BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PENGERTIAN Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
BMN DEKONSENTRASI DALAM PERUNDANGAN UU No. 33 Tahun 2004 Pasal 91 ayat (1) Semua barang yang diperoleh dari Dekonsentrasi menjadi barang milik negara ayat (2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
BMN TUGAS PEMBANTUAN DALAM PERUNDANGAN UU No. 33 Tahun 2004 Pasal 98 : ayat (1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi barang milik negara ayat (2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
KAITAN DENGAN PP 6 / 2006 Pasal 4 : Pasal 45 : Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara. Pasal 45 : Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi : penjualan ; tukar menukar ; hibah ; penyertaan modal pemerintah/daerah.
KAITAN DENGAN PP 6 / 2006 Pasal 46 : Ayat (1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 untuk : tanah dan/atau Bangunan ; selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah), dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
KAITAN DENGAN PP 6 / 2006 Pasal 49 : Ayat (1) Pemindahtangan barang milik negara selain tanah dan / atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang. Ayat (2) Pemindahtangan barang milik negara selain tanah dan / atau bangunan yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah ) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden
PELAPORAN KEUANGAN ATAS DANA DEKONSENTRASI PMK 59/ 2005 Pasal 22 (1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi. (2) Penanggung jawab UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi adalah Kepala SKPD. (3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi. (4) Penanggung jawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Gubernur.
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN BMN DK/ TP PMK 59/2005 Pasal 25 UAKPB Dekonsentrasi wajib melaksanakan proses akuntansi atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN,Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya bersumber dari Dana Dekonsentrasi
PELAPORAN KEUANGAN ATAS DANA TUGAS PEMBANTUAN PMK 59/ 2005 Pasal 27 (1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan. (2) Penanggung jawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD. (3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan. (4) Penanggung jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN BMN DK/ TP PMK 59/2005 Pasal 30 (1) UAKPB Tugas Pembantuan wajib melaksanakan proses akuntansi atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya bersumber dari Dana Tugas Pembantuan.
BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN BMN DK/ TP K/L Penyampaian Laporan BMN & ADK (SEMESTERAN) Unit Eselon I K/L LAPORAN BMN PEMDA selaku UAPPB-W ADK & LAP. BMN Kanwil DJPB (SEMESTERAN) ADK & LAPORAN BMN (SEMESTERAN) Satker Dinas/ SKPD Satker Dinas/ SKPD Satker Dinas/ SKPD ( Pasal 25-26 PMK No. 59 Tahun 2005 )