BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
PEDOMAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN ESELON1 SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN ESELON1 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH.
SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH.
PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Penghapusan Piutang Negara
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PENINGKATAN KUALITAS PENATAUSAHAAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Inspektorat Kabupaten Sleman
SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN ESELON1
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENGHAPUSAN.
Unduh bahan dari Internet
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama
Selvia Nurindah Sari JP081280
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pengelolaan BMN Menurut UU No 1 tahun 2004 dan PP No 27 tahun 2014.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PENGERTIAN Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

BMN DEKONSENTRASI DALAM PERUNDANGAN UU No. 33 Tahun 2004 Pasal 91 ayat (1) Semua barang yang diperoleh dari Dekonsentrasi menjadi barang milik negara ayat (2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.

BMN TUGAS PEMBANTUAN DALAM PERUNDANGAN UU No. 33 Tahun 2004 Pasal 98 : ayat (1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi barang milik negara ayat (2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.

KAITAN DENGAN PP 6 / 2006 Pasal 4 : Pasal 45 : Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara. Pasal 45 : Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi : penjualan ; tukar menukar ; hibah ; penyertaan modal pemerintah/daerah.

KAITAN DENGAN PP 6 / 2006 Pasal 46 : Ayat (1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 untuk : tanah dan/atau Bangunan ; selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah), dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

KAITAN DENGAN PP 6 / 2006 Pasal 49 : Ayat (1) Pemindahtangan barang milik negara selain tanah dan / atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang. Ayat (2) Pemindahtangan barang milik negara selain tanah dan / atau bangunan yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah ) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden

PELAPORAN KEUANGAN ATAS DANA DEKONSENTRASI PMK 59/ 2005 Pasal 22 (1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi. (2) Penanggung jawab UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi adalah Kepala SKPD. (3) Pemerintah Provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi merupakan UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi. (4) Penanggung jawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Gubernur.

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN BMN DK/ TP PMK 59/2005 Pasal 25 UAKPB Dekonsentrasi wajib melaksanakan proses akuntansi atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN,Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya bersumber dari Dana Dekonsentrasi

PELAPORAN KEUANGAN ATAS DANA TUGAS PEMBANTUAN PMK 59/ 2005 Pasal 27 (1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan. (2) Penanggung jawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD. (3) Pemerintah Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan. (4) Penanggung jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN BMN DK/ TP PMK 59/2005 Pasal 30 (1) UAKPB Tugas Pembantuan wajib melaksanakan proses akuntansi atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya bersumber dari Dana Tugas Pembantuan.

BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN BMN DK/ TP K/L Penyampaian Laporan BMN & ADK (SEMESTERAN) Unit Eselon I K/L LAPORAN BMN PEMDA selaku UAPPB-W ADK & LAP. BMN Kanwil DJPB (SEMESTERAN) ADK & LAPORAN BMN (SEMESTERAN) Satker Dinas/ SKPD Satker Dinas/ SKPD Satker Dinas/ SKPD ( Pasal 25-26 PMK No. 59 Tahun 2005 )