PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK (PENGANTAR)
Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Bukti Permulaan Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
PENYIDIKAN Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta Mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. PENYIDIK Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Informasi, data, laporan, pengaduan Pengembangan dan Analisis (intelijen / pengamatan) Tidak ditindaklanjuti Pemeriksaan Pemeriksaan Bukti Permulaan skp Penyidikan Hasil Penyidikan Penyidik Pejabat Polisi RI Penuntut Umum
KEWENANGAN PENYIDIK menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; menghentikan penyidikan; dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGHENTIAN PENYIDIKAN WP melunasi Utang Pajak + sanksi denda 4 kali jumlah Utang Pajak Menteri Keuangan Surat Permintaan Penghentian Penyidikan Paling lama 6 bulan Jaksa Agung Penghentian Penyidikan
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN (PerMenKeu No.202/PMK.03/2007)
Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemeriksaan Lapangan Ruang Lingkup Satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak Satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
Standar Pemeriksaan Bukti Permulaan Standar Umum Standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa dan mutu pekerjaannya. Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
Standar Umum Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan memenuhi syarat sbb : Telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki ketrampilan sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan, dan menggunakan keterangannya secara cermat dan seksama; Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
Standar Pelaksanaan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan mendapat pengawasan yang seksama; luas Pemeriksaan Bukti Permulaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan; temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus didasarkan pada bukti yang sah dan cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Tim Pemeriksa Bukti Permulaan terdiri dari beberapa Pemeriksa Bukti Permulaan yang salah satunya adalah Penyidik, kecuali dalam hal di suatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak ada Penyidik; Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Bukti Permulaan; Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan; Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf h diberi hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam batas waktu yang ditentukan dalam hal hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
Kertas Kerja Pemeriksaan 1) bukti bahwa Pemeriksa Bukti Permulaan telah melaksanakan tugas Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana mestinya berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimilikinya; 2) dasar pembuatan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan; 3) bahan dalam melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak; 4) bahan untuk Pemeriksaan dan/atau Pemeriksaan Bukti Permulaan berikutnya, Penyidikan, atau tindakan lainnya; 5) sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
Standar Pelaporan Disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, memuat simpulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang didukung temuan yang kuat mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan, dan memuat pengungkapan informasi lain yang terkait. Berisi antara lain : 1) penugasan Pemeriksaan Bukti Permulaan; identitas Wajib Pajak; tempat dan waktu kejadian; pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; pemenuhan kewajiban perpajakan; data/informasi yang tersedia; daftar buku dan dokumen yang dipinjam; materi yang diperiksa; dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan meliputi : a) penghitungan besarnya kerugian pada pendapatan negara atau penghitungan pajak yang terutang; b) modus operandi; c) pasal-pasal yang dilanggar; d) identitas calon tersangka atau para calon tersangka serta pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan; e) identitas calon pelaku pembantu; f) identitas para calon saksi; g) daftar bahan bukti yang diperoleh; h) simpulan; dan i) usul tindak lanjut.
Ditemukan bukti permulaan unsur tindak pidana Selain perpajakan Tindak Lanjut Penyidikan Penerbitan skp Laporan Sumir Ditemukan bukti permulaan unsur tindak pidana Selain perpajakan Laporan Kepada pihak lain
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002
Asas-asas Hukum Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; Asas persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum, tanpa ada perbedaan;
Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan Surat Perintah Penyidikan Tersangka Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Jaksa /Penuntut Umum Surat Panggilan 1, 2, Dihadirkan oleh Polisi Tersangka Saksi Pemeriksaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan Polri Berkas Perkara / Barang Bukti Penuntut Umum
Pemeriksaan Penyidikan Sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dimulai, kepadanya diberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukumnya. Penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada saat Penyidik Pajak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan cara melihat atau mendengarkan pemeriksaan. Tersangka atau Saksi yang diperiksa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kepada Tersangka diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti. Tersangka berhak didampingi penerjemah dalam hal tidak mengerti bahasa Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan tenaga ahli. Hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta keterangan Ahli dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.