Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Tertib Administrasi Kepegawaian
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENSIUN Endah Setyowati.
PEMBERHENTIAN PNS.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
PERSYARATAN USULAN KARPEG
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No. 11 Thn 2017)
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
KANREG I BKN YOGYAKARTA
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
BIDANG KESRA DAN PENSIUN jakgov.jakarta.go.id/pensiun
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PADA SUBBAG TATA USAHA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. ROKAN HULU.
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Administrasi Persiapan Pensiun
INPASSING Pranata Komputer.
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KANREG I BKN YOGYAKARTA
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS & JANDA/DUDA
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
STANDARD DOKUMEN KEPEGAWAIAN CPNS 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta PEMBEKALAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta PENGUMUMAN Pelaksanaan Pembekalan Pensiun Tanggal : 20 – 27 Mei 2016 Jam : 08.00 - Selesai Tempat : Gedung H Lantai 3 DPRD DKI Jakarta Untuk Proses Pelayanan Pensiun yang lebih efektif mohon dikirimkan Biodata Kasubag Kepegawaian dan Penghubung (data telp, email No Telp WA yang aktif) Ke Subid Cuti dan Pensiun Wisnu Wibowo Telp : 0852-865-80818, Email :wisnu.wibowo0863@gmail.com Atau Berli Yunandar 081311097231, berlibkd@gmail.com Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta DASAR HUKUM PENSIUN PP NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UU NOMOR 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI UU ASN No 5 tahun 20114 Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT MENCAPAI BATASUSIA PENSIUN BERUSIA 58 TAHUN, BAGI PNS PADA UMUMNYA DAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON III KE BAWAH (PEJABAT ADMINISTRASI) BERUSIA 60 TAHUN, BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON I DAN II (PEJABAT PIMPINAN TINGGI) BERUSIA 60 TAHUN ATAU LEBIH BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL YANG SUDAH DIATUR DENGAN UU, PP, PERPRES Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

Jenis-Jenis Pelayanan Pensiun Jenis Pensiun Pensiun Pegawai Pensiun Janda/Duda Pensiun Orang tua Pensiun Anak Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

20 % DARI DASAR PENSIUN JANDA ( 72 %) MIN 40 %, MAKS 75 % PEGAWAI 36 % DARI DASAR PENSIUN JANDA/DUDA BESARAN UANG PENSIUN TEWAS 72 % DARI DASAR PENSIUN ORANG TUA 20 % DARI DASAR PENSIUN JANDA ( 72 %) 75 % DARI DASAR PENSIUN CACAT KARENA DINAS

PEMBERHENTIAN KARENA PENYEDERHANAAN ORGANISASI APABILA KELEBIHAN PEGAWAI, DAPAT DISALURKAN KE ORGANISASI LAINNYA APABILA TIDAK TIDAK DAPAT DISALURKAN KE ORGANISASI LAIN : JIKA SUDAH BERUSIA 50 TAHUN DAN MASA KERJA 10 TAHUN, DIBERHENTI KAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS DENGAN MENDAPAT HAK PENSIUN JIKA BELUM BERUSIA 50 TAHUN DAN MASA KERJA BELUM 10 TAHUN, DIBERHENTIKAN DARI JABATAN NEGERI DAN DIBERIKAN UANG TUNGGU UANG TUNGGU DIBERIKAN PALING LAMA 1 TAHUN, DAPAT DIPERPANJANG UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN DAN TIDAK BOLEH LEBIH DARI 5 TAHUN BESARNYA UANG TUNGGU 80% UNTUK TAHUN PERTAMA, DAN 75% UNTUK TAHUN-TAHUN SELANJUTNYA UANG TUNGGU DIBERIKAN MULAI BULAN BERIKUTNYA, DARI BULAN PNS YBS DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATAN NEGERI

Syarat Mendapatkan Pensiun Meninggal Dunia/Tewas Uzur Min Umur 50 Thn masa kerja 10 thn Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN ...? ISTERI/SUAMI/ANAK YANG TELAH TERDAFTAR PENDAFTARAN LEBIH DARI SATU ISTERI, HARUS SEPENGETAHUAN ISTERI YANG TELAH TERDAFTAR ANAK YANG DIDAFTARKAN ADALAH ANAK YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN DARI PERKAWINAN YANG TELAH TERDAFTAR PENDAFTARAN ISTERI/ANAK, DILAKUKAN DALAM WAKTU SATU TAHUN SESUDAH PERKAWINAN/KELAHIRAN ORANG TUA, BAGI PENSIUNAN YANG TIDAK MEMILIKI ISTERI/SUAMI/ANAK

Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta Hak yg didapat Setelah Pensiun Uang THT dan Gaji Pensiun Asuransi Jiwasraya Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta Mulai Berlakunya Hak Pensiun BULAN BERIKUTNYA SETELAH PNS DIBERHENTIKAN BULAN BERIKUTNYA SETELAH PNS/PENSIUNAN MENINGGAL Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

Berakhirnya Hak Pensiun Janda Meninggal Kawin Lagi Mencapai 25 Tahun Pensiun Anak Pegawai Pensiun Meninggal Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

Persyaratan Kelengkapan Berkas Batas Usia Pensiun Usulan dari unit Pas foto 4x6 (8 lembar) DPCP SK CPNS 80% SK PNS / 100% SK Pangkat Terakhir Surat Pernyataan tidak Pernah Terkena Hukuman Disiplin DP3 ( 2 Tahun Terakhir) Kartu Pegawai Surat Nikah Kartu Keluarga Akte Kelahiran Anak KTP Surat Keterangan Cerai/ Meninggal SK penyesuaian Masa Kerja (bila memiliki) Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

PROSEDUR TATA CARA PENGUSULAN BUP Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI : INSTANSI INDUK : KAB./KODYA : UNIT KERJA : PEMBAYARAN : B.U.P : DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP) PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN 1. KETERANGAN PRIBADI A. NAMA : B. N I P : C.TEMPAT/TANGGAL LAHIR : D. JABATAN/PEKERJAAN : E. PANGKAT/GOL. TERAKHIR : TMT F. GAJI POKOK TERAKHIR : Rp. G. MASA KERJA GOLONGAN : TAHUN BULAN PADA TGL. H. MASA KERJA PENSIUN : TAHUN BULAN PADA TGL. I. MASA KERJA SEBELUM DIANGKAT SEBAGAI PNS : DARI S.D. J. PENDIDIKAN SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN PERTAMA : LULUS TAHUN K. MULAI MASUK PNS : B. NAMA ANAK-ANAK *) NO NAMA TGL LAHIR HUBUNGAN KELUARGA 3. A L A M A T **) A. ALAMAT SEKARANG : JL. RT. RW KEC. KAB/KODYA PROPINSI KELURAHAN KODE POS B. ALAMAT SESUDAH PENSIUN : JL. RT. RW. 4. DENGAN INI SAYA MENYATAKAN TELAH MENGEMBALIKAN SELURUH BARANG INVENTARIS MILIK NEGARA 2. KETERANGAN KELUARGA A. NAMA ISTERI / SUAMI NO. NAMA TGL. LAHIR TGL NIKAH ISTERI / SUAMI KE 1. 2. 3. 4. MENGETAHUI, PEJABAT KEPEGAWAIAN INSTANSI UNIT KERJA ( ………………………………………………….. ) N I P. ……………………………….. ………………….. TANGGAL, …………… 20……… PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSANGKUTAN ( ………………………………………………….. ) N I P. ………………………………..

Perhitungan Masa Kerja Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta

TERIMA KASIH