Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI: Topik ini menjelaskan hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan Lain-lain Pendapatan asli Daerah yang Sah (LPADS) TUJUAN: Peserta memahami konsep dasar LPADS Peserta memahami jenis dan sumber LPADS Peserta memahami dasar hukum LPADS Peserta memahami optimalisasi LPADS Peserta memahami isu-isu terkini mengenai LPADS
Bahasan 1 Konsep Dasar LPADS 2 Jenis dan Sumber LPADS 3 Dasar Hukum LPADS 3 Optimalisasi LPADS 4 5 Isu-isu Terkini LPADS
Konsep Dasar LPADS Pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapatan yang secara keseluruhan masuk dalam pendapatan pemerintah/daerah Merupakan wewenang dari daerah untuk mengelola dan menggunakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku
Jenis dan Sumber LPADS Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan Jasa giro dan pendapatan bunga Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah Penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Pendapatan denda pajak dan pendapatan denda retribusi Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan Pendapatan dari pengembalian Fasilitas sosial dan fasilitas umum Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan Hasil pengelolaan dana bergulir
Variabel Penentu Alokasi (UU 33/2004) UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PP No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara dan Daerah PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Optimalisasi LPADS Intensifikasi Ekstensifikasi Meningkatkan usaha pemungutan obyek LPADS yang selama ini belum dilakukan secara optimal Ekstensifikasi Mengembangkan obyek LPADS yang terbaru yang sebelumnya tidak dilakukan Pemutakhiran data objek LPADS
Isu-Isu Terkini tentang LPADS Akan dilakukannya swastanisasi dari BUMN/BUMD serta fasilitas pemerintah lainnya Pemindahan pengelolaan PBB oleh daerah yang dimulai tahun 2014