PROFESI KEPENDIDIKAN KELOMPOK 11.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
STANDAR KOMPETENSI GURU
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
perkembangan ETIKA PROFESI
Hakekat Profesi Guru Pengertian Profesi Ciri-ciri & syarat profesi
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
HUBUNGAN ADAB DI DALAM PENDIDIKAN
ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Tugas dan Peranan Guru Dalam Pembelajaran
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
KODE ETIK PROFESI.
“ PEMBINAAN PEGAWAI “ PRESENTASI KELOMPOK 3
PENDIDIKAN PANCASILA BAB. X. Petumbuhan Faham Kebangsaan
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Kode etik guru 07 Selama Perkuliahan Berlangsung,
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Kode Etik keGuruan Kelompok 3 : Arisha Tri Widowati ( )
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
Transcript presentasi:

PROFESI KEPENDIDIKAN KELOMPOK 11

KODE ETIK GURU

 A. PENGERTIAN KODE ETIK Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, bahkan berperilaku.

 A. PENGERTIAN KODE ETIK Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi tentang petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksa nakan profesinya. Dalam kode etik juga terdapat larangan-lara ngan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh di perbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi.

B. KODE ETIK GURU 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk mem bantu manusia pembangunan yang ber–Pancasila. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kuriku lum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. 3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

B. KODE ETIK GURU 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah & memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi ke pentingan anak didik. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepen tingan pendidikan. 6. Guru secara sendiri dan/atau bersama–sama berusaha mengem bangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

B. KODE ETIK GURU 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. 8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan mening katkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian. 9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijak sanaan pemerintah   dalam bidang pendidikan.

      Di samping kode etik guru Indonesia, ada pula kode etik jabatan guru yang perlu ditaati oleh setiap guru: 1.      Guru sebagai manusia pancasilais hendaknya senantiasa men junjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. 2.      Guru sebagai pendidik hendaknya bertekad untuk mencintai anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi anak didiknya. 3.  Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan peningkatan pengetahuan dan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan terakhir.

4. Setiap guru diharapkan selalu memperhitngkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakikatnya pen didikan itu merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan. 5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesela rasan jasmaninya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya, agar dapat melaksa nakan tugas dengan sebaik-baiknya pula. 6. Di dalam hal berpakain dan berhias, seorang guru hendaknya mem perhatikan norma-norma estetika dan sopan santun.

7.      Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian. 8.      Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendak nya delalu diarahkan untuk meningkatakan mutu dan elayan pendi dikan yang menjadi tanggung jawab bersama. 9.      Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkantkan rasa kekeluargaan dengan sesame guru dan pegawai lainnya.

10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama. 11. Setiap guru dalam pergaulannya dengan murid-muridnya tidak dibenarkan menga itkan persoalan politik dan ideology yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Setiap guru hendaknya mengadakan hubu ngan yang baik dengan instansi, organisasi, atau perorangan dlm mensukseskan kerjanya. 13. Setiap guru berkewajiban untuk berparti sipasi secara aktif dalam melaksanakan pro gram dan kegiatan sekolah. 14. Setiap guru diwajibkan memakai peratu ran-peraturan dan menekankan self-discipline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat secara fleksibel.

C. FUNGSI DAN TUJUAN KODE ETIK GURU 1. Fungsi kode etik guru Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. 2. Tujuan kode etik guru Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang

D. SUMPAH/JANJI GURU Adapun sumpah guru yaitu sebagai berikut: 1 D. SUMPAH/JANJI GURU Adapun sumpah guru yaitu sebagai berikut: 1. Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. 2. Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing. 3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

3. melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru; SUMPAH GURU INDONESIA Demi Allah Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan: 1.      membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepen tingan kemanusian dan masa depannya; 2.      melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia; 3.      melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;

4.      melaksanakan tugas saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan; 5.      menggunakan keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila; 6.      menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;

7.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional; 8.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan; 9.      memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;

10.  menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia 11.  berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat 12.  menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

E. NILAI-NILAI DASAR DAN NILAI-NILAI OPERASIONAL Pasal 5 Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari : 1)     Nilai-nilai agama dan Pancasila 2)      Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kom petensi profesional. 3)     Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6 1) Hubungan Guru dgn Peserta Didik: 2)     Hubungan Guru dgn Orangtua/wali Siswa : 3)     Hubungan Guru dengan Masyarakat : 4)     Hubungan Guru dengan sekolah: 5)     Hubungan Guru dengan Profesi : 6)     Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya : 7)     Hubungan Guru dengan Pemerintah

F. PELAKSANAAN, PELANGGARAN, DAN SANKSI GURU Pasal 7 1.      Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. 2.      Guru dan organisasi berkewajiban mensosialisasikn Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat

Pasal 8 .      Pelanggaran adalah perilaku menyimpan dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru. 2.      Guru yang melanggar Kode Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 3.      Jenis pelanggaran meliputi pelanggarn ringan sedang dan berat.

Pasal 9 1.      Pemberian rekomondasi sanksi terhadap guru melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 2.      Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus objektif. 3.      Rekomondasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud Pada ayat 1 wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

4.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meruppakan upaya Pembina kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkay dan martabat profesi guru. 5.      Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang. 6.      Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organi sasi profesi guru dan/atau penasehat hokum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesi.

A. Kesimpulan Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah : 1.    Bahwa Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha. 2.     Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia. 3.     Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penam pilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus mene rus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.

4.    Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan meme lihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi. 5.     Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari per pecahan dan pertentangan internal,  meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, mem bantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

TERIMAKASIH