Third Meeting.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
Kepailitan Badan Hukum
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Likuidasi Bank.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Pasar Modal.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
YAYASAN Stichting.
Kepailitan Dasar Hukum :
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Third Meeting

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T. * Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat: - Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya. - Nama dan alamat likuidator. - Tata cara pengajuan tagihan. - Jangka waktu pengajuan tagihan. - Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T. Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T. Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pe- laksanaan: Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T. Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Pembayaran kepada para kreditor. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilakukan. - Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mencatat berakhirnya status badan hukum P.T. dan menghapus nama P.T. dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T. Pemberitahuan dan pengumuman pengakhiran status badan hukum P.T. tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan berakhirnya status badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.

JENIS P.T. P.T. di Indonesia dapat dibedakan ke dalam 2 bentuk, yaitu: P.T. Tertutup. P.T. yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/ perusahaan saja, sehingga jual beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh Anggaran Dasar P.T., yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan. - P.T. Terbuka. P.T. yang modal dan sahamnya telah memenuhi syarat-syarat tertentu, dimana saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/ banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik/ masyarakat sehingga jual beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal.

KELEBIHAN P.T. Pemilik P.T. memiliki tanggung jawab terbatas. Ada pemisahan antara pemilik P.T. dengan pengurus P.T. sehingga RUPS dapat memilih pengurus yang mampu menjalankan P.T. sehingga dapat dicapai efisiensi. Dengan dilakukannya pemilihan pengurus P.T. atas dasar kemampuan, maka kontinuitas P.T. lebih terjamin. Modal dapat diperoleh dengan menjual saham, me- nerbitkan obligasi atau memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan. Pemilik P.T. dapat diganti tanpa membubarkan P.T.

KELEMAHAN P.T. Biaya organisasi besar dan pengorganisasiannya rumit. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap P.T. dan dividen para pemegang saham. Pendirian P.T. relatif lebih rumit dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Bidang usaha P.T. sulit diubah karena selain sulit untuk mengubah Akta Pendirian, juga sulit untuk mengubah investasi yang telah ditanamkan. Semakin besar suatu P.T., ada kecenderungan hubungan antar personal menjadi terlalu formal, selain itu ada perbedaan motif antara pemilik P.T. dengan pengurus P.T.

Piercing Corporate Veil Di berbagai negara secara hukum diakui bahwa suatu perseroan adalah badan hukum yang terpisah dari para pemegang sahamnya. Apabila suatu perseroan melakukan tindakan, maka hal itu adalah dengan kewenangannya sendiri, bukan sebagai wakil dari pemiliknya. Demikian pula, pemegang saham tidak bertanggungjawab atas hutang perseroan lebih dari nilai sahamnya dan tidak mempunyai hak istimewa atas harta perseroan.

Piercing Corporate Veil Secara hukum diakui pula bahwa “corporate veil” dari suatu perseroan dapat ditembus untuk menolak perlindungan terhadap pemegang saham bahwa ia mempunyai tanggungjawab yang terbatas. “Piercing the corporate veil” adalah tindakan hukum yang mengecualikan prinsip keterpisahan badan hukum, dimana pengadilan menolak keterpisahan dari perseroan dan menyatakan bahwa pemegang saham bertanggungjawab atas tindakan perseroan seakan-akan tindakan tersebut adalah tindakan pemegang saham.

Piercing Corporate Veil Apabila pengadilan memutuskan adanya piercing the corporate veil, maka berarti perlindungan tentang keterbatasan tanggungjawab yang seharusnya diberikan kepada para pemegang saham perseroan akan dihapuskan. Terdapat lima alasan, yang didasari oleh prinsip efisiensi ekonomi, tentang adanya tanggungjawab terbatas. Pertama, terbatasnya tanggungjawab tersebut dapat mengurangi perlunya pemegang saham untuk terus menerus memantau manajemen perseroan.

Piercing Corporate Veil Kedua, pembatasan tanggungjawab memberi insentif bagi para manajer untuk bertindak secara efisien dan untuk kepentingan pemegang saham karena hal tersebut mendukung kebebasan untuk mengalihkan saham. Ketiga, keterbatasan tanggungjawab membantu efisiensi operasional pasar modal karena harga-harga saham tidak tergantung kepada penilaian harta pemegang saham secara individu.

