Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2) (DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21, DAN DBH SDA) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pengertian Pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah pajak penghasilan yang terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan pasal 25 dan pasal 29 UU No.7 Tahun 1983, dan terakhir diubah dengan UU No. 17Tahun 2000, kecuali atas`pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 8. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 17 tahun 2000. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pembagian Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Pemerintah Pusat 80% Pemerintah daerah 20% (tempat wajib pajak terdaftar) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
20% Pemerintah Daerah, dibagi: (Pasal 8 PP 5/2005) 8% untuk daerah provinsi 12% untuk daerah kabupaten/kota Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
12% Untuk Kab/Kota Dalam provinsi Ybs dibagi: 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SUMBER DAYA ALAM Dana bagi hasil sumber daya alam adalah bagian daerah yang berasal dari: Kehutanan Pertambangan Umum Perikanan Pertambangan Minyak Bumi Pertambangan gas bumi Pertambangan panas bumi Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sumber DBH Kehutanan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dana Reboisasi (DR) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
IIUPH IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
PSDH PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DR DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Kehutanan Penerimaan kehutanan yang berasal dari penerimaan iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan provisi Sumber daya hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah daerah ybs dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Penerimaan kehutanan yang berasal dari dana reboisasi dibagi dengan imbangan 60% untuk pemerintah dan 40% untuk daerah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH (80%) dibagi: 16 % untuk prrovinsi ybs. 64% untuk kabipaten/kota penghasil Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH (80%) dibagi: 16% untuk provinsi ybs. 32% untuk kabupaten/kota penghasil 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs. DBH ini selanjutnya dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH Kehutanan yang berasal dari DR Sebesar 40% dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH Pertambangan Umum Iuran Tetap (land rent) Iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi pada suatu wilayah kuasa pertambangan. Iuran Eksplorasi dan Iuran eksploitasi Iuran produksi yang diterima negara dalam hal pemegang kuasa usaha pertambangan eksplorasi mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan yang diberikan kepadanya dari usaha pertambangan eksploitasi (royalti) satu atau lebih bahan galian. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Umum 20% untuk pemerintah 80% untuk daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH Pertambangan Umum dari Iuran Tetap yang berasal dari wil kab/kota (80%) 16% untuk provinsi ybs. 64% untuk kab/kota penghasil. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH Pertambangan Umum dari iuran eksploitasi yang berasal dari wil kab/kota (80%) 16% untuk provinsi ybs. 32% untuk kab/kota penghasil. 32% untuk kab/kota lainnya dalam provinsii ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH Pertambangan Umum dari Iuran Tetap yang berasal dari wil provinsi (80%) 80% untuk provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH Pertambangan Umum dari Iuran eksploitasi dan eksplorasi yang berasal dari wil provinsi (80%) 26% untuk provinsi ybs. 54% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs, yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SD Perikanan Pungutan Pengusahaan Perikanan Pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh izin usaha perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM). Dan surat Izin kapal pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SD Perikanan Pungutan Hasil Perikanan Pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Perikanan 20% untuk pemerintah 80% untuk Daerah (dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kab/kota. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi Penerimaan negara yang berasal dari SDA Pertambangan minyak bumi adalah penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah ybs setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan UU. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi 84,5% untuk pemerintah 15,5% untuk daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi 15% dari Wil Kab/kota 3% dibagikan untuk provinsi ybs. 6% dibagikan untuk kab/kota penghasil. 6% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi 0,5% dari Wil Kab/kota 0,1% dibagikan untuk provinsi ybs. 0,2% dibagikan untuk kab/kota penghasil. 0,2% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi 15% dari Wil Provinsi 5%dibagikan untuk provinsi ybs. 10% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi 0,5% dari Wil Provinsi 0,17% dibagikan untuk provinsi ybs. 0,33% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Penerimaan negara yang berasal dari SDA Pertambangan gas bumi adalah penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah ybs setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan UU. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi 69,5% untuk pemerintah 30,5% untuk daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Wil kab/Kota (30%) 6% dibagikan untuk provinsi ybs. 12% dibagikan untuk kab/kota penghasil. 12% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Wil kab/Kota (0,5%) 0,1 % dibagikan untuk provinsi ybs. 0,2% dibagikan untuk kab/kota penghasil. 0,2% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Wil Provinsi (30%) 10% dibagikan untuk provinsi ybs. 20% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi Wil Provinsi (0,5%) 0,17% dibagikan untuk provinsi ybs. 0,33% untuk kab/kota lainnya dalam provinsi ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Setoran bagian pemerintah Penerimaan negara dari pengusaha panas bumi atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum UU No.27/2003 tentang panas bumi ditetapkan, setelah dikurangi pajak dan pungutan-pungutan lainnya sesuai UU. Iuran Tetap dan Iuran Produksi Iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi 20% untuk pemeintah 80% untuk daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (80%) 16% untuk provinsi ybs. 32% untuk kab/kota penghasil. 32% untuk kab/kota lainnya dalam provinsii ybs yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kab/kota lainnya dalam provinsi ybs. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si