RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI 2004 - 2009
DASAR PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI 2004 - 2009 DIKTUM KESEBELAS BUTIR 3, INPRES 5 TAHUN 2004 TENTANG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI PROSES YANG TELAH DILAKUKAN: PEMBENTUKAN TIM PEYUSUNAN RAN PK YANG MELIBATKAN UNSUR PEMERINTAH, LSM DAN PERGURUAN TINGGI TELAH DILAKUKAN PERTEMUAN DAN PEMBAHASAN SECARA INTENSIF TERAKHIR DENGAN SELURUH PELAKSANA RAN PK YANG TERDIRI 92 PELAKSANA PADA TANGGAL 11 FEBRUARI 2005 DI BAPPENAS
SISTEMATIKA RAN PK I. PENDAHULUAN II. RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI 2004-2009 1. Pencegahan Terjadinya Tindakan Korupsi 2. Penindakan Terhadap Perkara Korupsi 3. Pencegahan dan penindakan korupsi dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Sumatera Utara 4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RAN PK III. PENYESUAIAN TERHADAP RAN PK IV. PENUTUP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENDESAIN ULANG PELAYANAN PUBLIK YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SEHARI-HARI MEMPERKUAT TRANSPARANSI,PENGAWASAN DAN SAKSI PADA KEGIATAN2 PEMERINTAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN EKONOMI DAN SUMBER DAYA MANUSIA MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN PERANGKAT2 PENDUKUNG DALAM RANGKA PENCEGAHAN KORUPSI
PENINDAKAN PERKARA KORUPSI Percepatan Penanganan dan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Fokus pada 5 Sektor Prioritas; Peningkatan Dukungan terhadap Lembaga Penegak Hukum; Peningkatan Kapasitas Aparatur Penegak Hukum; Pengembangan Sistem Pengawasan Lembaga Penegak Hukum.
PENCEGAHAN KORUPSI (MIS- MANAJEMEN) PENGELOLAAN REHAB DAN REKON RAN PK PELAKSANAAN REHAB DAN REKON DI PROVINSI NAD DAN KEPULAUAN NIAS, SUMATERA UTARA: PENCEGAHAN KORUPSI (MIS- MANAJEMEN) PENGELOLAAN REHAB DAN REKON PENINDAKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN REHAB DAN REKON
MONITORING DAN EVALUASI RAN PK MENDAPATKAN INFORMASI PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN RAN PK SECARA KONTINYU MENGARAHKAN PELAKSANAAN AGAR SESUAI DENGAN RENCANA; MENCEGAH/MENEKAN SEKECIL MUNGKIN KEUGIAN NEGARA; MENCIPTAKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI AKAN DILAKUKAN SECARA TRIWULANAN, SEMESTER DAN TAHUNAN
PENYESUAIAN TERHADAP RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI PEMBERANTASAN KORUPSI 2004-2009 AKAN TERUS MENERUS DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN PRIORITAS MASING-MASING PELAKU PELAKSANA DALAM RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI 2004-2009 (6 BULAN) ANALISA KEBUTUHAN DALAM MENYUSUN RAN PK DILAKUKAN MELALUI PROSES MONITORING DAN EVALUASI DENGAN MEKANISME YANG TELAH DITETAPKAN
PELAKSANA RAN PK JUMLAH 92 PELAKSANA UNIT KERJA TERDIRI DARI 18 KEMENTERIAN 14 LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN KPK; KOMISI OMBUDSMAN;PPATK LEMBAGA NON PEMERINTAH (NGO) SOSIALISASI DAN KAMPANYE PUBLIK PADANG; MEDAN; BANJARMASIN; SURABAYA;MAKASSAR;YOGYAKARTA; BANDA ACEH;JAYAPURA; MATARAM; BALIKPAPAN
PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN KAMPANYE PUBLIK KERJASAMA DENGAN PERGURUAN TINGGI DAERAH SETEMPAT PARTISIPASI: PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I DAN II, LSM, PERGURUAN TINGGI DAN SWASTA PENGANGGARAN DARI APBN DAN KERJASAMA DENGAN PARTNERSHIP FOR GOVERNANCE REFORM
PENGANGGARAN PELAKSANAAN RAN PK DUKUNGAN MENTERI KEUANGAN UNTUK MEREVISI KEGIATAN TAHUN 2005, RENCANA APBN 2006,2007,2008, 2009 KOORDINASI DENGAN UNIT PERENCANAAN/PENGANGGARAN (BIRO PERENCANAAN DAN BIRO KEUANGAN) MASING-MASING UNIT PELAKSANA INTEGRASI KEGIATAN PELAKSANAAN RAN PK KE DALAM ANGGARAN 2005 – 2009 (MTEF)
Akses Informasi RAN PK Website: www.bappenas.go.id Masukan, kritik dan saran: Email: diani@bappenas.go.id Telp/fax: (021) 31934723 Alamat surat: Direktorat Hukum dan HAM Gd. Asmen Lt. Dasar, Bappenas Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta 10310
Terima Kasih