Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketidakadilan hukum di indonesia
Advertisements

(Apa Kontribusinya Terhadap Pemahaman Olahraga di Masyarakat)
Pembaharuan pendidikan TK
ANALISIS & DIAGNOSIS SITUASI (SOSIAL)
Presentasi Wanita dan Hukum
TEORI ANTROPOLOGI NON POSITIVISTIK
GOOD MORNING.
Dédé Oetomo, PhD Badan Penelitian & Pengembangan Kesehatan Pusat Penelitian Humaniora, Kebijakan Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat.
CICI BAEDIRINI DINI DWI KUSUMANINGRUM GANGGAS WIBISONO IGNAZIO.
Metode Penelitian Sastra
PENGHEGEMONI ALIRAN KRITIS
FEMINISME DAN KRIMINOLOGI
ANALISIS DATA Pengumpulan data Reduksi data Kategorisasi data
MANFAAT ANTROPOLOGI BUDAYA BAGI HUKUM DAN PEMBANGUNAN
Pendekatan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
Disain Penelitian dan Pelaporan
Feminisme liberal dan Politik Internasional Ani Soetjipto.
Disain Penelitian dan Pelaporan
Prinsip-prinsip Keadilan, Pajak dan Kebebasan
Konsep Ilmu Sosial dan IPS Oleh: dr. Endh andayani, mm
Gender dan Kesetaraan Oleh : Shinta Maharani Koordinator Divisi Gender Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta. Jurnalis Tempo.
ANALISIS KEBIJAKAN DALAM PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN
PENDIDIKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
SAP 3 TEORI ORGANISASI.
Nama Kelompok: Wulan Styaningsih P. Mohammad Iqbal Yusuf
Konsep-Konsep Dasar Feminisme
PERTEMUAN 4 HARLINDA SYOFYAN, S.Si., M.Pd
Mar’atul Makhmudah, S.IP, M.Si Mata Kuliah Politik Dan Gender
Ideologi yang Berkembang di Dunia
Konsep Diri Menentukan Identitas Individu
PENELITIAN PEKERJAAN SOSIAL
PENDEKATAN PENELITIAN (Strategi Penelitian) KUALITATIF
SEKS & GENDER.
Marxism.
PENDEKATAN PENELITIAN (Strategi Penelitian) KUALITATIF
MENGAMBIL KEPUTUSAN Seorang wirausaha harus kreatif, terutama dalam mengambil keputusan. Kemampuan mengambil keputusan inilah yang membedakan seorang wirausaha.
MENENTUKAN DAN MERUMUSKAN PERMASALAHAN PENELITIAN
Metode Penelitian Hukum
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
PENELITIAN KUALITATIF
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Disampaikan Oleh : Dr.Ir.Harsuko Riniwati,MP
Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan
Perempuan & Hukum: Pengantar
BIAS BUDAYA DAN AGAMA DALAM “KLAB”
Macam Penelitian Metode Sejarah Metode Deskriptif:
Teori feminisme Public Relations Theory Assignment
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
Isu-Isu Hukum dari Perspektif Perempuan: Suatu Pengantar
Metode Penelitian Ilmu Hukum
RAGAM KARYA ILMIAH Dilihat dari tujuan penulisannya karangan ilmiah dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama adalah tugas-tugas perkuliahan, seperti.
Oleh: Apriani Safitri, S.Pd., M.Pd
ANTROPOLOGI BUDAYA Pertemuan ke 3 “Metode Ilmiah Antropologi”
EQUAL EMPLOYMENT OPPORTUNITY
Pendekatan Hukum Berperspektif Feminist
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
BUDAYA DAN ETIKA ORGANISASI (Pertemuan ke-13)
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
GENDER DALAM PERSFEKTIF HUKUM
LOGO METODE PENULISAN ILMIAH RR.. cara orang mencari jawaban pemecahan masalah Pengalaman Keahlian Penalaran deduktif Penalaran Induktif.
Disain Penelitian dan Pelaporan
Disain Penelitian dan Pelaporan
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
MANUSIA dan REALITAS.
Dari Gerakan “Hukum & Pembangunan” Menuju “Akses Keadilan”
RAGAM KARYA ILMIAH Dilihat dari tujuan penulisannya karangan ilmiah dapat dibedakan ke dalam dua jenis. Pertama adalah tugas-tugas perkuliahan, seperti.
KONSEP DASAR PENELITIAN KUALITATIF
Pendidikan Multikultur
TEORI SASTRA PERTEMUAN 3.
Transcript presentasi:

Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan Sulistyowati Irianto

Dikenal dengan berbagai nama Femininist Legal Theory Feminist jurisprudence Women and the Law Feminist Analysis of Law Feminist Perspectives on Law Feminist Legal Scholarship

Latar belakang kemunculannya (1970-1980an): Tulisan-tulisan tentang perempuan dari berbagai lapangan studi yang mempengaruhi studi ilmu hukum. Banyaknya perempuan yang masuk sekolah hukum di Amerika menjelang tahun 1960 an. Akibat dari reaksi para feminis yang berperkara di pengadilan dan mengadakan tuntutan terhadap masalah hukum yang khas.

