Contoh Kasus pembiayaan musyarakah Rita Tri Yusnita
Modal musyarakah para mitra dapat diperlakukan dalam 2 (dua) sifat, yaitu: Modal Musyarakah Permanen, bagian modal para mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad Modal Musyarakah Menurun, bagian modal Bank Syariah/KSP/ USP akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal Bank Syariah/KSP/ USP akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut
Perlakuan Akuntansi Musyarakah Akuntansi musyarakah dapat dilihat dari dua sisi pelaku yaitu sisi mitra aktif dan sisi mitra pasif Mitra aktif adalah pihak yang mengelola suatu usaha musyarakah baik mengelola sendiri maupun dengan menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut dalam mengelola usaha musyarakah Berdasarkan pembedaan jenis mitra ini, bank syariah dalam skema transaksi musyarakah cenderung bertindak sebagai mitra pasif
Dalam pembahasan berikut diasumsikan bahwa mitra aktif merupakan nasabah bank sedangkan mitra pasif adalah bank syariah Akuntansi musyarakah dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi mitra aktif (nasabah) dan mitrapasif (bank) Pada hakikatnya semua transaksi musyarakah usaha musyarakah harus dipisahkan dengan pencatatan lainnya
Nilai proyek : Rp100.000.000 Kontribusi Bank : Rp 60.000.000 (pembayaran tahap pertama Rp35.000.000 dilakukan tgl 12 Peb 2010, pembayaran tahap kedua Rp25.000.0000, dilakukan tgl 2 Maret 2010) Kontribusi Hendra : Rp40.000.000 Nisbah bagi hasil : Hendra 70%, Bank Syariah 30% Periode : 24 bulan Biaya Administrasi : Rp 300.000 Objek bagi hasil : Laba bersih Perhitungan porsi Bank: Setiap 6 bulan dan dibayarkan paling lambat 10 hari berikutnya Skema Pelunasan: Musyarakah Permanen – dilunasi pada saat akad berakhir pada tanggal 02Februari 2012
Pada saat akad musyarakah disepakati, Bank Syariah Sejati akan membuka cadangan rekening investasi musyarakah untuk nasabah, dan pada saat itu juga, bank akan membebankan biaya administrasi dengan mendebit rekening nasabah 2 Jan 2010 Pos Lawan Komitmen administratif pembiayaan 60.000.000 Kewajiban KOmitmen administratif pembiayaan Kas/Tabungan – Hendra 300.000 Pendapatan administratif
Ilustrasi akuntansi musyarakah (dari pihak mitra aktif & mitra pasif) Contoh ilustrasi I Transaksi musyarakah (pencataan dilakukan oleh mitra pasif; dalam hal ini bank syariah) Pada tanggal 2 Februari 2010, Bapak Hendra menandatangani akad pembiayaan usaha peternakan ayam dengan Bank Syariah Sejati dengan akad musyarakah sebagai berikut:
Contoh Pembiayaan Musyarakah menurun Koperasi Simpan Pinjam/USP Syariah “A” sepakat untuk bermitra dengan anggotanya dalam pembiayaan investasi pembangunan bengkel kendaraan . Modal yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp 20 juta, dan sebesar Rp 6 juta merupakan modal KSP/ USP Syariah “A”
Persyaratan pembiayaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Jangka waktu pembiayaan selama 12 bulan Besarnya cicilan pokok/ bln sebesar = Rp. 500.000,00 Nisbah bagi hasil ditetapkan sebesar 30 % untuk KSP/ USP dan 70 % untuk Anggota Setiap kali penurunan modal KSP/ USP karena angsuran dari anggota, komposisi nisbah akan diperhitungkan secara proporsional
Jurnal transaksi pada saat pelepasan pembiayaan JURNAL PERKIRAAN DEBET (Rp) KREDIT Pembiayan Musyarakah 6.000.000,00 - Kas/rekening Anggota
Jurnal pada saat pembayaran bagi hasil dan angsuran pokok bulan ke-1 JURNAL PERKIRAAN DEBET (Rp) KREDIT Kas/ rekening Anggota 500.000,00 - Pembiayaan Musyarakah 128.571,43 Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah