KUP II
Pemeriksaan (psl 29 UUKUP) Pengertian Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Psl 29 angka 25 UUKUP
Pemeriksaan (psl 29 UUKUP) Tujuan Pemeriksaan : menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP. Indikasi dilakukannya pemeriksaan : SPt menunjukan lebih bayar SPt Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi. SPt tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan. SPt yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh DJP. indikasi kewajiban perpajakan lainnya selain kewajiban penyampaian SPT. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan, meliputi : pemberian NPWP secara jabatan dan penghapusan NPWP pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Pemeriksaan (psl 29 UUKUP) Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari: Pemeriksaan Lapangan dilakukan di tempat Wajib Pajak atas satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di KPP atau KP4 (tertentu) Direktorat Jenderal Pajak atas satu atau beberapa jenis pajak
Pemeriksaan (psl 29 UUKUP) Keluasan Pemeriksaan Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya. Pemeriksaan sederhana adalah pemeriksaan yang menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan.
Pemeriksaan (psl 29 UUKUP) Norma Pemeriksaan Norma Pemeriksaan merupakan pedoman-pedoman yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak. Pedoman Pemeriksaan Pelaksanaan pemeriksaan didasarkan pada pedoman pemeriksaan pajak yang meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan (psl 29 UUKUP) Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa : memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. memberikan keterangan yang diperlukan. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
Penyidikan Pajak(psl 44 KUP) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidikan Pajak Dasar Tindakan Penyidikan Apabila Ditemukan bukti permulaan setelah diadakan pemeriksaan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Bukti Permulaan ialah keadaan dan/atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara. Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Penandatanganan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya penyidikan.
Penyidikan Pajak Tugas Penyidik : untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidikan Pajak Wewenang penyidik adalah : Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atua badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Penyidikan Pajak Wewenang penyidik (lanjutan) adalah : meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; menghentikan penyidikan; dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan Pajak Penghentian penyidikan dapat dilakukan dalam hal : tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia, atau peristiwanya telah kedaluwarsa, . Dalam hal Penyidik Pajak menghentikan penyidikan : Penyidik Pajak harus membuat laporan kemajuan penyidikan. memberitahukan penghentian tersebut setelah mendapat petunjuk tertulis dari Penyidik POLRI kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dilampiri laporan kemajuan penyidikan. penghentian tersebut harus diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya.