By Yetty Komalasari Dewi FHUI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
CV (Comanditaire Venootschap).
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN.
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Akuntansi keuangan lanjutan 2
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
Pelaku ekonomi di indonesia
Studi Kelayakan Bisnis
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Manajemen Tatap Muka 5.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
HUKUM PERUSAHAAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

By Yetty Komalasari Dewi FHUI DOES PARTNERSHIP NEED LEGAL PERSONALITY STATUS?: REEXAMINING THE CONCEPT OF LEGAL ENTITY AND ITS LEGAL IMPLICATIONS ON THIRD PARTIES IN INDONESIA   By Yetty Komalasari Dewi FHUI

Berbagai kasus banyak menimpa CV, Background: Berbagai kasus banyak menimpa CV, berbahaya karena: CV banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil-menengah yang justru terbukti mampu bertahan dalam krisis ekonomi dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Pailit (7 kasus); Wanprestasi (16), PMH (1) dan Monopoli (1)  kurun waktu 1998-2007  berkekuatan hukum tetap. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Tabel: Jumlah Badan Usaha di Indonesia No Propinsi CV PO Fa Koperasi PT 1 Nanggroe Aceh 2525 3150 10 347 530 2 Sumatera Utara 4081 6459 255 1836 3 DKI Jakarta 1864 1641 5 66 7812 4 Jawa Barat 8726 13791 39 758 5139 Jawa Tengah 3329 15074 9 337 1079 6 Kalimantan Timur 34423 16645 146 1001 14.551 7 Lain-lain 9217 38201 7323` 2649 9238 Jumlah 63.942 97.716 7.542 5.413 41.142 Sumber: Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Sub Direktorat Badan Usaha, “Laporan Kumulatif Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan, 6 November 2009. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

JUMLAH USAHA MENENGAH-BESAR BERDASARKAN BADAN HUKUM/BADAN USAHA Banyaknya Usaha % 1. PT, Persero, Perum, BHMN 52.357 36,9 2. Koperasi 2.848 2,0 3. CV Limited 9.055 6,4 4. Firma 646 0,5 5. Yayasan 4.986 3,5 6. Perusahaan Asing 160 0,1 7. Ijin Khusus 26.616 18,8 8. Lainnya 45.199 31,8 Total 141.867 100,00 Penerimaan Pajak utk 2008 dari sektor badan usaha = 7 triliun (compare to other entities: koperasi dan yayasan 1 triliyun, PT 13 triliyun). Sumber: Pietojo. Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2006-SS/UMB. Disampaikan pada Sosialisasi Hasil SE06 Usaha Menengah dan Besar. Hotel Borobudur, Jakarta. 23 Desember 2008. Di akses pada http://www.bps.go.id/sosialisasi_SE/SE2006Pelaksananan_SE_2006_SS_UMB-Pietojo1.pdf, 12 November 2009. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Pemahaman Pelaku Usaha tentang CV ? Sebagian besar pelaku usaha yang memilih CV (pemilik CV) ternyata tidak mengerti aspek-aspek hukum yang mengatur CV (7 dari15 pemilik CV mengaku tidak mengerti) Tanpa bermaksud menyinggung siapapun, pelaku usaha dalam memilih bentuk usaha cenderung tidak memahami konsekuensi hukumnya banyak lebih percaya kepada notaris. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Apa yang saudara ketahui tentang CV ? Pertanyaan: Apa yang saudara ketahui tentang CV ? Apakah saudara pernah membaca atau mencari tahu peraturan tentang CV dalam KUHD/KUHPer? Jika ya, apakah menurut saudara peraturan tersebut sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi saudara? 1. Pemilik bertanggung jawab sampai harta pribadi Tidak tahu tentang aturan CV dalam KUHD 2. BU tidak BH & kekayaan pendirinya tidak terpisah dengan kekayaan CV & didirikan oleh 1 sekutu aktif & 1 sekutu pasif Belum karena status CV yang bukan badan hukum 3. Bentuk usaha bersama dengan modal relative kecil Tidak tahu, hanya tahu tanggung jawab pemilik sampai harta pribadi 4. Perusahaan perorangan Tidak terlalu berpengaruh 5. Bentuk usaha alternative selain Firma & PT dengan modal usaha terbatas Tidak tahu karena jika ada masalah meminta bantuan Notaris atau konsultan hukum 6. CV dapat dijadikan BH utk proyek atau tender di pemerintahan atau swasta Ya karena tanggung jawab komisaris dan direktur terpisah 7. BU berbadan hukum Ya karena selama ini tidak ada kendala 8. Perusahaan resmi Tidak tahu Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Apa yang saudara ketahui tentang CV ? Pertanyaan: Apa yang saudara ketahui tentang CV ? Apakah saudara pernah membaca atau mencari tahu peraturan tentang CV dalam KUHD/KUHPer? Jika ya, apakah menurut saudara peraturan tersebut sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi saudara? 9. Salah satu sekutu ialah sekutu bertanggung jawab & yang lain sekutu pelepas uang Sudah cukup karena masalah pembagian keuntungan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan 10. Badan usaha kecil yang terdiri dari beberapa orang sebagai rekan Belum karena asset pribadi dan CV menjadi tanggungan 11. Bentuk usaha untuk pengusaha kecil Tidak tahu 12. Perusahaan perorangan namun dalam pengelolaannya yang berperan aktif ialah sekutu aktif, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal 13. CV adalah badan hukum yang pendiriannya dilakukan dengan akte notaries dan didaftarkan di PN 14. Bentuk usaha yang harus didirikan minimal 2 orang: seorang sekutu aktif dan seorang sekutu pasif 15. Bentuk usaha yang proses pendirian lebih sederhana dan pajak lebih kecil dibanding dengan PT Tidak tahu karena sampai saat ini tidak ada masalah hukum Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Issue: Perlukah Badan Usaha Persekutuan Komanditer diberikan status Badan Hukum (Legal Personality/ Legal Entity) ? Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