Ruang Lingkup I. Dengan cara apa hukum melegitimasi dan berkontribusi terhadap subordinasi perempuan II. Bagaimana hukum dapat digunakan untuk melakukan perubahan thdp situasi perempuan III. Tantangan2 yang terkait dengan hukum dalam upaya mengubah situasi

Asumsi Hukum diinformasikan oleh laki-laki, bertujuan memperkokoh hubungan-hubungan sosial yang patriarkhis (norma, pengalaman, kekuasaan laki-laki dan mengabaikan pengalaman perempuan) Hukum menyumbang kepada terjadinya ketidakadilan terhadap peremp Dg menunjukkan ciri-ciri hukum yang tidak netral dan bagaimana hukum dioperasikan, dapat ditemukan saran-saran untuk perbaikan (Cossman, 1990:1)

Inti Gagasan menguji apk hkm telah gagal mperhitungkan pengalaman peremp, atau betapa standar ganda dan konsep hkm telah rugikan peremp menerapkan metode kritis thdp penerapan hukum apa implikasi gender dari hkm yg merugikan peremp.

Berbagai pertanyaan perempuan Bgm identitas & imajinasi ttg peremp, tmasuk seksualitas, kapasitas, peranan dan nilai2 diproyeksikan oleh hukum ? Apakah hukum merefleksikan realitas dan pengalaman perempuan ? Perempuan yang mana ?

3. Isu apa yang diatur oleh hukum 3. Isu apa yang diatur oleh hukum ? Apakah seharusnya pengalaman perempuan masuk ke dalam isu tsb ? Aspek kehidupan perempuan yang mana yang terpengaruh ? Berdasarkan pengalaman & realitas perempuan, apakah hukum melindungi dan memberi benefit kepada perempuan ? Perempuan yang mana ? Apakah aspirasi & perspektif perempuan diperhitungkan oleh hukum ?

Doing law bagi seorg feminist: Melihat ada apa di balik rumusan2 hukum yg ada, utk dpt mengidentifikasi implikasi & mengamati asumsi2 yg mendasarinya, & membantu memecahkan persoalan konsekuensi metodologis: menggunak kasus2 p’alaman peremp sbg unit analisis utk melihat hubungan kekuasaan yg timpang, bgm peremp dpt menikmati hak-hak dasar dan memperoleh perlindungan hkm atau tidak.

Dua komponen FLT (1) eksploitasi dan kritik pada tataran teoretik terhadap interaksi antara hukum dan gender (2) penerapan analisis pada tataran praktis hukum (pidana, pornografi, kesehatan reproduksi), dan dengan tujuan reformasi hukum

Mengapa dibutuhkan teori ? Utk dpt memahami hakikat dr p’mslhan peremp dlm hukum Generalisasi didasarkan pada p’alaman masa lalu (konteks & detail utk memahami dan m’hargai perbedaan dan persamaan dalam situasi konkrit) Teori tidaklah “out there” ttp ada dlm p’alaman individu se-hari2, konkrit, kmd dianut sebagai pengalaman bersama P’alaman peremp b’beda2, opresi tidak hanya berdasarkan gender, ttp jg ras, kelas, etnisitas, agama, identitas sexual,dll

Bagaimana menggunakannya (1) Analisis terhadap substansi dan proses hukum: bgm hkm m’beri dampak kpd peremp & m’beri sumbangan kpd terjadinya subordinasi terhadap perempuan. Analisis peraturan2 yg diskriminatif dlm praktek social Contoh: larangan ikut pemilu (prn berlaku di USA), larang peremp sebagai pengacara (Canada, tahun 1874 dan 1941), Perda-Perda

Bagaimana menggunakannya (2): mtdlg n penalaran hkm Dekonstruksi mengenai mitos obyektifitas dan netralitas Jauh lampaui analisis doctrinal, & b’upaya utk gali pertanyaan2 ttg hub atr peremp, hkm & dan hub2 ketidakadilan & ketidaksetaraan, mis hubungan antara hukum dan negara, hukum dan ideology, dan bagaimana dampak dari hub2 tsb thdp peremp. Contoh: Ambivalensi Perda

Bgm hkm dpt digunakan untuk memajukan posisi perempuan Bgm hkm dpt digunakan untuk memajukan posisi perempuan ? (litigasi dan reformasi hukum) (1)  mengembangkan argumentasi hukum yg khusus yg menjadi tantangan bagi hukum yang bersifat diskriminatif (2)memberi perhatian kepada penanganan kasus-kasus di pengadilan (3)  Memfokuskan diri pada perumusan proposal bagi reformasi hukum

FLT dalam Wacana Akademik Ada banyak aliran pemikiran the liberal atau equal-opportunity, atau formal equality, atau symetricist feminism, the assimilasionist feminism, the bivalent atau difference atau special treatment feminism, the incorporationist feminism, the different voice atau cultural atau relational feminism, the dominance feminism atau radical feminism, the post- modern feminism  

Kesamaan: Tema-tema umum Kritik terhadap sejarah Kritik terhadap jurisprudensi patriarkhi Kritik terhadap determinasi biologis Adopsi dialektika jenis kelamin/gender Ada komitmen bersama

Kesamaan pemikiran dalam metodologi Wacana pengalaman Pembangkitan kesadaran Mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan perempuan: (a)mengidentifikasi komponen gender dr hukum yang dinyatakan netral, (b) mengidentifikasi implikasi gender dari peraturan tsb Penalaran praktek feminist