KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PERPAJAKAN Bagi Auditor Balai Diklat Yogyakarta, 09-10 November 2016 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
DASAR HUKUM UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) PP No. 80 Th 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan UU KUP UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Perpajakan di Indonesia menganut sistem : self assessment, yaitu penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri sebagaimana telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan. withholding system, yaitu sistem pemotongan/pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong /memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Sistem Office assessment dalam hal tertentu dapat digunakan, yaitu penetapan dan pemungutan oleh pemerintah (fiskus) seperti PBB. MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Kewajiban Mendaftarkan Diri Pasal 2 ayat (1) UU KUP Bendaharawan Pengelola Dana APBN/APBD Wajib Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Tata Cara Pendaftaran NPWP Per. Menkeu No182/PMK.03/2015 BENDAHARA MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN NPWP MENUNJUKAN SK PENUNJUKAN SBG BENDAHARAWAN MENUNJUKAN TANDA PENGENAL BENDAHARA (KTP/SIM) KARTU NPWP DAN SKT (SURAT KETERANGAN TERDAFTAR 1 KPP/KP2KP 2 Arsip 3 Tanda Terima MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Bendaharawan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Yogyakarta 08.342.453.2-541.000 00.342.453.2-541.000 Bendaharawan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Yogyakarta Jl. HOS Cokroaminoto, Yogyakarta Amin Abdullah Jl. Godean Km. 5 Gamping Sleman Yogyakarta MATERI DIKLAT PERPAJAKAN 6
Penghapusan NPWP Catatan : Bila terjadi penggantian Pejabat Bendahara, Per. Menkeu No182/PMK.03/2015 Bendaharawan yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran Permohonan Tertulis/ Mengisi Formulir KP.PDIP.4.1-00 KPP/KP2KP NPWP Dihapuskan Catatan : Bila terjadi penggantian Pejabat Bendahara, NPWP tidak perlu diganti/ meminta NPWP baru, tetapi cukup dilaporkan dengan mengisi Form. Perubahan Data MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PENUNJUKAN BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU PPh: Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Pasal 22 ayat (1) huruf a UU PPh: Menteri Keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Lanjutan 2) Pasal 23 ayat (1) UU PPh: Atas penghasilan tersebut di bawah ini (sewa dan jasa) dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Lanjutan 3) Pasal 26 UU PPh: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan … MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Lanjutan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 2 Kep Menkeu NOMOR 563/KMK.03/2003 Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud. MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Keppres No. 53 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, Pasal 18 (2) Setiap instansi pemerintah, pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
BENDAHARAWAN PEMERINTAH DANA APBN/APBD SETOR BENDAHARAWAN PEMERINTAH BANK/ KANTOR POS BILLING BELANJA PAJAK PPh & PPN LAPOR REKANAN SPT Masa * BADAN HUKUM USAHA * ORANG PRIBADI * KE KPP PRATAMA 14 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN WP Badan WP Orang Pribadi BUT Bendahara/KPPN SEBAGAI PEMIKUL BEBAN PAJAK penyetor dan pelapor SEBAGAI PEMUNGUT/PEMOTONG penyetor, dan pelapor WP Badan WP Orang Pribadi BUT Bendahara/KPPN WP Badan WP Orang Pribadi BUT Bendahara/KPPN MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
BENDAHARAWAN PENGELUARAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN PENGELUARAN KEWAJIBAN MATERIL KEWAJIBAN FORMIL Mendaftar NPWP Pembukuan Memungut/Memotong Membuat Bukti Potong/Pungut Menyetor Melapor Menghitung pajak terutang Pasal 21/26 UU PPh Pasal 22 UU PPh Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) UU PPh UU PPN dan PPnBM UU KUP MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN Non Final/Dapat Dikreditkan Dalam SPT Tahunan PAJAK PENGHASILAN OLEH BENDAHARA Penghasilan Dibayarkan kepada ORANG PRIBADI sehubungan dgn: Pekerjaan Jabatan Jasa Kegiatan Dibayarkan atas PEMBELIAN BARANG Dibayarkan atas Hadiah (selain obj.21) Bunga Deviden Royalti Sewa Jasa (selain obj.21) Dibayarkan atas Jasa Konstruksi Sewa Tanah dan atau Bangunan Beli Tanah PPh Ps.21/26 PPh Ps.22 PPh Ps.23/26 PPh Final Non Final/Dapat Dikreditkan Dalam SPT Tahunan MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PENGELUARAN & PAJAK Barang PPh Ps. 22/PPN Gaji,Honor Upah Orang Pribadi PPh Ps. 21 Jasa Belanja PPh Ps. 23/PPN PPh Ps. 4(2)/PPN Badan Selain Tanah/Bangunan PPh Ps. 23/PPN Sewa Tanah/Bangunan PPh Final / PPN Sumbangan/Bantuan Tidak dipotong pajak MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
LAPORAN BENDAHARAWAN PENGELOLA DANA APBN DAN/ATAU APBD SPT MASA PPh PASAL 21 (SETIAP BULAN) SPT MASA PPh PASAL 22 (SETIAP BULAN PENGADAAN BARANG) SPT MASA PPh PASAL 23 (SETIAP BULAN PENGADAAN JASA) SPT MASA PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 (SETIAP BULAN JASA KONSTRUKSI DAN /ATAU SEWA TANAH DAN BANGUNAN) SPT MASA PPN (SETIAP BULAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA) MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Surat setoran pajak (SSP) Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik Perdirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System. Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing. Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Lanjutan 1) Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/ jaringan Bank Persepsi. MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Lanjutan 2) Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Surat Pemberitahuan (SPT) Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak, dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak : Sebagai sarana melapor dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetor. SPT 2016 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
Jenis SPT SPT PPh Pasal 21 SPT Masa, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat. SPT Tahunan, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
(Selambat-lambatnya) Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan Pajak yang terkait Bendahara Pemerintah Jenis Pembayaran Batas Pembayaran (Selambat-lambatnya) Batas Pelaporan PPh Pasal 21 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 22, bendahara PPN/PPnBM oleh bendahara Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutang Disetor pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir 14 hari (paling lambat) setelah masa pajak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya Dalam hal jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, penyampaian laporan wajib pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
IBU DAN BAPAK APAKAH ADA PERTANYAAN ??? MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
SANKSI PERPAJAKAN SANKSI ADMINISTRASI SANKSI PIDANA KURUNGAN DAN DENDA B U N G A K E N A I KURUNGAN DAN DENDA PENJARA DAN DENDA ALPA SENGAJA
SANKSI ADMINISTRASI Rp 100.000 Rp500.000 Rp 100.000 DENDA BUNGA Ps. 7 UU KUP BUNGA Ps.8(2), 13(2), 14(3), 19(2)&(3) UU KUP KENAIKAN Ps. 13(3), 15(2) UU KUP 2%/BULAN maks 24 BULAN 50% SPT TERLAMBAT/ TIDAK DISAMPAIKAN SETELAH DITEGUR TERTULIS Rp 100.000 SPT MASA PPh Ps.21/22/23/26 TERLAMBAT/ TIDAK DISAMPAIKAN PEMBETULAN SENDIRI SPT HASIL PENELITIAN SPT AKIBAT SALAH TULIS DAN/ATAU SALAH HITUNG HASIL PEMERIKSAAN (SKPKB) DITERBITKAN NPWP DAN PKP SECARA JABATAN IZIN PENUNDAAN PENYAMPAIAN SPT IZIN MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN 100% PPh TIDAK / KURANG DIPUNGUT/ DIPOTONG/ DISETOR Rp500.000 SPT MASA PPN DAN PPnBM TERLAMBAT/ TIDAK DISAMPAIKAN 100% KARENA DITERBITKAN SKPKBT 200% DITERBITKAN SKPKB KARNA ALPA PERTAMA KALI Rp 100.000 SPT TAHUNAN PPh Ps. 21 TERLAMBAT/ TIDAK DISAMPAIKAN (Untuk Tahun Pajak 2007 DARI PAJAK YANG TIDAK/ KURANG DIBAYAR
SANKSI PIDANA SENGAJA ALPA Ps. 39 UU KUP ALPA Ps. 38 UU KUP TIDAK MENDAFTARKAN DIRI, MENYALAHGUNAKAN NPWP/NPPKP TIDAK MENYAMPAIKAN SPT MENYAMPAIKAN SPT : ISINYA TIDAK BENAR TIDAK LENGKAP MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN/ PENCATATAN PALSU TIDAK MENYELENGG. EMBUKUAN/PENCATATAN TIDAK MENYETORKAN PAJAK YANGDIPUNGUT /DIPOTONG TIDAK MENYAMPAIKAN SPT MENYAMPAIKAN SPT: ISINYA TIDAK BENAR TIDAK LENGKAP MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR MENYALAHGUNAKAN ATAU MENGGUNAKAN TANPA HAK NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK; MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 6 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 X DARI JML PAJAK TERUTANG DAN PALING BANYAK 4 KALI DARI JML PJK TERHUTANG KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BLN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 1 KALI DARI PAJAK YG TERHUTANG ATAU 2 KALI DARI PAJAK TERHUTANG
SANKSI PERPAJAKAN BAGI PETUGAS PAJAK (Pasal 36 A UU UP) PETUGAS PAJAK DALAM MENGHITUNG ATAU MENETAPKAN PAJAK TIDAK SESUAI DENGAN UU PERPAJAKAN YG BERLAKU BERAKIBAT MERUGIKAN NEGARA DIKENAKAN SANKSI SESUAI PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU
PENGISIAN NPWP PADA SSP JENIS PAJAK NPWP TANDA TANGAN DAN CAP PPh PASAL 22 DAN PPN REKANAN BENDAHARA PPh PASAL 21 PPh PASAL 23 PPh FINAL SEWA TANAH DAN /ATAU BANGUNAN PPh FINAL JASA KONSTRUKSI MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
PENGISIAN KODE SSP JENIS PAJAK KODE AKUN PAJAK KODE JENIS SETORAN PPh PASAL 21 Gaji PNS dan Honor non PNS 411121 100 PPh PASAL 21 Final Honor PNS 402 PPh PASAL 22 (Barang) 411122 910 PPh PASAL 23 (Jasa ) 411124 104 PPh FINAL SEWA TANAH DAN /ATAU BANGUNAN 411128 403 PPh FINAL JASA KONSTRUKSI 409 PPN (Barang & Jasa) 411211 MATERI DIKLAT PERPAJAKAN
TERIMA KASIH MATERI DIKLAT PERPAJAKAN