Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Advertisements

HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Hakikat Bangsa dan Negara
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Impeachment atau Pemakzulan
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
PENGHINAAN.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Macam-macam Delik.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

PEMBAGIAN DELIK OLEH RISWAN MUNTHE Medan, 18 Maret 2016

Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan delik formiil Delik komisi dan delik omisi Delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan. Delik selesai dan delik berlanjut. Delik tunggal dan delik berangkai. Delik bersahaja dan delik berkualifikasi. 2

Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa. Delik politik dan delik komun atau umum. Delik propria dan delik komun atau umum. Delik-delik dapat dibagi juga atas kepentingan hukum yang dilindungi, seperti delik terhadap keamanan negara, delik terhadap orang, delik kesusilaan, delik terhadap harta benda dan lain-lain. Untuk indonesia, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 284, dikenal pula delik umum dan delik khusus, seperti delik ekonomi , korupsi , terorisme dan lain-lain. 6

Delik terhadap Negara adalah kepentingan hukum dari negara sebagai keseluruhan. Yang menjadi kepentingan hukum negara, yaitu berkelanjutan, ketententraman, dan keamanan negara. Delik terhadap negara dalam buku II KUHPid yaitu: Kejahatan terhadap Keamanan Negara. mencakup Pasal 104 sampai 129, mana pasal 105 telah ditiadakan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 10 telah ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1930 No. 31, di lain pihak ada penambahan Pasal 107a sampai 107f oleh UU No. 27 Thn 1999 yang berkenaan dengan ajaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme. 8

Kejahatan terhadap maertabat Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa pasal lainnya dalam bab ini telah ditiadakan oleh UU No. 1 Thn 1946 . Kemudian putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006, Pasal 134, 136 bis, dan 137, mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden , dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Kepala Negara Sahabat. Beberapa perluasan terhadap kepentingan hukum negara sahabat, antara lain: Adanya ancaman pidana terhadap barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat (Pasal 142a). Adanya ancaman pidana atas penghinaan dengan sengaja wakil negara asing di Indonesia (Pasal 143).

Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan. Yang dimasukkan di sini terutama kejahatan-kejahatan yang bersifat menghalangi badan atau orang lain untuk melakukan kewajiban dan/atau hak kenegaraan mereka. Pasal-Pasalnya yaitu Pasal 146,147,148,149,150 dan 152. Pasal 151 berbeda dengan pasal2 tersebut karena pelaku sendiri yang melakukan kewajiban dan hak kenegaraan secara tidak sah.

Delik terhadap masyarakat adalah kepentingan hukum dari masyarakat itu sendiri. Yang menjadi hukum masyarakat yaitu ketenteraman dan keamanan masyarakat. (lihat Pasal 503 KUHPid).

Delik terhadap perseorangan adalah kepentingan hukum dari seseorang, tetapi gangguan terhadap kepentingan hukum ini telah melibatkan kepentingan umum. Delik terhadap perseorangan mencakup: a. Delik terhadap Nyawa. b. Delik terhadap tubuh. c. Delik terhadap kehormatan d. Delik terhadap kesusilaan. d. Delik terhadap Kemerdekaan. e. Delik terhadap Harta Kekayaan. 9

Sekian & Terima Kasih