STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
Anggota Kelompok 1B Arrafi Yustomo (A2D009041) Achmad Wijayanto (A2D009059) Abrian Satria Hutama (A2D009060) Heru Prananto (A2D009070) Aan Prabowo (A2D009071)
CAKUPANNYA…. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah Kepala perpustakaan sekolah/madrasah
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Kualifikasi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel) memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat: Jalur Pendidik Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1); Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah; Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Tenaga Kependidikan Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah Kompetensi Manajerial Kompetensi Pengelolaan Informasi Kompetensi Kependidikan Kompetensi Kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Pengembangan Profesi
Kompetensi Manajerial Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah
Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah Kompetensi Pengelolaan Informasi Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah Mengorganisasi informasi Memberikan jasa dan sumber informasi Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
Kompetensi Kependidikan Memiliki wawasan kependidikan Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi Mempromosikan perpustakaan Memberikan bimbingan literasi informasi
Kompetensi Kepribadian Memiliki integritas yang tinggi Memiliki etos kerja yang tinggi Kompetensi Sosial Membangun Hubungan sosial Membangun Komunikasi Kompetensi Pengembangan Profesi Mengembangkan ilmu Menghayati etika profesi Menunjukkan kebiasaan membaca
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kompetensi Kependidikan Kompetensi Manajerial Kompetensi Pengelolaan Informasi Kompetensi Manajerial Memiliki wawasan kependidikan Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah Melaksanakan kebijakan Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi Melakukan perawatan koleksi Melakukan promosi perpustakaan Memberikan jasa dan sumber informasii Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan Memberikan bimbingan literasi informasi Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
Kompetensi Kepribadian Kompetensi Sosial Membangun Hubungan sosial Membangun Komunikasi Kompetensi Pengembangan Profesi Mengembangkan ilmu Menghayati etika profesi Menunjukkan kebiasaan membaca Memiliki integritas yang tinggi Memiliki etos kerja yang tinggi
Pertanyaan: Apa perbedaan kompetensi kepribadian kepala perpustakan dengan tenaga perpustakaan? (Dicki) Apa yang dimaksud Rombel dalam kualifikasi adanya kepala perpustakaan sekolah? (Nafsil) Apa yang dimaksud sertifikat apa kompetensi? (Yuni)
Jawaban Tidak ada perbedaan di kompetensi kepribadian. Perbedaan terletak di tugasnya, kepala memberi tugas, tenaga melaksanakan tugas yang diberikan kepala. Rombel (rombongan belajar) yang dimaksud disini adalah kelas. Sertifikat yang bisa didapatkan melalui pelatihan/ diklat, biasanya pelatihan dilakukan lebih dari 1 bulan.