Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan Dalam perbankan syariah mempunyai banyak produk jasa layanan yang salah satu diantaranya adalah Qardh. Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dapat juga berupa cicilan dalam jangka waktu tertentu. Perbankan syariah membantu para nasabah yang kekurangan dana untuk menunaikan ibadah haji guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) berupa talangan dana pinjaman. Namun para nasabah berkewajiban mengembalikan dana pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Mencermati perbedaan atau persamaan antar konsep ideal dengan praktik perbankan Dasar hukum talangan haji ini adalah adalah Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Beberapa ketentuan yang terdapat dalam fatwa tersebut adalah: 1. LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah. 2. LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qard. 3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. 4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qard yang diberikan LKS kepada nasabah. Menurut pendapat saya maksud dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang biaya pengurusan talangan haji pada dasarnya memiliki perbedaan antara akad ijarah dan qardh. Perbedaanya dalam konteks ini calon haji menyewa jasa layanan perbankan untuk mengurus pendaftaran hajinya, maka dalam aqad qard memang sudah sewajarnya jika bank menghendaki ujrah atau fee yang dibebankan kepada calon haji, sedangkan pada aqad Qard itu sendiri, calon nasabah memang diberikan dana talangan dari bank, dan dikembalikan sesuai dengan dana yang di pinjam dengan jangka waktu tertentu.
Baik atau Buruk produk Qardh? Dalam Perspektif hukum islam Terdapat Dalam (Q.S. AL-MAIDAH : 2), “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Disini allah memerintahkan umatnya untuk berbuat kebaikan, tolong menolong antar sesame. Fatwa MUI telah menghalakan pembiayaan dana talangan haji pada produk perbankan syariah.
Dalam Perspektif perbankan dan calon haji Pada dasarnya bank membantu para nasabah untuk memudahkan kelangsungan hidup para nasabah. Dalam dana talangan haji bank membantu para nasabah untuk menunaikan ibadah haji ketanah suci dengan menyediakan dana pinjaman kepada para nasabah untuk mendapatkan kursi porsi haji yang sudah disediakan oleh bank. Para nasabah dapat mencicil dana talangan haji sampai dengan tahun keberangkatan yang sesuai dengan daftar. Dan tentu bank akan menerima fee dari jasa yang diberikan oleh bank.