NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK II Pasal 2 UU KUP
NPWP dan Pengukuhan PKP WAJIB PAJAK persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh Persyaratan Subjektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan Ketentuan UU PPh Objektif Bukan Pengusaha Pengusaha NPWP NPWP dan Pengukuhan
NPWP dan Pengukuhan PKP WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif WP Badan & OP yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Yang wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP WPOP yang tidak menjalankan usaha & tidak melakukan pekerjaan bebas paling lama pada akhir bulan berikutnya *Berdasarkan PMK Nomor 20/2008
Pengukuhan PKP Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan, ( Kecuali Pengusaha Kecil ) Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak
Tempat Pendaftaran tempat tinggal tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya / didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor TEMPAT PENDAFTARAN (kantor DJP) tempat tinggal tempat kedudukan tempat kegiatan usaha Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Dirjen Pajak dapat menetapkan KPP tempat WP terdaftar.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 01.234.567.8 – 623 . 000 Kode WP Kode KPP Kode cbg
NPWP BAGI WANITA KAWIN YANG MEMILIKI PENGHASILAN yg dikenakan pajak secara terpisah krn hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim / dikehendaki secara tertulis berdsr kan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Selain itu dpt melaksanakan hak&kewajiban pajak terpisah dr suami Penghasilan isteri digabung dengan suami NPWP isteri = NPWP suami Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP
TATA CARA PENDAFTARAN e-Registration Kep. Dirjen Pajak Nomor: Manual KEP-161/PJ./2001 Tanggal 21 Pebruari 2001 e-Registration Kep. Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ./2004 tanggal 29 November 2004. SE Dirjen Pajak Nomor: Nomor SE-02/PJ./2004 Tanggal 19 Januari 2005.
MEKANISME e-Registration E-mail Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kartu NPWP & SKT Kantor Pos
Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan WP telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar Pengusaha yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya Kewajiban perpajakan bagi WP tersebut dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. DIREKTORAT JENDERL PAJAK
SANKSI pidana penjara 6 bulan - 6 tahun Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun Denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar DIREKTORAT JENDERAL PAJAK *Berdasarkan Pasal 39 UU KUP
Penghapusan NPWP dpt dilakukan oleh DJP diajukan oleh WP dan/ atau ahli warisnya WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dianggap perlu oleh Dirjen Pajak Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk WPOP atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK