AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mukti Fajar PAJAK DAN CSR Mukti Fajar
Advertisements

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
KLASIFIKASI BIAYA.
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
ASSET LANCAR KAS DAN SETARA KAS.
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Norma Penghitungan.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
BIAYA Pertemuan 5.
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
10/2/2017 PPh Badan.
PAJAK PENGHASILAN BADAN By. M. Firdaus Wahidi SE. ME.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
ASSET LANCAR PIUTANG.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Penghasilan Kena Pajak 5
AKUNTANSI PERPAJAKAN PEMBUKUAN US DOLAR MODUL 15 Dr.Harnovinsah
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
AKUNTANSI PAJAK.
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
UTANG PAJAK.
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012 ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; 2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A; 3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; 4. Kerugian karena atau penjualan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; 5. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing; 6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; 7. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan bea siswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan. 8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laba rugi komersial b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan. c. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. d. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Selain itu beban-beban berikut ini juga merupakan beban yang dapat dikurangkan ( deductible expenses ): 1. Pembentukan dana cadangan Sesuai dengan KMK Nomor 204/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000, diatur bahwa pembentukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk bank dan sewa dengan hak opsi, ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

33/PJ.421/1996) dan sumbangan untuk bencana tsunami ( PMK-604/2004) dapat dikurangkan sebagai biaya. 4. Zakat atas penghasilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang nyata-nyata dibayarkan oleh WP badan yang dimiliki pengusahaan muslim kepada badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. 5. Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu kerena jabatan atau pekerjaannya. Pembebanan sebagai biaya perusahaan hanya sebesar 50% dalam tahun pajak yang bersangkutan (Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-220/PJ.-2002). 6. Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar, yang dimiliki dan juga dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena Nomor Kep-220/PJ./2002). 7. Bunga pinjaman dapat dibebankan sebagian, apabila rata-rata tertimbang pinjam per bulan lebih > rata-rata terrtimbang deposito/tabungan per bulan. Besarnya bunga pinjaman yang dapat dibebankan tersebut adalah sebesar jumlah bunga yang terutang atas rata-rata jumlah pinjaman yang melebihi rata-rata jumlah deposito/ bunga pinjaman yang dapat dibebankan. 8. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; b. berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan Khusus; c. tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id