Piercing Corporate Veil Keempat, keterbatasan tanggungjawab memberi kemungkinan diversifikasi pemegang saham yang efisien, yang selanjutnya akan mengurangi risiko individu. Kelima, keterbatasan tanggungjawab mendorong keputusan investasi yang optimal oleh para manajer, karena hal itu memberi insentif bagi para pemegang saham untuk memegang portofolio investasi.

Piercing Corporate Veil Keempat, keterbatasan tanggungjawab memberi kemungkinan diversifikasi pemegang saham yang efisien, yang selanjutnya akan mengurangi risiko individu. Kelima, keterbatasan tanggungjawab mendorong keputusan investasi yang optimal oleh para manajer, karena hal itu memberi insentif bagi para pemegang saham untuk memegang portofolio investasi.

Piercing Corporate Veil Pengadilan dapat melakukan pierce the corporate veil jika diminta oleh perseroan atau pemegang saham perseroan dengan tujuan untuk meminta ganti rugi yang ditolak jika hal itu tidak dilakukan, untuk mendapatkan hak, atau untuk mengurangi hukuman. Sejak kasus Salomon, pengadilan di US, Inggris dan Australia, telah menetapkan pengecualian atas prinsip umum yang ada dalam kasus Salomon dan melakukan piercing corporate veil untuk menetapkan siapa yang mengendalikan perseroan. (Salomon v Salomon & Co [1897] AC 22)

Pre-emptive right Pasal 43 UU No. 40/2007 Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.

Pre-emptive right 3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: ditujukan kepada karyawan Perseroan; ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS. 4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

Pre-emptive right/ right issue Rights issue Penawaran kepada pemegang saham perseroan yang memberi mereka kesempatan untuk membeli saham baru perseroan dengan harga yang lebih murah dari harga pasar saham tersebut. Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya akan terdilusi persentase sahamnya dengan penawaran tersebut. Hak tersebut biasanya dapat dialihkan, hal mana memberi kesempatan bagi pemegang saham untuk menjualnya di pasar.

Derivative Action Derivative Action Gugatan hukum yang diajukan oleh pemegang saham suatu perusahaan untuk mewakili perusahaan dalam rangka memaksa atau menolak suatu hak atau tuntutan, atas suatu tindakan yang gagal dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hak ini didapat dari hak utama perusahaan untuk mendapatkan ganti rugi atas akibat hukum yang menimpa perusahaan melalui pengadilan.

Derivative Action Pasal 61 UU No. 40/2007 Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Kepemilikan Silang Kepemilikan silang (Cross-ownership) merupakan pelanggaran terhadap prinsip tradisional mengenai pengendalian satu pihak atas perusahaan. Pasal 36 UU No.40/2007 (1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

Jabatan Rangkap Salah satu bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Jabatan Rangkap Direksi dan/atau Komisaris. Jabatan Rangkap terjadi apabila seseorang yang sama duduk dalam dua atau beberapa dewan direksi perusahaan atau menjadi wakil dua atau lebih perusahaan yang bertemu dalam dewan direksi satu perusahaan.

Jabatan Rangkap UU No.5 Tahun 1999, mengatur Jabatan Rangkap dalam Pasal 26: Melarang individu perorangan menduduki jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau Komisaris pada dua perusahaan atau lebih, jika perusahaanperusahaan tersebut mempunyai pangsa pasar yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Jabatan Rangkap Hal tersebut meliputi jabatan rangkap direksi di antara perusahaan induk, satu anggota perusahaan induk dengan anak perusahaan anggota lain atau anak perusahaan berbagai perusahaan induk. Situasi tersebut biasanya timbul akibat keterkaitan keuangan dan kepemilikan bersama atas saham.

Jabatan Rangkap Jabatan Rangkap direksi dapat menghambat persaingan usaha dengan beberapa cara. Apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi.

Jabatan Rangkap Jabatan Rangkap Direksi pada tingkat vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan, misalnya kegiatan di antara pemasok dan pelanggan, sehingga menghambat persaingan di antara para pemasok dengan membuat persetujuan timbal balik di antara mereka. Keterkaitan antara jabatan direksi lembaga keuangan dengan jabatan direksi perusahaan non sektor keuangan dapat mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horisontal, atau kongklomerasi.

