SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NASIONAL Pengertian Hukum : Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (EM. Meyers)
Himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. E. Utrech
Himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. E. Utrech
Leon Duguit Aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
O. Notohamidjijo Keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakukan manusia dalam berjenis pergaulan hidup dan masyarakat negara, yang mengarah pada keadilan, demi terwujudnya tata damai, dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat.
J.C.T. Simorangkir Peraturan yangbersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu(sanksi)
Unsur-unsur Hukum 1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 2. peraturan yang dibuat oleh badan resmi 3. bersifat memaksa 4. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
Fungsi Hukum 1. menjamin kepastian hukum 2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kebenaran 3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri
TUJUAN HUKUM Hukum mengabdi kepada tujuan negara, karena itu tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat. Prof. Soebekti, SH
L.J. Apeldorn Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
Jeremy Bentham Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
Van Kan Tujuan Hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu
O. Notohamidjojo 1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat 2. Mewujudkan keadilan 3. Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia (memanusiakan manusia)
Sumber Hukum Sumber hukum material dan formal Secara formal sumber hukum terdiri dari : Undang-Undang, Kebiasaan ( Costum), Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi) Traktat (Treaty) Doktrin ( Pendapat Ahli Hukum)
Undang-undang (Statute) 1. Undang-Undang dalam arti formal ; setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. 2. Undang-Undang dalam arti material ; setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Kebiasaan (Custom) Perbuatan yang dilakukan bersama-sama, menimbulkan kebiasaan hukum, oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi) Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
Traktat (Treaty) Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat Bilateral ( dua negara) Traktat Multilateral (lebih dua negara)
Doktrin (Pendapat Ahli Hukum) Pendapat ahli hukum ternama berpengaruh terutama bagi hukum internasional.
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN RI (Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2000) UUD 1945 MPR Undang-Undang (UU) Peraturan pemerintah Pengganti UU (Perpu) PRES+DPR PRESIDEN Peraturan Pemerintah (PP) PRESIDEN Peraturan Presiden (Perpres) PRESIDEN Peraturan Daerah (Perda) KEPALA DAERAH- DPRD
PENGGOLONGAN HUKUM TERTULIS BENTUK TDK TERTULIS H LOKAL U R. LINGKUP K NASIONAL IUS CONSTITUTUM WAKTU IUS CONSTITUENDUM ANTAR WAKTU SUBJEK SATU GOLONGAN SEMUA GOLONGAN PUBLIK ISI PRIVAT MATERIAL TGS-FUNGSI FORMAL
HUKUM PUBLIK 1. Hukum Tata Negara 2. Hukum Administrasi Negara 3. Hukum Pidana 4. Hukum Acara (Pidana-Perdata)
HUKUM PRIVAT (Hukum Perdata) 1. Hukum perorangan 2. Hukum keluarga 3. Hukum Kekayaan 4. Hukum Waris
Perbedaan Hukum Pidana dg Perdata Keseluruhan aturan hukum yang mengatur sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum yang berupa kejahatan. Pelanggaran terhadap hukum pidana biasanya segera disikapi pengadilan setelah menerima berkas polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Hukum Perdata. Hukum yang mengatur hubungan antara org yg satu dan orang lain Pelanggaran terhadap hukum perdata baru disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Perbedaan Hukum Acara Pidana-Perdata No Titik Perhatian Perbedaan Hukum Acara Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana 1. Pelaksanaan 2. Penuntutan 3. Alat-alat bukti 4. Kedudukan para pihak 5. Macam Hukuman
Perbedaan Hukum Acara Pidana-Perdata No Titik Perhatian Perbedaan HUkum Acara Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana 1. Pelaksanaan Inisiatif datang dari pihak yang durugikan Inisiatif datang dari penuntut umum (jaksa) 2. Penuntutan Penuntut adalah pihak dirugikan(penggugat) berhadapan dengan penggugat Jaksa sebagai penuntut umum atas nama negara berhadapan dengan terdakwa 3. Alat-alat bukti Tulisan, saksi, persangkaan,pengakuan, sumpah Tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan 4. Kedudukan para pihak Kedudukan sama, hakim sebagai wasit Hakim lebih tinggi daripada terdakwa 5 Macam Hukuman Denda, kurungan sebagai pengganti denda Mati, penjara, kurungan, denda, tambahan
SANKSI HUKUM Sanksi Pidana sesuai Pasal 10 KUHP A. Hukuman pokok; 1. Hukuman Mati 2. Hukuman Penjara Hukuman Seumur hidup Hukuman Sementara Waktu (1-20 tahun) 3. Hukuman kurungan (1hari -1 tahun) B. Hukuman Tambahan; 1. Pencabutan hak-hak tertentu 2. Perampasan barang tertentu 3. Pengumuman keputusan hakim
Sistem Hukum Nasional Suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling berkait dalam rangka mencapai masyarakat yang berkeadilan Terdiri dari tiga(3) bagian : 1. Struktur Kelembagaan Hukum. 2. Materi Hukum 3. Budaya Hukum 4. Prosedur
Struktur Kelembagaan Hukum Termasuk di dalamnya adalah lembaga peradilan, aparatur penyelenggara hukum, mekanisme penyelenggaraan hukum, dan sistem pengawasan.
Materi Hukum Adalah kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan tertulis maupun tidak tertulis
Budaya Hukum Budaya hukum menunjuk pada kesadaran hukum masyarakat Inti budaya hukum adalah kesadaran hukum masyarakat
Prinsip Negara Hukum Pengakuan dan perlindungan HAM Peradilan yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi kekuatan apa pun. Leagalitas hukum dalam segala bentuknya (segala tindakan harus sesuai dg peraturan perundang-undangan)
Peradilan Nasional Keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan, aspek prosedural yang saling berkaitan sehingga terwujud keadilan hukum.
Prinsip-prinsip Peradilan Nasional Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa Proses Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan Mengadili menurut hukum tanpa membedakan status seseorang Kebebasan kehakiman bersifat menunggu Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara Sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum Para pihak yang berperkara memiliki hak ingkar Semua putusan hakim harus disertai alasan putusan
Aspek Materi Hukum Hukum material ; berisi himpunan peraturan beserta sanksinya Hukum formal (acara) ; himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mengajukan perkara ke pengadilan
Skema Prosedur Proses Peradilan PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PERSIDANGAN Penyelidik Penuntut Hakim Penyidik
Aspek Prosedural Penyelidikan:serangkaian tindakan penyelidik unk mencari dan menmukan suatu peristiwa yang diduga sbag tindak pelanggaran hukum Penyidikan : serangkaian tindakanpenyidik untuk mengumpulkan bukti untuk mendukung perkara Penuntutan : tindakan penunut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan Mengadili : tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara di sidang pengadilan
Aspek Budaya Hukum Komponen budaya hukumk pihak-pihak yang berkaitan dengan proses peradilan sangat tergantung pada kesadaran hukum para pihak tersebut.
Aspek Hirarki Kelembagaan Merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing
Sistem kelembagaan peradilan Nasional UUD’ 1945 KASASI MAKH. KONSTITUSI MAHKAMAH AGUNG KOMISI YUDISIAL PENG. TINGGI PT. AGAMA PM. TINGGI PT. TUN TK.II PENG. NEGERI PENG. AGAMA PENG. MILITER PENG. TUN TK.I Perd. Umum Perd. Agm Perd. Milt Perd. TUN
Latihan No Lemb. Peradilan Kedudukan Wewenang 1. Peng. Negeri 2. Peng. Tinggi 3. MA 4. Mah. Konstitusi 5. Komisi Yudicial
Pengadilan Negeri Berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota Memiliki kewenangan : 1. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama. 2. memberi pertimbangandan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya. Ketua PN wajib melakukan pengawasan terhadap pekerjaan penasihat hukum dan notaris di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Berkedudukan di ibukota provinsi Kewenangannya: 1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding 2. Mengadili sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerhanya. Memberi pertimbangan dan nasihat hukum kepada instansi di daerahnya. Melakukan pengawasan terhadap peradilan di tingkat pengadilan negeri.
