ALUR AKTA PERKAWINAN
Syarat Akta Perkawinan Pengantar dari RT/RW. Surat keterangan N1 s/d N4 dari Desa/Kelurahan pemohon. Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan / Salinan Penetapan Pengadilan pemohon. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Pemohon. Fotocopy KTP dan KK terbaru. Fotocopy Surat Babtis dari gereja. Pas photo berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar. Fotocopy KTP 2 orang saksi (hadir dalam proses pengajuan). Fotocopy KTP orang tua. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran. Fotocopy Kutipan Akta Perceraian / Kematian jika yang bersangkutan pernah menikah. 12. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI. 13. Perjanjian Perkawinan. 14. Surat Keterangan sehat dari dokter bagi masing-masing pemohon, Khusus mempelai wanita disertai bukti imunisasi TT.
16. Surat ijin dari Istri bagi yang berpoligami. 15. STMD dari Kepolisian. 16. Surat ijin dari Istri bagi yang berpoligami. 17. Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami. 18. Surat ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (WNA). 19. Paspor/dokumen keimigrasian (WNA). 20. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (WNA). 21. Surat ijin perkawinan dari Kantor Kedutaan di Indonesia (WNA). Pendaftaran berkas permohonan akta perkawinan Minimal 10 hari dari pencatatan perkawinan.
ALUR PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN Pemohon mengisi formulir Pengajuan pencatatan perkawinan Di instansi Pelaksana (Disdukcapil Kota Madiun) dan Menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon mengisi Permohonan N1 dan N4 dari Kelurahan Setelah berkas lengkap dan Diverifikasi oleh petugas Penerima berkas maka Diterbitkan pengumuman Perkawinan oleh (Disdukcapil kota Madiun) Kepada Lurah tempat Domisili pemohon. Jika dalam 10 hari tidak ada sanggahan maka pencatatan Perkawinan bisa dilaksanakan.