KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PERSEKUTUAN PERDATA.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
Disusun Oleh : Kelompok 6
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Konsep Ekonomi dalam Islam
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pengantar Perbankan Syariah
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
AKUNTANSI PERPAJAKAN INVESTASI MODUL 9 Dr.Harnovinsah
REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN
ISLAM SEBAGAI WAY OF LIFE YANG KOMPREHENSIF DAN SEMPURNA
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
MODUL 3 AKUNTANSI SYARIAH PANDANGAN PARA AHLI MUSLIM
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
AKUNTANSI UNTUK IJTIMAI SECTOR/
PERTEMUAN 12 LABA ATAS TRANSAKSI ANTAR PERUSAHAAN—OBLIGASI PENDAHULUAN
REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PENGHASILAN KENA PAJAK
Drs. HASYIM, MM MANAJEMEN SYARIAH DOSEN MODUL ‘12 Manajemen Syariah 1
PENENTUAN BASIS AKUNTANSI
AKUNTANSI PERPAJAKAN (AKUNTANSI PPN) MODUL 12 Dr.Harnovinsah
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
1 MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 8 DOSEN : DRS. SUHARMADI, AK. MM. MSI
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN DAN BEBAN DALAM AKUNTANSI SYARIAH
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
EKUITAS PEMEGANG SAHAM: LABA DITAHAN (STOCKHOLDERS’ EQUITY)
PANDANGAN PARA AHLI MUSLIM TENTANG EKSISTENSI AKUNTANSI
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 12 DOSEN : DRS. SUHARMADI, AK. MM. MSI
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 3 TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
Program Kuliah Kelas Karyawan
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Akuntansi Operasi Kantor Cabang
AKUNTANSI INTERNASIONAL
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Fiqh Muamalah “Konsep Tentang Harta” Dosen: ABDUL HAMID, M.A
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Universitas Esa Unggul
SISTEM EKONOMI Pengertian,,,,,,,,,????
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Persekutuan : Pembentukan, Operasi dan
Konsep Kepemilikan dalam Islam
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Materi Persamaan Dasar Akuntansi
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Zakat By. Sinergi Foundation.
Perjanjian sewa-menyewa
DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN MODUL 9 AKUNTANSI SYARIAH KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN MODAL MENURUT SYARIAH Oleh S A F I R A, SE. Ak. M.Si PROGRAM KELAS KARYAWAN FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA 2012

Hanafiyah menyatakan bahwa harta adalah sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan, maka sesuatu tidak berwujud dan tidak dapat disimpan tidak termasuk harta, seperti hak dan manfaat. Unsur–Unsur Harta Menurut para Fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ’aniyah dan unsur ’urf : yang dimaksud dengan unsur ’aniyah ialah bahwa harta itu adalah ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan) maka manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tapi termasuk milik atau hak. Unsur ’urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya ma’nawiyah Kedudukan Harta Dijelaskan dalam al-Quran bahwa harta adalah sebagai perhiasan hidup. Dalam al- Quran surat al-Kahfi:46 dan al-Nisa dijelaskan bahwa kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, maka kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar. Harta juga berkedudukan sebagai amanat (fitnah), karena harta sebagai titipan, maka manusia tidak memiliki harta secara mutlak, karena itu dalam pandangan tentang harta, terdapat hak–hak orang lain, seperti zakat harta dan yang lainnya. Kedudukan harta selanjutnya dalah sebagai musuh. Pada Quran Surat At Taubah ayat 14 dijelaskan bahwa harta berkedudukan sebagai musuh, jika harta didapat dan digunakan pada cara – cara yang dilarang. Konsekuensi logis dari ayat–ayat al-quran adalah: 1. Manusia bukan pemilik mutlak, tapi dibatasi hak–hak Allah, maka wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainya. 2. Cara–cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaanya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil–wakilnya. 3. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar. Disamping diperhatikannya kepentingan umum, kepentingan pribadi juga diperhatikan, maka berlakulah ketentuan–ketentuan sebagai berikut: 1. Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi, selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat. ‘12 Akuntansi Syariah Safira, SE. Ak. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 2

islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut syara’ dipukul misalnya, maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan, karena cara penyembelihannya batal menurut syara’ b. Harta Ghair Mutaqawwin ialah Sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta yang ghair Mutaqawwim ialah kebalikan dari harta mutaqawwim, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya. Sepatu diperbolehkan dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwim karena cara memperolehnya yang haram itu. Kadang–kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimah, yaitu yang mempunyai nilai. 2. Mal Mitsli dan Mal Qimi a. Harta Mitsli ialah: Benda–benda yang ada persamaan dalam kesatuan – kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sendiri sebagainya ditempat lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. b. Harta Qimi adalah: Benda–benda yang kurang dalam kesatuan–kesatuannya karena tidak dapat berdiri sebagian di termpat sebagian yang lainya tanpa perbedaan. c. Dengan percatan lain, harta Mistli adalah harta yang jenisnya diperoleh dari pasar (secara persis) dan qimi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan di pasar, bisa diperoleh tapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Jadi harta yang ada imbangnya (persamaanya) disebut mitsli dan harta yang tidak ada imbangnya secara tepat disebut qimi, seperti seseorang yang membeli senjata api dari rusia, maka mencari imbangnya di Indonesia termasuk sulit, jika tidak dikatakan tidak ada. Maka senjata api Rusia di Indonesia termasuk harta qimi, tetapi harta tersebut di Rusia termasuk harta mitsli karena barang ini tidak sulit untuk memperolehnya. Maka harta yang disebut qimi dan mitsli sifatnya amat relatif dan kondisional, dalam arti bisa aja di suatu tempat atau negara yang satu menyebutnya qimi dan di tempat yang lain menyebutnya sebagai jenis harta mitsli. 3. Harta Istihlak dan harta isti’mal a. Harta istihak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskanya. Harta Istihak terbagi dua ada yang Istihak haqiqi dan Istihlak huquqi. Yang dimaksud Istihlak haqiqi adalah statu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) satina habis sekali digunakan seperti seperti kayu dari korek api bila dibakar, maka habislah harta yang berupa kayu itu. Istihlak huquqi adalah suatu harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada, seperti uang yang digunakan untuk membayar hutang, ‘12 Akuntansi Syariah Safira, SE. Ak. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 4