PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016
Pengertian Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. 15/11/2016
Subjek Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 15/11/2016
Objek Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. 15/11/2016
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Pasal 2 ayat 1 Per DJP 16/Pj/2016 Pemberi kerja Bendahara pemerintah Dana Pensiun Badan Penyelenggara Kegiatan Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan,jasa atau kegiatan Uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun Honorarium atau pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas Pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan 15/11/2016
Tidak Termasuk Pemotong PPh pasal 21 Pasal 2 ayat 2 Per DJP 16/Pj/2016 Kantor perwakilan negara asing Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam PMK yg mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yg tidak termasuk subjek PPh Organisasi-organisasi internasional yg ketentuan PPh-nya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan 15/11/2016
Tidak Termasuk Pemotong PPh pasal 21 Pasal 2 ayat 2 Per DJP 16/Pj/2016 Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 15/11/2016
Tanggal Penting PPh 21 harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir (PMK 242/PMK.03/2014 dan PMK 243/PMK.03/2014) (Pasal 24 Per DJP 16/Pj/2016) 15/11/2016
Tarif Pajak Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Lapisan PKP Tarif Pajak Sampai dengan 50 juta 5% Di atas 50 juta sd 250 juta 15% Di atas 250 juta sd 500 juta 25% Di atas 500 juta 30% 15/11/2016
Review (1) Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk WP OP Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp600juta NB: WP yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP: tarif lebih tinggi 20% (Pasal 20 Per DJP 16/Pj/2016) 15/11/2016
Pajak Penghasilan yang terutang 5% x 50juta Rp 2.500.000 15% x 200juta Rp 30.000.000 25% x 250juta Rp 62.500.000 30% x 100juta Income Tax Art 21 Rp 125.000.000 15/11/2016
Pegawai Tetap pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (PerDJP 16/PJ/2016) 15/11/2016
Personal Allowance (Pasal 10 (3) PerDJP 16/Pj/2016) Biaya Jabatan Iuran terkait gaji yang dibayar kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Notes: Pegawai Tetap: 5% x peng bruto maks Rp 6 juta/th Pensiun Berkala: 5% x peng bruto maks Rp 2,4 juta/th 15/11/2016
PTKP (PMK 162/PMK.011/2012) Diri WP OP Rp 24.300.000 Status Kawin Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016
PTKP (PMK 122/PMK.010/2015) Diri WP OP Rp 36.000.000 Status Kawin Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016
PTKP (PMK 101/PMK.010/2016) Diri WP OP Rp 54.000.000 Status Kawin Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016
Contoh Penghitungan Pegawai Tetap Krisna merupakan pegawai tetap PT Sejahtera dan sudah bekerja sejak tahun 2010 memperoleh gaji sebesar Rp 3.750.000,00 sebulan. Krisna memiliki status tidak menikah. PT Sejahtera ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Krisna membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. 15/11/2016
JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000 Gaji Rp 3.750.000 JKK: 1% x Rp 3.750.000 Rp 37.500 JKM: 0,3% x Rp 3.750.000 Rp 11.250 Penghasilan Bruto Rp 3.798.750 B. Jabatan: 5% x Rp 3.798.750 Rp 189.937,5 JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000 Iuran pensiun dibayar sendiri Rp 50.000 Penghasilan Netto Rp 3.483.812,5 Penghasilan Netto disetahunkan Rp41.805.750 PTKP Rp24.300.000 PKP Rp17.505.000 PPh 21 Rp 875.250 PPh 21/bulan Rp 72.937,50 15/11/2016
JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000 Gaji Rp 3.750.000 JKK: 1% x Rp 3.750.000 Rp 37.500 JKM: 0,3% x Rp 3.750.000 Rp 11.250 Penghasilan Bruto Rp 3.798.750 B. Jabatan: 5% x Rp 3.798.750 Rp 189.937,5 JHT dibayar sendiri: 2% x Rp 3.750.000 Rp 75.000 Iuran pensiun dibayar sendiri Rp 50.000 Penghasilan Netto Rp 3.483.812,5 Penghasilan Netto disetahunkan Rp41.805.750 PTKP Rp36.000.000 PKP Rp 5.805.000 PPh 21 Rp 290.250 PPh 21/bulan Rp 24.187,50 15/11/2016
Total PPh 21 Januari – Juni 2015: Rp 72.937,50 x 6 bulan = Rp 437.625 Bagaimanakah pelaporan PPh 21 Krisna di tahun 2015 pada PT Sejahtera dengan adanya pemberlakuan PMK No.122/PMK.010/2015? Total PPh 21 Januari – Juni 2015: Rp 72.937,50 x 6 bulan = Rp 437.625 Selisih PPh 21 lama dengan baru Rp 72.937,50 – Rp 24.187,50 = Rp 48.750 Total PPh 21: Rp 290.250 PPh 21 sudah dibayar Januari – Juni 2015: Rp 437.625 Walaupun tidak ada pemotongan PPh 21 antara Juli – Desember 2015 tetap terjadi lebih bayar sebesar: Rp 437.625 15/11/2016
Pegawai Tidak Tetap pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. (PerDJP 16/PJ/2016) 15/11/2016
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap (Pasal 11 ayat 2 PerDJP 16/Pj/2016) PENGHASILAN BRUTO - PTKP BULANAN Diri WP OP Rp 4.500.000 Status Kawin Rp 375.000 Tambahan setiap anggota keluarga max.3 15/11/2016
Contoh Penghitungan Pegawai Tidak Tetap Wiryo (TK/0) adalah pegawai tidak tetap koperasi yang membantu saat musim panen tiba. Pada bulan Oktober 2016 Wiryo mendapat penghasilan senilai Rp 5.000.000. Berapakah PPh 21 yang terutang di bulan Oktober 2016 ? 15/11/2016
PPh 21 terutang Oktober 2016 Penghasilan Bruto : Rp 5.000.000 PTKP Bulanan (TK/0):Rp 4.500.000 PKP : Rp 500.000 PPh 21 terutang : Rp 25.000 15/11/2016
Upah Harian Upah Sehari - Rp 450.000 X 5% (Art 17(1)) Saat melebihi Rp 4.500.000 dalam 1 bulan PTKP Harian Saat melebihi Rp 10.200.000 dalam 1 bulan disetahunkan PTKP setahun 15/11/2016
Kasus Upah Harian Pada bulan Oktober 2016, Edi adalah buruh pabrik dengan status belum menikah yang bekerja di PT Terbaik dan tidak ber-NPWP. Dia menerima upah sebesar Rp 500.000,00 per hari. Notes : 1 tahun = 12 bulan 1 bulan = 4 minggu 1 bulan = 26 hari 15/11/2016
PPh 21 terutang Penghasilan Bruto : Rp500.000 PTKP Harian :Rp300.000 PKP :Rp 50.000 PPh 21 terutang : Rp 2.500 x 120% = Rp 3.000 15/11/2016