PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Gaji dan Upah.
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016

Pengertian Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. 15/11/2016

Subjek Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 15/11/2016

Objek Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. 15/11/2016

Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Pasal 2 ayat 1 Per DJP 16/Pj/2016 Pemberi kerja Bendahara pemerintah Dana Pensiun Badan Penyelenggara Kegiatan Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan,jasa atau kegiatan Uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun Honorarium atau pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas Pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan 15/11/2016

Tidak Termasuk Pemotong PPh pasal 21 Pasal 2 ayat 2 Per DJP 16/Pj/2016 Kantor perwakilan negara asing Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam PMK yg mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yg tidak termasuk subjek PPh Organisasi-organisasi internasional yg ketentuan PPh-nya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan 15/11/2016

Tidak Termasuk Pemotong PPh pasal 21 Pasal 2 ayat 2 Per DJP 16/Pj/2016 Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 15/11/2016

Tanggal Penting PPh 21 harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir (PMK 242/PMK.03/2014 dan PMK 243/PMK.03/2014) (Pasal 24 Per DJP 16/Pj/2016) 15/11/2016

Tarif Pajak Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Lapisan PKP Tarif Pajak Sampai dengan 50 juta 5% Di atas 50 juta sd 250 juta 15% Di atas 250 juta sd 500 juta 25% Di atas 500 juta 30% 15/11/2016

Review (1) Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk WP OP Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp600juta NB: WP yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP: tarif lebih tinggi 20% (Pasal 20 Per DJP 16/Pj/2016) 15/11/2016

Pajak Penghasilan yang terutang 5% x 50juta Rp 2.500.000 15% x 200juta Rp 30.000.000 25% x 250juta Rp 62.500.000 30% x 100juta Income Tax Art 21 Rp 125.000.000 15/11/2016

Pegawai Tetap pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (PerDJP 16/PJ/2016) 15/11/2016

Personal Allowance (Pasal 10 (3) PerDJP 16/Pj/2016) Biaya Jabatan Iuran terkait gaji yang dibayar kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Notes: Pegawai Tetap: 5% x peng bruto maks Rp 6 juta/th Pensiun Berkala: 5% x peng bruto maks Rp 2,4 juta/th 15/11/2016

PTKP (PMK 162/PMK.011/2012) Diri WP OP Rp 24.300.000 Status Kawin Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016

PTKP (PMK 122/PMK.010/2015) Diri WP OP Rp 36.000.000 Status Kawin Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016

PTKP (PMK 101/PMK.010/2016) Diri WP OP Rp 54.000.000 Status Kawin Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016

Contoh Penghitungan Pegawai Tetap Krisna merupakan pegawai tetap PT Sejahtera dan sudah bekerja sejak tahun 2010 memperoleh gaji sebesar Rp 3.750.000,00 sebulan. Krisna memiliki status tidak menikah. PT Sejahtera ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Krisna membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. 15/11/2016

JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000 Gaji Rp 3.750.000 JKK: 1% x Rp 3.750.000 Rp 37.500 JKM: 0,3% x Rp 3.750.000 Rp 11.250 Penghasilan Bruto Rp 3.798.750 B. Jabatan: 5% x Rp 3.798.750 Rp 189.937,5 JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000 Iuran pensiun dibayar sendiri Rp 50.000 Penghasilan Netto Rp 3.483.812,5 Penghasilan Netto disetahunkan Rp41.805.750 PTKP Rp24.300.000 PKP Rp17.505.000 PPh 21 Rp 875.250 PPh 21/bulan Rp 72.937,50 15/11/2016

JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000 Gaji Rp 3.750.000 JKK: 1% x Rp 3.750.000 Rp 37.500 JKM: 0,3% x Rp 3.750.000 Rp 11.250 Penghasilan Bruto Rp 3.798.750 B. Jabatan: 5% x Rp 3.798.750 Rp 189.937,5 JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000 Iuran pensiun dibayar sendiri Rp 50.000 Penghasilan Netto Rp 3.483.812,5 Penghasilan Netto disetahunkan Rp41.805.750 PTKP Rp36.000.000 PKP Rp 5.805.000 PPh 21 Rp 290.250 PPh 21/bulan Rp 24.187,50 15/11/2016

Total PPh 21 Januari – Juni 2015: Rp 72.937,50 x 6 bulan = Rp 437.625 Bagaimanakah pelaporan PPh 21 Krisna di tahun 2015 pada PT Sejahtera dengan adanya pemberlakuan PMK No.122/PMK.010/2015? Total PPh 21 Januari – Juni 2015: Rp 72.937,50 x 6 bulan = Rp 437.625 Selisih PPh 21 lama dengan baru Rp 72.937,50 – Rp 24.187,50 = Rp 48.750 Total PPh 21: Rp 290.250 PPh 21 sudah dibayar Januari – Juni 2015: Rp 437.625 Walaupun tidak ada pemotongan PPh 21 antara Juli – Desember 2015 tetap terjadi lebih bayar sebesar: Rp 437.625 15/11/2016

Pegawai Tidak Tetap pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. (PerDJP 16/PJ/2016) 15/11/2016

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap (Pasal 11 ayat 2 PerDJP 16/Pj/2016) PENGHASILAN BRUTO - PTKP BULANAN Diri WP OP Rp 4.500.000 Status Kawin Rp 375.000 Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016

Contoh Penghitungan Pegawai Tidak Tetap Wiryo (TK/0) adalah pegawai tidak tetap koperasi yang membantu saat musim panen tiba. Pada bulan Oktober 2016 Wiryo mendapat penghasilan senilai Rp 5.000.000. Berapakah PPh 21 yang terutang di bulan Oktober 2016 ? 15/11/2016

PPh 21 terutang Oktober 2016 Penghasilan Bruto : Rp 5.000.000 PTKP Bulanan (TK/0):Rp 4.500.000 PKP : Rp 500.000 PPh 21 terutang : Rp 25.000 15/11/2016

Upah Harian Upah Sehari - Rp 450.000 X 5% (Art 17(1)) Saat melebihi Rp 4.500.000 dalam 1 bulan PTKP Harian Saat melebihi Rp 10.200.000 dalam 1 bulan disetahunkan PTKP setahun 15/11/2016

Kasus Upah Harian Pada bulan Oktober 2016, Edi adalah buruh pabrik dengan status belum menikah yang bekerja di PT Terbaik dan tidak ber-NPWP. Dia menerima upah sebesar Rp 500.000,00 per hari. Notes : 1 tahun = 12 bulan 1 bulan = 4 minggu 1 bulan = 26 hari 15/11/2016

PPh 21 terutang Penghasilan Bruto : Rp500.000 PTKP Harian :Rp300.000 PKP :Rp 50.000 PPh 21 terutang : Rp 2.500 x 120% = Rp 3.000 15/11/2016