LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
oleh Haryo Habirono Salatiga
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Hukum Keuangan Negara.
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
REVIEW PENYUSUNAN LPPD Bogor, 18 Maret 2015
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGANGGARAN SANITASI
Bappeda Kota Surakarta
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Pemerintah Kota Lubuklinggau
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
SISTEM INFORMASI DATA (SIDATA) SEBAGAI INSTRUMENT PERENCANAAN
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
FORUM SKPD KOTA SURAKARTA TAHUN 2016
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Bappeda Kota Surakarta
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bappeda Kota Surakarta
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PADA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2015
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PADA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2015
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Teori konstitusi.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
NEGARA INDONESIA.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
Samarinda, Rabu 14 Oktober 2018
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
STRATIFIKASI POLTRANAS
Disampaikan oleh: Tavip Agus Rayanto Kepala Bappeda DIY
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PEMERINTAH KOTA SURAKARTA LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA DALAM FORUM SKPD TAHUN 2016

MUSRENBANGKEL DKT INTERNAL TAHAPAN MUSRENBANG (PERWALI 20 TAHUN 2013 ttg Pedoman Penyelanggaraan & Petunjuk Teknis Pelaksanaan Murenbang Kota Surakarta Tahun 2015) MUSRENBANGKOT FORUM SKPD MUSRENBANGCAM DKT TK. KOTA MUSRENBANGKEL DKT INTERNAL

MATERI Realisasi Hasil Musrenbang Tahun 2014 dalam APBD Tahun Anggaran 2015; Pokok – Pokok pikiran DPRD untuk RKPD Kota Surakarta Tahun 2016; Kompilasi Hasil Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Kota Surakarta Tahun 2015 (Form III); Kompilasi Rumusan Hasil Musrenbangcam Tahun 2015 (Form VII); Rancangan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) Tahun 2016 (Form VIII).

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Forum SKPD Tahun 2015 dapat meningkatkan pelibatan aktif anak dalam pengambilan keputusan, sehingga program / kegiatan pembangunan dapat memperhatikan kebutuhan anak; Pelibatan Perwakilan Fasilitator diharapkan dapat memberikan informasi terhadap masyarakat terkait proses pemrioritasan kegiatan SKPD Tahun 2016; Meningkatkan peran serta BUMN/BUMD dalam membangun Kota Surakarta dengan Program CSR.

ISU STRATEGIS KOTA SURAKARTA TAHUN 2015-2019 Tata kelola pemerintahan (governance): bersih, transparan, kolaboratif, demokratis, dan akuntabel. 2 Peningkatan daya saing daerah: meraih keunggulan. 3 Kesejahteraan masyarakat: mapan, aman, nyaman. 4 Lingkungan hidup: sehat, selamat, bermartabat. 5 Kesenjangan wilayah: koneksitas pemerataan yang berkeadilan.

PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN Kelompok Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.

TARGET SUTAINABLE DEVELOPMENT GOALS 7 MENJAMIN ENERGI YANG BERKELANJUTAN 8 MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, MATA PENCAHARIAN BERKELANJUTAN, DAN PERTUMBUHAN BERKEADILAN 9 MENGELOLA ASET SUMBER DAYA ALAM SECARA BERKELANJUTAN 10 MEMASTIKAN TATA KELOLA YANG BAIK DAN KELEMBAGAAN YANG EFEKTIF 11 MEMASTIKAN MASYARAKAT YANG STABIL DAN DAMAI 12 MENCIPTAKAN SEBUAH LINGKUNGAN PEMUNGKIN GLOBAL DAN MENDORONG PEMBIAYAN JANGKA PANJANG 1 MENGAKHIRI KEMISKINAN 2 MEMBERDAYAKAN PEREMPUAN dan ANAK PEREMPUAN SERTA MENCAPAI KESETARAAN GENDER 3 MENYEDIAKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS DAN PEMBELAJARAN SEUMUR HIDUP 4 MENJAMIN KEHIDUPAN YANG SEHAT 5 MEMASTIKAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI YANG BAIK 6 MENCAPAI AKSES UNIVERSAL KE AIR DAN SANITASI (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.

KONSEPSI STANDAR PELAYANAN MINIMAL MEMBENTUK PEMERINTAHAN RI YANG: MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA & SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA. MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA Presiden bertanggungjawab thdp penyelenggarakan Urusan Pemerintahan di pusat maupun daerah Pasal 4 UUD 1945 PASAL 17 PASAL 18 Merupakan Pencerminan Hak konstitusional bagi warga negara utk mendptkan Pelayanan Dasar Presiden wjb menjamin pelayanan kpd warganya utk memenuhi hak konstitusionalnya dlm rangka mewujudkan tujuan negara UU 32/04 PP 38/07 PP 65/05 PP 79/05 (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH. SPM UU 23/2014

KEBIJAKAN PEMERINTAH ATASAN PRIORITAS PROVINSI JAWA TENGAH PRIORITAS NASIONAL PRIORITAS PROVINSI JAWA TENGAH (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.

REALISASI USULAN MUSRENBANGCAM/DKT TAHUN 2014 PADA APBD T.A. 2015