STATUS HUKUM PERSEKUTUAN (CV): SUBYEK HUKUM PERJANJIAN Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Diametrical Perspectives Normative Practical No Sleeping Partner Too Broad scope of business Art. 22 jo 28 ComC Art. 1624 CC jo 16 CC jo 19 jo Art. 29 ComC Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Status Hukum Persekutuan (CV): 1. Contract (Perjanjian) Berlaku semua ketentuan hukum kontrak Setiap perubahan harus dengan kesepakatan semua sekutu Konsep harta bersama Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Status Hukum Persekutuan (CV): 2. Legal Entity (Badan Hukum) Pengemban Hak & Kewajiban Prinsip Keterpisahan: tanggung jawab & harta kekayaan Limited Liability (?) Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Bagaimana Sebaiknya Pengaturan Status Hukum Persekutuan (Partnership): Netherland Approach ? American Approach ? Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Netherland Approach: Close Partnership; Public Partnership (Firm and Limited Partnership); Contract or legal person; Legal person created by establishing partnership articles of association in notarial deed  does not have to be approved by Ministry of Justice Reduce administrative cost and bureaucracy  efficiency principle Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

American Approach: Partnership (General and Limited) Partnership still considered as contract Introduces other form  hybrid forms Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

APA YANG SUDAH/SEDANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DALAM HAL INI? Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

RUU USAHA PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM Badan Usaha Bukan Badan Hukum adalah bentuk usaha bukan badan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk bekerja sama secara terus-menerus dengan memberikan pemasukan berupa uang, barang, tenaga, keahlian, dan/atau klien/pelanggan guna diusahakan bersama, mempunyai nama dan tempat kedudukan tetap dengan tujuan mencari dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

RUU USAHA PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM Badan Usaha Bukan Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

RUU USAHA PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM Persekutuan Komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih Sekutu Komplementer dan satu atau lebih sekutu Komanditer RUU: Contract  tapi property bisa atas nama persekutuan; Admnistrative cost  notarial deed  establishement, perubahan, pembubaran, financial statement Satu unsur penting tidak ada  CV adalah Firma  Nama Bersama  tidak sama dengan mempunyai nama. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

PENUTUP: Perbedaan pendapat tentang status hukum CV pada tataran normative telah mempengaruhi praktek yang terjadi terutama ketika pengadilan menentukan batasan tanggung jawab (liability) sekutu (partner) terhadap pihak ketiga yang pada akhirnya akan merugikan kepentingan publik; Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan re-evaluate secara menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur Persekutuan dalam KUHPer dan KUHD terutama kejelasan status hukumnya. Selain itu review perlu dilakukan agar pihak ketiga lebih terlindungi dengan membuat aturan- aturan yang “user-friendly”. Persekutuan (Partnership) termasuk CV tidak perlu diberikan status badan hukum karena status badan hukum justru akan menimbulkan “administrative cost” yang justru tidak kondusif bagi pelaku usaha kecil-menengah. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

Terima Kasih Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010