Muhammad Irawan Saputra, S.I.Kom., M.I.Kom Sistem pers indonesia Muhammad Irawan Saputra, S.I.Kom., M.I.Kom
Pers?
UU No. 40 tahun 1999 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Apakah ini mempengaruhi sistem pers?
Aspek Yang Mempengaruhi Sistem Pers Fortner dalam Gunarjo (2013), sistem pers tidak dapat dipisahkan dari pengaruh internal maupun eksternalnya. Komponen yang berpengaruh terhadap sistem pers diantaranya komponen teknis, ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Gebner (1969) Pers adalah lembaga sosial dan merupakan subsistem yang berdampingan dengan sistem-sistem yang lain yang saling mempengaruhi, sehingga keberadaannya tidak bisa mandiri
Pengaruh Sistem Politik Terhadap Sistem Pers
Dinamika Pers Indonesia
Orde Baru UU No 11 Tahun 1966 juncto UU no 21 tahun 1982 Terdapat kewenangan pemerintah untuk mengontrol sistem pers
Setelah Reformasi UU No 40 tahun 1999 Indonesia menganut pers tanggung jawab sosial Kewenangan kontrol ada di masyarakat
Sistem Pers Dunia Terdapat 4 sistem pers di dunia: Sistem Pers Otoriter Sistem Pers Liberal Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial Totaliter Soviet Siebert, Pieterson dan Schramm (1986)
Kecenderungan Saat Ini Sejak 1980 bergerak kearah kapitalis Tidak membangun public sphere (Habermas)
Pers Otoriter Alat pemerintah Melayani negara Adanya penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung Organisasi media dan individu dilarang keras mengkritik pemerintah
Pers Liberal Bertentangan dengan otoriter Pers untuk kebenaran dan mengawasi pemerintahan Pemerintah tidak ada kuasa mengatur media Media untuk informasi, hiburan, dan mencari keuntungan
Pers Tanggung Jawab Sosial ? Media memberikan informasi, menghibur, mencari keuntungan, dan juga memberikan individu ruang berpendapat di media Media akan ditekan bila tidak bisa melaksanakan tugas tersebut Pengontrol media: masyarakat, konsumen, kode etik profesional Evaluasi dari teori liberal yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan gagal menjalankan fungsi media
Sistem Pers Totaliter Soviet Kebebasan pers bukan bebas untuk menyatakan pendapat Berdasar marxisme Anti kapitalis, dan anti tingkatan kelas Masyarakat tanpa kelas akan menghadirkan kebebasan pers dari individualis, kapitalis, borjuis. Tujuan pers untuk mendukung sistem soviet
Sistem Pers di Indonesia
Pers Perjuangan Muncul pada abad 18 dibawa penjajah Belanda Saat itu sistem pers otoriter berlaku Orang Indonesia mempelajari pers dengan bekerja di dalamnya
Pers Perjuangan Muncul koran berbahasa Jawa di Surakarta Bromarthani pada 1855 Koran bahasa Melayu pertama adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe di Surabaya pada 1966
Pers Perjuangan Perkembangan ini menyadarkan golongan terpelajar Indonesia untuk menyerap budaya pers dan juga menggunakan media untuk alat perjuangan (menyadarkan bangsa) Pada 1908 tokoh Pers menjadi tokoh perjuangan, dan juga sebaliknya tokoh perjuangan menerbitkan pers
Pers Perjuangan Gerakan nyata perintisan kemerdekaan oleh pers
Pers di Masa kemerdekaan 1945-1966 Politik sangat mempengaruhi pers Muncul pers pro pemerintah dan oposisi Adapula pers bebas yang masih sangat diwarnai individu wartawan Muncul wartawan pejuang, yang mempertahankan kemerdekaan (B.M. Diah, Mochtar Lubis, Rosihan Anwar)
Pers di Masa kemerdekaan 1945-1966 Kebebasan pers pada masa ini juga belum muncul karena bangsa Indonesia terfokus pada memperjuangkan kemerdekaan
Pers Orde Baru Pers pada masa ini ikut andil dalam menentang berkembangnya komunisme Setelah hancurnya PKI terjadi pengaturan pers secara sistematis
Pers Orde Baru Muncul pengaturan pers dengan UU No 11 tahun 1966 disempurnakan lagi dengan UU no 21 tahun Dimunculkan SIUPP (pertanggung jawaban pers kepada pemerintah/kontrol pemerintah) Pers pembangunan diinisiasi oleh orde baru
Pers Orde Baru Pers juga harus mendukung pemerintah dalam menekan kelompok penentang pemerintah Tidak ada lembaga pers yang independen karena represi pemerintah Represi tersebut berupa: pembredelan, “telepon”, pemberhentian pasokan kertas, hingga hilangnya nyawa wartawan.
