukan dengan jalan keseluruhan amanat Qur’an Cara hidup yang berasal dari nilai-nilai abadi dan mutlak ini memberi kewenangan kepada manusia untuk merinci dan mengembangkannya
TERIMAKASIH, SYUKRON