PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 BREBES PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
INFORMASI PENGUMUMAN PPDB 2017/2018 Papan pengumuman SMA Negeri 1 Brebes Website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat: www://pdkjateng.go.id Website resmi PPDB tahun pelajaran 2017/2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat: https://jateng.siap-ppdb.com Website resmi SMA Negeri 1 Brebes dengan alamat: http://www.sma1brebes.sch.id
JADWAL PPDB 2017/2018 NO. KEGIATAN WAKTU / TANGGAL 1 Pendaftaran Online Mandiri 11 sd 14 Juni 2017 2 Pendaftaran Online lewat Sekolah 12 sd 14 Juni 2017 3 Verifikasi Berkas 4 Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaf 14 Juni 2017 (Pkl 10.00) 5 Analisis dan Penyusunan Peringkat 16 sd 17 Juni 2017 6 Pengumuman 19 Juni 2017 7 Pendaftaran Ulang 20 sd 21 Juni 2017 8 Hari Pertama Masuk sekolah 17 Juni 2017
PERSYARATAN Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa : Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) : Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP; Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat; Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018; Kartu Keluarga (KK); b. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) : Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin; Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan; Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan;
(MANDIRI, BAIK DI LUAR MAUPUN DI SMAN 1 BREBES) MODEL PENDAFTARAN A (MANDIRI, BAIK DI LUAR MAUPUN DI SMAN 1 BREBES)
(DIBANTU PETUGAS DI SMAN 1 BREBES) MODEL PENDAFTARAN B (DIBANTU PETUGAS DI SMAN 1 BREBES)
ALUR PPDB SMA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017/2018 Calon siswa memantau jurnal PPDB Terdaftar sebagai Calon Siswa Baru Sesuai pilihan Ferivikasi Berkas 12-14 Juni 2017 Pkl. 08.00 – 13.00 WIB Calon siswa datang langsung di satuan pendidikan Pendaftaran Online 11-14 Juni 2017 (mandiri 24 jam) (di sekolah pkl. 08.00 – 13.00 WIB) ppdb.jatengprov.go.id ganti pilihan Batas akhir ganti pilihan 14 Juni 2017 pukul 10.00 WIB Analisis dan penyusunan peringkat 16-17 Juni 2017 tidak ganti pilihan PENGUMUMAN 19 Juni 2017 Daftar Ulang 20-21 Juni 2017 diterima Masuk sekolah 17 Juli2017 Tarik berkas tidak diterima ALUR PPDB SMA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017/2018
https://jateng.siap-ppdb.com
Memantau hasil seleksi Ketik http://jateng.siap-ppdb.com Akan muncul tampilan berikut terus pilih gambar SMA
Akan muncul tampilan berikut terus pilih gambar Seleksi atau Klik Memantau Seleksi
Akan muncul tampilan berikut terus pilih Sekolah
Akan muncul tampilan berikut terus pilih Pencarian Sekolah, cari pilihan berdasarkan kabupaten/kota terus Pilih kabupaten Brebes lalu filter data
Akan muncul tampilan berikut terus pilih atau klik gambar SMAN 1 Brebes terus pilih berdasarkan jurusan MIPA atau IPS
JURUSAN ROMBEL SISWA DAYA TAMPUNG Jurusan MIPA 7 252 Jurusan IPS 4 144 Total 11 396
KOMPONEN PENILAIAN NO PENDAFTARAN POINT 1 Nilai Kemaslahatan, adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik yang orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan. NO PENDAFTARAN POINT 1 Anak dari guru yang bertugas pada satuan pendidikan SMAN 1 Brebes 2,00 2 Anak dari guru yang bertugas di luar satuan pendidikan SMAN 1 Brebes 1,00 3 Anak dari tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan SMAN 1 Brebes 4 Anak dari guru SD/SMP/SMA /SMK/SLB yang bertugas di luar satuan pendidikan SMAN 1 Brebes
KOMPONEN PENILAIAN 2. Tambahan nilai lingkungan adalah tambahan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan tersebut, terutama calon peserta didik dari keluarga miskin yang tempat tinggalnya di sekitar SMAN 1 Brebes. NO PENDAFTARAN POINT 1 Miskin dengan tempat tinggal di lingkungan SMAN 1 Brebes 3,00 2 Miskin dengan tempat tinggal di dalam rayon SMAN 1 Brebes 2,00 3 Bertempat tinggal di lingkungan SMAN 1 Brebes 1,00
TABEL PENAMBAHAN NILAI PRESTASI DALAM WILAYAH KAB/KOTA 1. PRESTASI AKADEMIK NO EVENT/ JENJANG PERINGKAT JUMLAH BONUS NILAI DALAM WILAYAH KAB/KOTA DARI LUAR KOTA/KAB DARI LUAR PROV 1 Internasional I Langsung diterima II III 2 Nasional Langsung Diterima 5,00 4,00 3,00 2,00 3 Provinsi 2,75 2,50 2,25 4 Kab/Kota 1,75 1,50 1,25
TABEL PENAMBAHAN NILAI PRESTASI DALAM WILAYAH KAB/KOTA 2. PRESTASI NON AKADEMIK (SENI dan OLAH RAGA) NO EVENT/JENJANG PERINGKAT JUMLAH BONUS NILAI DALAM WILAYAH KAB/KOTA DARI LUAR KOTA/KAB DARI LUAR PROV 1 Internasional I 8,00 6,00 4,00 II 7,00 5,00 3,00 III 2,00 2 Nasional 3 Provinsi1 2,75 2,50 2,25 4 Kab/Kota 1,75 1,50 1,25
PENETAPAN NILAI AKHIR Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi : 1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN); 2. Nilai Kemashalatan (NK); 3. Nilai Prestasi (NP); 4. Nilai Lingkungan (NL); Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus : NA = UN + NK + NP + NL Apabila terdapat Nilai Akhir/NA yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan: Usia peserta didik yang lebih tinggi Pilihan satu (1) diutamakan Dalam Rayon Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajarang yang di Ujian Nasional Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
DAFTAR ULANG Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Brebes wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang sesuai dg waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri. Persayaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut: menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan SMA Negeri 1 Brebes yang akan disampaikan pada saat pengumuman;