Pers Orde Baru Pers yang bebas menurut Orde Baru mampu mengganggu stabilitas negara, keamanan dan kepentingan umum. Media harus mengutip keterangan resmi dari pemerintah
Pers Orde baru Terjadi pencabutan SIUPP dari Tempo, Editor, dan Detik pada 1994. Terjadi pemberitaan bawah tanah yang membangkitkan solidaritas banyak kalangan untuk menggulingkan Orde Baru
Pers Reformasi Muncul UU no 40 tahun 1999 Dengan adanya UU ini secara resmi Indonesia ingin melaksanakan pers Tanggung Jawab Sosial Praktik Represif dihapuskan Pada masa ini banyak bermunculan berbagai macam media
Pers Reformasi Banyak bermunculan media yang tidak berkualitas Rendahnya kualitas media tentu masih sangat jauh dari inti dari pers tanggung jawab sosial
Pers Reformasi Yin (2008) dalam tulisannya, menilai Indonesia pada saat ini memiliki sistem pers yang bebas dan tidak bertanggung jawab. Buruknya penyampaian kebenaran Adanya wartawan amplop Didikte pasar Sensasional Tidak beretika Banyak kekerasan, pornografi, provokasi, dan pembunuhan karakter, iklan yang menyesatkan
Pers Reformasi Informasi saat ini adalah komoditas Struktur sosial mempengaruhi pers dan budaya secara umum dan tidak sebaliknya
Rasionalitas dan Jati Diri Pers Pancasila
Berbagai Arti Kebebasan Kebebasan itu kemerdekaan dan kebahagiaan untuk diri semata Kebebasan itu kemerdekaan yang akan memberikan kebahagiaan bagi orang banyak Liberalis-kapitalis: bebas dari kontrol negara Komunis: bebas dari kontrol kapitalis
Kebebasan Tidak ada kebebasan mutlak Kita terbatasi oleh kebebasan orang lain juga Arti kebebasan beda antara individu satu dengan yang lain, kelompok satu dengan yang lain
Kebebasan Informasi Bersumber pada demokrasi Demokrasi bersumber pada sistem sosial individualis Sistem sosial individualis juga melahirkan ideologi libertarian dan sistem ekonomi kapitalis borjuis
Kebebasan Informasi Ketetapan MPRS tanggal 5 Juli 1966 No.XXXII/MPRS/1966 tentang pembinaan Pers. Kebebasan pers berhubungan erat dengan keharusan adanya pertanggungjawaban kepada: Tuhan Yang Maha Esa Kepentingan rakyat dan keselamatan negara Kelangsungan dan penyelesaian revolusi hingga terwujudnya tiga segi kerangka tujuan revolusi Moral dan tatasusila Kepribadian bangsa
Kebebasan Informasi Pada awalnya hal-hal yang menyangkut hak asasi warga negara dengan sengaja tidak dimasukkan karena menurut Ir. Soekarno, hak individu mengandung paham individualis –liberalis Soekarno :“kita rancangkan undang-undang dasar dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu”
Kebebasan Informasi Mohammad Hatta meminta ada pasal mengenai hak untuk mengeluarkan suara, agar setiap warga negara tidak takut mengeluarkan suaranya. “ … tanggungan ini perlu untuk menjaga, supaya negara kita tidak menjadi negara kekuasaan, sebab kita mendasarkan negara kita atas kedaulatan rakyat”
Kebebasan Informasi Pasal 28 UUD 1945 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
HAM dan Tanggung Jawab Sosial HAM muncul di undang-undang Indonesia setelah usia kemerdekaan 50 tahun dengan munculnya pasal 28 F, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Sejarah HAM Dunia Declaration of Human Right di Amerika tahun 1776 Magna Charta (1216); Petition of Right (1672), dan Bill of Right (1688) di Inggris De droit I’homme et dul Citizen (1789) di Paris Secara global PBB melembagakan HAM dalam Universal Declaration of Human Right tahun 1948
Pers Bebas dan Bertanggung Jawab Kebebasan pers sebagai ciri demokrasi Bebas dari kontrol dan kritik kepada negara (Amerika dan Eropa Barat) Bebas dari kontrol kapitalis (komunis)
Kebebasan negatif dan kebebasan positif Kebebasan negatif mendapat kritik tajam di abad 20, (Siebert, 1986:89): Pers menggunakan kekuatannya untuk kepentingannya sendiri Pers menjadi alat pemuas bisnis raksasa Pers menolak perubahan masyarakat Pers menganut sensasiisme Pers berbahaya bagi moral masyarakat Pers melanggar privasi Pers dikontrol kelas ekonomi tertentu dan mengancam demokrasi
Pers Pancasila Pers Pancasila menganut kebebasan positif (kebebasan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
Budaya Komunikasi Prinsip utama budaya komunikasi Indonesia “selaras, serasi, dan seimbang” Individualitas dan kolektivitas berada pada posisi serasi Menghindar dari konflik dan mudah tersinggung Tindak tanduk wajar , pengekangan emosi, dan pembatasan ambisi Menyakiti dan menyinggung orang lain adalah tindakan kasar
Dibutuhkan penghalusan – penghalusan (eufimisme) Semua hubungan teratur secara hierarkis untuk menuju masyarakat yang teratur Setiap orang mengenal tempat dan tugasnya dan menjaga kesatuan yang selaras
Pustaka Fortner, R. S, 1993, International Communication: History, Conflict, and Control of the Global Metropolis, Belmont, California: Wadsworth Pub. Co. Gunarjo, N. 2013. Dilema Pers Birokratik di Era Demokratisasi Studi Kasus Tabloid Komunika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kawistara 3(1). 79-93 Hutagalung, I. 2013. Dinamika Sistem Pers Indonesia. Interaksi 2(2). 53-60