Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Indah Puspa Kartika Wijaya ( ).  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik.
Sistem Operasional Bank Syariah
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
ANALISIS DANA TALANGAN HAJI
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UANG DAN LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
STUDI ANALISIS PRAKTIK AKAD QARDH DAN AKAD IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN TALANGAN DANA HAJI KOSPIN JASA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Skripsi oleh:
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Tugas ke-3 Produk Qord.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto.
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
PEGADAIAN SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N (
Fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan Dalam perbankan syariah mempunyai banyak produk jasa layanan yang salah satu diantaranya adalah Qardh. Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dapat juga berupa cicilan dalam jangka waktu tertentu. Perbankan syariah membantu para nasabah yang kekurangan dana untuk menunaikan ibadah haji guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) berupa talangan dana pinjaman. Namun para nasabah berkewajiban mengembalikan dana pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Mencermati perbedaan atau persamaan antar konsep ideal dengan praktik perbankan Dasar hukum talangan haji ini adalah adalah Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Beberapa ketentuan yang terdapat dalam fatwa tersebut adalah: 1. LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah. 2. LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qard. 3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. 4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qard yang diberikan LKS kepada nasabah. Menurut pendapat saya maksud dari DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang biaya pengurusan talangan haji pada dasarnya memiliki perbedaan antara akad ijarah dan qardh. Perbedaanya dalam konteks ini calon haji menyewa jasa layanan perbankan untuk mengurus pendaftaran hajinya, maka dalam aqad qard memang sudah sewajarnya jika bank menghendaki ujrah atau fee yang dibebankan kepada calon haji, sedangkan pada aqad Qard itu sendiri, calon nasabah memang diberikan dana talangan dari bank, dan dikembalikan sesuai dengan dana yang di pinjam dengan jangka waktu tertentu.

Baik atau Buruk produk Qardh? Dalam Perspektif hukum islam Terdapat Dalam (Q.S. AL-MAIDAH : 2), “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Disini allah memerintahkan umatnya untuk berbuat kebaikan, tolong menolong antar sesame. Fatwa MUI telah menghalakan pembiayaan dana talangan haji pada produk perbankan syariah.

Dalam Perspektif perbankan dan calon haji Pada dasarnya bank membantu para nasabah untuk memudahkan kelangsungan hidup para nasabah. Dalam dana talangan haji bank membantu para nasabah untuk menunaikan ibadah haji ketanah suci dengan menyediakan dana pinjaman kepada para nasabah untuk mendapatkan kursi porsi haji yang sudah disediakan oleh bank. Para nasabah dapat mencicil dana talangan haji sampai dengan tahun keberangkatan yang sesuai dengan daftar. Dan tentu bank akan menerima fee dari jasa yang diberikan oleh bank.