WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Warga Negara? a citizen is a member of a group living under certain laws (the rule of government) (Turner, 1990) anggota asli atau hasil naturalisasi dari negara atau bangsa yang memiliki kesetiaan terhadap pemerintahan dan berhak atas perlindungan pemerintahan (Banks, 2004) anggota suatu masyarakat politis (political community), yang digambarkan oleh seperangkat hak dan kewajiban (Heywood, 1994) anggota resmi suatu masyarakat (Cogan, 1998).
Kewarganegaraan? Status pribadi yang dimiliki secara tetap dengan hak, perlakuan khusus, dan tugas-tugas sebagai warga negara (Banks, 2004). Posisi atau status sebagai warga negara yang di dalamnya melekat seperangkat hak, kewajiban, dan identitas yang menghubungkan warga negara dengan negara-bangsa (Koopmans et all., 2005; Banks, 2007). Kewarganegaraan itu menghadirkan suatu hubungan antara individu dan negara, dimana keduanya terikat bersama-sama oleh hak dan kewajiban secara timbal balik (Heywood, 1994) Merujuk kepada anggota dari komunitas politik, dan karenanya menandakan hubungan antara individu dan negara (Kymlicka, 2003) Seperangkat karakteristik sebagai seorang warga negara (Cogan, 1998).
Perkembangan Negara Modern? Konsep kewarganegaraan lazimnya didefinisikan sebagai sebuah hubungan antara individu dan masyarakat politik yang dikenal sebagai negara, yang alami. Individu memberikan loyalitas kepada negara guna mendapatkan proteksi darinya (Kalidjernih, 2007). Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek- subjek hukum yang menyandang hak-hak sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara.
Lima Atribut Kewarganegaraan jati diri; kebebasan untuk menikmati hak tertentu; pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait; tingkat minat dan keterlibatan dalam urusan publik; dan pemilikan nilai-nilai dasar kemasyarakatan. (Cogan, 1998)
Asas-asas Kewarganegaraan Asas ius soli (asas kedaerahan) ialah bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukkan menurut tempat kelahirannya. Asas ius sanguinis (asas keturunan atau asas darah), kewarganegaraan ditentukkan dari garis keturunan orang yang bersangkutan. Asas campuran ius soli dan ius sanguinis
Asas Kewarganegaraan Indonesia IUS SOLI IUS SANGUI-NIS KEWARGA-NEGARAAN TUNGGAL KEWARGA-NEGARAAN GANDA TERBATAS
Persoalan Kewarganegaraan Bipatride (dwi-kewarganegaraan) timbul manakala menurut peraturan-peraturan tentang kewarganegaraan dari berbagai negara, seseorang sama-sama dianggap warga negara oleh negara-negara yang bersangkutan. Apatride, keadaan tanpa kewarganegaraan sama sekali
5 Prosedur Perolehan Kewarganegaraan Citizenship by birth (kelahiran); Citizenship by descent (keturunan); Citizenship by naturalisation (pewarganegaraan); Citizenship by registration (registrasi/administrasi yang sederhana); Citizenship by incoporpoation of territory (pewarganegaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara) (Asshiddiqie, 2006).
Kehilangan Kewarganegaraan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
Kehilangan Kewarganegaraan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus
Hak dan Kewajiban Warga negara Hak adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya. Hak warga negara ini diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan dan hal lain yang diatur dalam undang-undang. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara. Kewajiban warga negara ini ditetapkan oleh undang-undang seperti untuk membela negara, menaati undang-undang dan sebagainya.