Pengadilan Agama Berkedudukan di ibukota kabupaten/kota Kewenangannya: 1. menyelesaikan perkara orang-orang yang beragama islam di bidang : perkawinan, kewarisan, wasiat,hibah yang dilakukan berdasar hukum islam. Bidang perkawinan Bidang kewarisan
Pengadilan Tinggi Agama Berkedudukan di ibukota propinsi Kewenangannya: 1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan Agama tingkat banding. 2. Mengadili sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan-agama
Pengadilan Militer Kewenangannya: Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat kapten ke bawah.
Pengadilan Militer Tinggi Kewenangannya: 1. Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwa adalah prajurit berpangkat mayor ke atas. Memutus pada tingkat banding perkara pidana yang diputuskan oleh pengadilan militer. Memutus sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan militer
Pengadilan Militer Utama Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usahayang telah diputus pada tingkat pertama
Pengadilan Tata Usaha Negara Berkedudukan di ibukota kabupaten/kota Berwenang mengadili sengketa tata usaha tingkat pertama
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Berkedudukan di ibukota propinsi Berwenang: 1. Mengadili sengketa tata usaha tingkat banding 2. Memutuskan sengketa kewenagngan mengadili antara pengadilan tata usaha negara
KEKUASAAN KEHAKIMAN (Pasal 24) “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” (Ps. 24 ayat 1 UUD ’45) Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya Segala urusan mengenai peradilan berda di bawah Mahkamah Agung (Perubahan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kehakiman)
Mahkamah Agung (Pasal 24 A) MA berwenang mengadili pada tingkat KASASI Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU
Komisi Yudisial (Pasal 24 B) KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim
Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 C) MK berwenng menguji UU terhadap UUD Memutus sengketa lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD Memutus pembubaran parpol Memutus perselisihan hasil Pemilu
KD 4. Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya Pemberantasan korupsi di Indonesia Corruptio : rusak busuk, menyogok, memutarbalik
Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi Perbuatan melawan hukum Penyalahgunaan kewenangan,kesempatan, sarana. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Macam-Macam Korupsi Ekstorsif: Nepotetik: Manipulatif: Subversif: pengusaha memberi suap kepada penguasa agar mendapat perlindungan atas kepentingannya Nepotetik: Perlakuan istimewa pengusaha kpd kerabat dlm rekruitmen atau pembagian aktifitas Manipulatif: Usaha kotor pengusaha utk mendapatkan kebijakan,aturan yang mendatangkan keuntungan ekonomi Subversif: Pencurian kekayaan negara oleh penguasa atau pengusaha yg merusak kehidupan ekonomi bangsa
Peraturan perundang-undangan tentang Korupsi UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 20 Thn 2001 ttg Perubahan UU No. 31 Thn 1999 UU No. 30 Thn 2002 ttg KPK UU No. 15 Thn 2002 ttg Pencucian Uang UU No. 7 Thn 2006 ttg Konvensi PBB Anti Korupsi
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Diskusikan dan jelaskan masalah-masalah berikut ini ! 1. Buatlah sebuah pengertian tentang korupsi ! 2. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya korupsi ! 3. Sebutkan dan jelaskan dampak korupsi bagi kehidupan bangsa Indoensia ! 4. Jelaskan usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi di Indonesia ! 5. Apa yang bisa anda lakukan sebagai siswa dalam mencegah atau mengatasi korupsi di Indonesia !
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah Kampanye politik yang mahal Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan eman lama
lanjutan Lemahnya ketertiban hukum Kurangnya kebebasan berpendapat Gaji pegawai pemerintah yang relatif kecil Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yanggagal memeberikan perhatian yang cukup pada pemilu Tidak adanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau sumbangan kampanye.
