KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Ahmad Sofian, SH, MA
PERTEMUAN VI
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA ORANG Proses Cara Tujuan
TIGA ELEMENT MENDEFENISIKAN PERDAGANGAN ANAK
TIPOLOGI PERDAGANAN PEREMPUAN DAN ANAK Perempuan/anak ditipu mentah-mentah oleh sindikat Perempuan/anak diberitahu hanya sebagian kebenaran oleh orang yang merekrut mereka mengenai pekerjaan yang akan dilakukan. Perempuan/anak yang mendapat informasi mengenai jenis pekerjaan yang mereka lakukan, tetapi tidak ada pilihan lain karena faktor ekonomi yang memaksa mereka melakukan pilihan tersebut, tetapi pada prinsipnya mereka tidak mau melakukan pekerjaan tersebut. Perempuan/anak yang mendapat informasi lengkap, dan secara “sukarela” dan tidak ada paksaan mereka untuk melakukan pekerjaan tersebut.
PERDAGANGAN SEKS DI INDONESIA UNICEF memperkirakan 100.000 anak-anak dan perempuan diperdagangkan setiap tahun di Indonesia. Diperkirakan juga bahwa 30 persen perempuan yang berada dalam pelacuran di Indonesia berumur di bawah 18 tahun dan 40.000-70.000 anak-anak Indonesia merupakan korban eksploitasi seksual. Institut Perempuan di Jawa Barat, sebuah daerah pemasok bagi perdagangan perempuan dan anak, melaporkan bahwa sekitar 43,50 persen korban perdagangan masih berusia 14 tahun walaupun sebagian besar perdagangan anak melibatkan anak-anak usia 17 tahun. Praktek-praktek tradisi seperti pernikahan dini dan kurangnya pendidikan bagi anak-anak perempuan menjadi faktor-faktor yang memfasilitasi perdagangan manusia.
MODUS OPERANDI Pemberian Beasiswa, Orang tua asuh Iming-iming hadiah Melakukan Bujukan serta Rayuan (di ajak bekerja sebagai PRT,pelayan restaurant,TKW), Dipaksa minum minuman yang memabukkan Via internet MODUS OPERANDI
UNDANG-UNDANG YANG RELEVAN Undang-Undang No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (pasal 6) (UU ini tidak memuat sanksi pidana, karena hanya sebuah komitment internasional) Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 83) KUHP (Pasal 297 dan 324) Undang-Undang No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
KONSEKUENSI UNDANG-UNDANG PTPPO Masalah tindak pidana perdagangan orang diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Dicabutnya pasal 297 dan 324 KUHP. Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 83 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perdagangan anak tetap dinyatakan berlaku. Menjadi payung hukum, sehingga semua peraturan termasuk Perda yang tidak sesuai dengan mandat UU ini segera dicabut atau direvisi
TEROBOSAN UU PTPPO Proses yang partisipatif dalam penyusunannya dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Memberikan kepastian hukum sehingga tidak bisa ditafsirkan sesuai dengan keinginan pelaku Diakui dan dilindunginya hak impunitas korban Mengandung klausula kepentingan terbaik korban
HAL-HAL YANG DIATUR DALAM UUPTPPO Pelaku, jenis perdagangan orang dan sanksi pidananya. Penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan Perlindungan saksi dan korban Pencegahan dan penanganan Kerjasama internasional dan peran serta masyarakat
PELAKU DAN ANCAMAN HUKUM Orang, korporasi (badan hukum) dan penyelenggara negara. Ancaman hukuman pidana 3-15 tahun kurungan dan denda 120-600 juta Ancaman hukuman kurungan ini dapat ditambah 1/3 bila mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular, kehamilan atau hilangnya fungsi reproduksi korban, korban adalah anak-anak atau dilakukan oleh kelompok terorganisir, dilakukan penyelenggara negara dengan menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman bisa seumur hidup dan denda maksimum 5 milyar bila mengakibatkan kematian korban. Tidak membedakan ancaman hukuman bagi pelaku utama dan yang membantu melakukan.
KORPORASI SEBAGAI PELAKU Korporasi :kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum Dilakukan oleh orang-orang yang bertindak atas nama korporasi tersebut Penyidikan, penuntutan dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi/pengurusnya Pidana dilakukan terhadap pengurus berupa penjara dan denda sedangkan terhadap korporasinya berupa denda dan pemberatan 3 kali denda, pencabutan izin, perampasan kekayaan, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, black list kepada pengurus
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN Keterangan saksi korban ditambah dengan satu alat bukti yang syah sudah cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah Keterangan saksi/korban dalam proses persidangan dapat dilakukan dengan sarana audiovisual Selama proses pemeriksaan saksi/korban, berhak didampingi pengacara/pendamping lainnya. Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan saksi/korban anak di pengadilan tidak diperkenankan memakai pakaian dinas atau toga dan sidang tertutup. Pemeriksaan saksi/korban anak dipersidangan tanpa kehadiran terdakwa dan saksi/korban anak wajib didampingi (pendamping, advokat, orang tua/wali) dan dapat dilakukan dengan rekaman Dimasukkannya pembayaran restitusi oleh terpidana kepada korban Korban berhak mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi dari pemerintah
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN Pemerintah/pemerintah daerah membentuk gugus tugas yang akan diatur dalam Peraturan Presiden Gugus tugas ini fungsinya : Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama Memantau perkembangan pelaksanana perlindungan korban Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum Melaksanakan pelaporan dan evaluasi
KESIMPULAN Walau UU PTPPO telah disyahkan ada beberapa kelemahan yang terdapat dalam UU ini yang bisa menghambat proses penegakan hukum : Tidak adanya defenisi perdagangan anak sehingga dikhawatirkan penegak hukum akan menggunakan defenisi perdagangan anak sama defenisi perdagangan orang (dewasa) Tidak membedakan ancaman hukuman bagi pelaku utama dan yang membantu melakukan padahal kadangkala orang yang disuruh merekrut adalah juga korban dari jaringan perdagangan anak.