Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta PEMBEKALAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta PENGUMUMAN Pelaksanaan Pembekalan Pensiun Tanggal : 20 – 27 Mei 2016 Jam : 08.00 - Selesai Tempat : Gedung H Lantai 3 DPRD DKI Jakarta Untuk Proses Pelayanan Pensiun yang lebih efektif mohon dikirimkan Biodata Kasubag Kepegawaian dan Penghubung (data telp, email No Telp WA yang aktif) Ke Subid Cuti dan Pensiun Wisnu Wibowo Telp : 0852-865-80818, Email :wisnu.wibowo0863@gmail.com Atau Berli Yunandar 081311097231, berlibkd@gmail.com Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta DASAR HUKUM PENSIUN PP NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UU NOMOR 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI UU ASN No 5 tahun 20114 Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT MENCAPAI BATASUSIA PENSIUN BERUSIA 58 TAHUN, BAGI PNS PADA UMUMNYA DAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON III KE BAWAH (PEJABAT ADMINISTRASI) BERUSIA 60 TAHUN, BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON I DAN II (PEJABAT PIMPINAN TINGGI) BERUSIA 60 TAHUN ATAU LEBIH BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL YANG SUDAH DIATUR DENGAN UU, PP, PERPRES Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Jenis-Jenis Pelayanan Pensiun Jenis Pensiun Pensiun Pegawai Pensiun Janda/Duda Pensiun Orang tua Pensiun Anak Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
20 % DARI DASAR PENSIUN JANDA ( 72 %) MIN 40 %, MAKS 75 % PEGAWAI 36 % DARI DASAR PENSIUN JANDA/DUDA BESARAN UANG PENSIUN TEWAS 72 % DARI DASAR PENSIUN ORANG TUA 20 % DARI DASAR PENSIUN JANDA ( 72 %) 75 % DARI DASAR PENSIUN CACAT KARENA DINAS
PEMBERHENTIAN KARENA PENYEDERHANAAN ORGANISASI APABILA KELEBIHAN PEGAWAI, DAPAT DISALURKAN KE ORGANISASI LAINNYA APABILA TIDAK TIDAK DAPAT DISALURKAN KE ORGANISASI LAIN : JIKA SUDAH BERUSIA 50 TAHUN DAN MASA KERJA 10 TAHUN, DIBERHENTI KAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS DENGAN MENDAPAT HAK PENSIUN JIKA BELUM BERUSIA 50 TAHUN DAN MASA KERJA BELUM 10 TAHUN, DIBERHENTIKAN DARI JABATAN NEGERI DAN DIBERIKAN UANG TUNGGU UANG TUNGGU DIBERIKAN PALING LAMA 1 TAHUN, DAPAT DIPERPANJANG UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN DAN TIDAK BOLEH LEBIH DARI 5 TAHUN BESARNYA UANG TUNGGU 80% UNTUK TAHUN PERTAMA, DAN 75% UNTUK TAHUN-TAHUN SELANJUTNYA UANG TUNGGU DIBERIKAN MULAI BULAN BERIKUTNYA, DARI BULAN PNS YBS DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATAN NEGERI
Syarat Mendapatkan Pensiun Meninggal Dunia/Tewas Uzur Min Umur 50 Thn masa kerja 10 thn Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
SIAPA YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN ...? ISTERI/SUAMI/ANAK YANG TELAH TERDAFTAR PENDAFTARAN LEBIH DARI SATU ISTERI, HARUS SEPENGETAHUAN ISTERI YANG TELAH TERDAFTAR ANAK YANG DIDAFTARKAN ADALAH ANAK YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN DARI PERKAWINAN YANG TELAH TERDAFTAR PENDAFTARAN ISTERI/ANAK, DILAKUKAN DALAM WAKTU SATU TAHUN SESUDAH PERKAWINAN/KELAHIRAN ORANG TUA, BAGI PENSIUNAN YANG TIDAK MEMILIKI ISTERI/SUAMI/ANAK
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta Hak yg didapat Setelah Pensiun Uang THT dan Gaji Pensiun Asuransi Jiwasraya Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta Mulai Berlakunya Hak Pensiun BULAN BERIKUTNYA SETELAH PNS DIBERHENTIKAN BULAN BERIKUTNYA SETELAH PNS/PENSIUNAN MENINGGAL Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Berakhirnya Hak Pensiun Janda Meninggal Kawin Lagi Mencapai 25 Tahun Pensiun Anak Pegawai Pensiun Meninggal Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Persyaratan Kelengkapan Berkas Batas Usia Pensiun Usulan dari unit Pas foto 4x6 (8 lembar) DPCP SK CPNS 80% SK PNS / 100% SK Pangkat Terakhir Surat Pernyataan tidak Pernah Terkena Hukuman Disiplin DP3 ( 2 Tahun Terakhir) Kartu Pegawai Surat Nikah Kartu Keluarga Akte Kelahiran Anak KTP Surat Keterangan Cerai/ Meninggal SK penyesuaian Masa Kerja (bila memiliki) Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
PROSEDUR TATA CARA PENGUSULAN BUP Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI : INSTANSI INDUK : KAB./KODYA : UNIT KERJA : PEMBAYARAN : B.U.P : DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP) PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN 1. KETERANGAN PRIBADI A. NAMA : B. N I P : C.TEMPAT/TANGGAL LAHIR : D. JABATAN/PEKERJAAN : E. PANGKAT/GOL. TERAKHIR : TMT F. GAJI POKOK TERAKHIR : Rp. G. MASA KERJA GOLONGAN : TAHUN BULAN PADA TGL. H. MASA KERJA PENSIUN : TAHUN BULAN PADA TGL. I. MASA KERJA SEBELUM DIANGKAT SEBAGAI PNS : DARI S.D. J. PENDIDIKAN SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN PERTAMA : LULUS TAHUN K. MULAI MASUK PNS : B. NAMA ANAK-ANAK *) NO NAMA TGL LAHIR HUBUNGAN KELUARGA 3. A L A M A T **) A. ALAMAT SEKARANG : JL. RT. RW KEC. KAB/KODYA PROPINSI KELURAHAN KODE POS B. ALAMAT SESUDAH PENSIUN : JL. RT. RW. 4. DENGAN INI SAYA MENYATAKAN TELAH MENGEMBALIKAN SELURUH BARANG INVENTARIS MILIK NEGARA 2. KETERANGAN KELUARGA A. NAMA ISTERI / SUAMI NO. NAMA TGL. LAHIR TGL NIKAH ISTERI / SUAMI KE 1. 2. 3. 4. MENGETAHUI, PEJABAT KEPEGAWAIAN INSTANSI UNIT KERJA ( ………………………………………………….. ) N I P. ……………………………….. ………………….. TANGGAL, …………… 20……… PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSANGKUTAN ( ………………………………………………….. ) N I P. ………………………………..
Perhitungan Masa Kerja Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
TERIMA KASIH