Faktor Manusia : Mentalitas aparat yang buruk Kemampuan kerja aparat yang kurang memadahi Pendapatan aparat yang rendah Kemiskinan keluarga
Faktor Lingkungan Iklim politik yang dibangun berlandaskan loyalitas politik dengan imbalan material (patrimonial) Bidaya penguasa menuntut upeti sebagai bentuk kesetiaan dari rakyat (budaya feodal) Manajemen kekuasaan yangkurang tegas untukmem berantas korupsi
Upaya pemberantasan korupsi secara PREVENTIF Pemberlakuan UU yang mempersempit peluang korupsi Pembentukan berbagai lembaga untuk mencegah korupsi Rekrutmen pegawai secara adil dan terbuka Peningkatan kualitas kinerja lembaga pemantau korupsi Diusahakan kesejahteraan yang memadai bagi pegawai
Upaya Penindakan (kuratif dan represif) Penindakan tegas para pelaku korupsi Penindakan tegas terhadap aparat yang lembek dan yang meloloskan para pelaku korupsi Pemberian hukuman sosial dalam bentuk isolasi bagi pelaku korupsi Memberi tekanan langsung kepada lembaga penegak hukum
Penindakan
Lembaga KPK
Upaya Edukasi Masyarakat Memiliki tanggung jawab dan kontrol sosial oleh lembaga, masyarakat, media massa, dan kontrol langsung terbuka. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh Membuka wawasan tentang penyelenggaraan pemerintahan Berperan aktif sebagai subjek dalam pembangunan
Kontrol sosial
Upaya Edukasi LSM ICW ( Indonesian Corruption Watch) TI (Transparency Internasional) SORAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi) GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara) OAK (Organisasi Anti Korupsi) MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
IPK di Indonesia tahun 2004 Jakarta Surabaya Medan Semarang Batam
Indeks persepsi korupsi di dunia, 2006 Indeks persepsi korupsi di dunia, 2006. Biru menunjukkan sedikit korupsi, merah menunjukkan banyak korupsi
Tugas Buatlah Slogan/Poster anti korupsi
Foto koruptor
Kebanggaan Korupsi Sabtu, 22 September 2007 Saat itu dua orang lain bangsa sedang diskusi membanggakan negaranya masing masing, mereka dari Indonesia dan Amerika. Dan mereka terlibat pembicaraan serius demi negara mereka: Amerika, “ Apa yang bisa dibanggakan dari negara mu....?” Indonesia, “Banyak,Indonesia negara kaya dan makmur. “Amerika, “ Apa contohnya,coba sebutkan....?” Indonesia, “ Minyak bumi, kerajinan tangan dan korupsi.”Amerika, “Lho kok masalah korupsi dibanggakan.”
Mana Jamku.. Sabtu, 22 September 2007 Suatu ketika seorang pejabat koruptor sedang melaju kencang dengan mobil pribadi jenis mewah keluaran terbaru. Tanpa sadar mobilnya diserempet truk kontainer yang juga melaju kencang dari arah berlawanan. Sang pejabat terkaget-kaget dan meminggirkan mobilnya yang hancur di bagian sebelah kanan. Pejabat itu masih terus mencak-mencak ketika seorang polisi lalulintas menghampirinya. “Ini mobil baru dibeli kemarin, sudah hancur begini,” kutuknya.“Maaf, Pak. Sepertinya bapak sangat mencintai mobil ini, sehingga bapak tak sadar lagi tangan kanan bapak juga ikut lepas waktu diserempet truk tadi,” polisi menyela.“Haaa???” sang pejabat terkaget-kaget.“Iya pak, saya lihat potongan tangan bapak terlempar beberapa meter dari sini.”“Wah… mati aku. Di mana jam Rolex-ku?” ***