Hak Kekayaan Intelektual Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani Materi dikutip dari beberapa sumber
Pokok Bahasan Subjek dan Objek hukum Arti dan Peranan Hak Kekayaan Intelektual Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Subjek Hukum Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum Yang termasuk subjek hukum adalah manusia dan badan hukum
Objek Hukum Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum Objek hukum dapat berupa benda berwujud dan benda tidak berwujud
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I) Kekayaan Intelektual adalah kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, gubahan lagu, dan lain-lain. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Organisasi Internasional yang mewadahi H.K.I adalah WIPO (World International Property Organisation)
Arti dan Peranan Hak Kekayaan Intelektual Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) yang dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya, dan agar orang lain bisa lebih lanjut mengembangkannya lagi
Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk "transnational", diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI
Sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
Perlindungan hukum akan HAKI diberikan oleh negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada Contoh karya cipta dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek Bersifat Eksklusif dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya
Saat ini, Indonesia dan negara-negara ASEAN sedang merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Jenis-jenis HAKI: Hak Cipta (Copyrights) Hak Kekayaan Industry: Paten (Patent) Merek (Trademark) Rahasia Dagang (Trade Secrets) Desain Industri (Industrial Design) Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Pengaturan tentang jenis-jenis HAKI di Indonesia Hak Cipta (Copyrights) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Hak Paten (Patent) UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten Hak Merek (Trademark) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek Rahasia Dagang (Trade Secrets) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Desain Industri (Industrial Design) UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina. Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara. Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI
Referensi Tinjauan tentang HAKI – Henny Medyawati, Universitas Gunadarma Hak Kekayaan Intelektual – Aurelio Rahmadian, Universitas Gunadarma Hak Kekayaan Intelektual – WIKIPEDIA Prospektif Penerapan Hak Kekayaan Intelektual – Renti Mahairani Kerti