Jabatan Rangkap Pengaturan Jabatan Rangkap lainnya diantaranya adalah: Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Rangkap Peraturan Bank Indonesia Pasal 7 PBI No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (PBI GCG): Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai: Anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga perusahaan bukan lembaga keuangan, atau Anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank.

Jabatan Rangkap Pasal 22 PBI No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (PBI GCG): Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.

Jabatan Rangkap Pasal 25 ayat (2) PBI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat: Anggota Direksi pada BPR dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain. Pasal 26 ayat (4) PBI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat: Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum.

Jabatan Rangkap Peraturan Badan Pengawasan Pasar Modal No. V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek jo. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No Kep- 24/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, diubah dengan Nomor: Kep- 45/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997, dimana diatur mengenai ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh direksi dan komisaris adalah sebagai berikut: a) direktur Perusahaan Efek dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, dan komisaris dilarang merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain.

Fiduciary Duty Fiduciary duty terbagi atas dua kategori, yaitu duty of loyalty dan duty of care. Kewajiban ini beragam sesuai dengan jenis hubungan antara fiduciary dan pihak lainnya ('entrustors'). Di beberapa negara akhir-akhir ini, pengadilan menerapkan fiduciary duty terhadap pimpinan Serikat Buruh, dokter dan bahkan pemimpin agama.

Fiduciary Duty Tujuan dan dampak fiduciary duty Fiduciary duty diterapkan apabila kebijakan umum mendorong spesialisasi dalam suatu jasa tertentu, misalnya pengelolaan keuangan ataupun kepengacaraan , dan apabila biaya yang dikeluarkan entrustors untuk memantau fungsi fiduciary akan lebih rendah dari manfaatnya. Dampak utama dari aturan ini adalah untuk memberi insentif kepada entrustor untuk mengadakan hubungan fiduciary , dan mengurangi risiko dan biaya entrustor untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan entrusted, dan menjamin adanya hubungan fiduciary.

Fiduciary Duty Penerapan hukum pada fiduciary duty akan mengalihkan biaya perusahaan ke masyarakat. Hukum yang diterapkan pada fiduciary duty yang membatasi kebebasan, akan meningkatkan citra perusahaan karena akan menaikkan reputasi dan kejujuran yang didukung oleh reputasi tersebut.

Self Dealing Self-Dealing Tindakan seorang direksi/ komisaris/ pegawai atau pihak lainnya yang mempunyai fiduciary duty terhadap perusahaan yang mengambil keuntungan dari posisinya di perusahaan tersebut dalam suatu transaksi yang dilakukannya untuk perusahaan.

Self Dealing Salah satu kewajiban seorang fiduciary adalah untuk bertindak demi kepentingan pihak yang diwakilinya. Apabila seorang fiduciarymelakukan  self dealing, maka berarti ia melanggaran kewajiban fiduciary dutynya, yaitu bertindak untuk kepentingan pribadinya bukan untuk kepentingan pihak yang diwakilinya . Self-dealing terjadi apabila seorang trustee menggunakan uang dari suatu trust account untuk memberi pinjaman kepada perusahaan dimana ia menjadi pemegang saham yang cukup besar.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Merger (Penggabungan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Penggabungan dan peleburan sebagaimana diatur dalam dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu. Penggabungan dan peleburan mengakibatkan: pemegang saham perseroan yang menggabungan diri atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan. aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungan diri atau yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan : kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkutan. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar. Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud di atas tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa: perubahan anggaran dasar; pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Direksi perusahaan wajib menyampaikan Rancangan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil­alihan kepada seluruh kreditor sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Keberatan kreditor disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapatkan penyelesaian. Selama penyelesaian belum tercapai, maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.

Penggabungan Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana penggabungan. Usulan rencana penggabungan sebagaimana dimaksud di atas wajib mendapat persetujuan komisaris perseroan. Usulan rencana penggabungan merupakan bahan bagi Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan untuk bersama menyusun Rancangan Penggabungan. Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dari perseroan yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari perseroan yang akan menggabungkan diri.

Penggabungan Rancangan Penggabungan berikut konsep Akta Penggabungan wajib dimintakan persetujuan, kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan. Konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat per­setujuan Rapat Umum Pemegang Saham dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia di hadapan Notaris.

Pengambilalihan Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan sebagaimana dimaksud di atas adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.

Pemisahan Pemisahan dapat dilakukan dengan cara: Pemisahan murni yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Pemisahan tidak murni yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.