AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012 ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; 2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A; 3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; 4. Kerugian karena atau penjualan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; 5. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing; 6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; 7. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan bea siswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan. 8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laba rugi komersial b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan. c. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. d. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Selain itu beban-beban berikut ini juga merupakan beban yang dapat dikurangkan ( deductible expenses ): 1. Pembentukan dana cadangan Sesuai dengan KMK Nomor 204/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000, diatur bahwa pembentukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk bank dan sewa dengan hak opsi, ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
33/PJ.421/1996) dan sumbangan untuk bencana tsunami ( PMK-604/2004) dapat dikurangkan sebagai biaya. 4. Zakat atas penghasilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang nyata-nyata dibayarkan oleh WP badan yang dimiliki pengusahaan muslim kepada badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. 5. Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu kerena jabatan atau pekerjaannya. Pembebanan sebagai biaya perusahaan hanya sebesar 50% dalam tahun pajak yang bersangkutan (Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-220/PJ.-2002). 6. Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar, yang dimiliki dan juga dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena Nomor Kep-220/PJ./2002). 7. Bunga pinjaman dapat dibebankan sebagian, apabila rata-rata tertimbang pinjam per bulan lebih > rata-rata terrtimbang deposito/tabungan per bulan. Besarnya bunga pinjaman yang dapat dibebankan tersebut adalah sebesar jumlah bunga yang terutang atas rata-rata jumlah pinjaman yang melebihi rata-rata jumlah deposito/ bunga pinjaman yang dapat dibebankan. 8. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; b. berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan Khusus; c. tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id