KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
JENIS-JENIS PIDANA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dalam Sistem Peradilan Pidana
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Daluarsa/Verjaring.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Kekerasan terhadap Perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Ahmad Sofian, SH, MA

PERTEMUAN VI

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA ORANG Proses Cara Tujuan

TIGA ELEMENT MENDEFENISIKAN PERDAGANGAN ANAK

TIPOLOGI PERDAGANAN PEREMPUAN DAN ANAK Perempuan/anak ditipu mentah-mentah oleh sindikat Perempuan/anak diberitahu hanya sebagian kebenaran oleh orang yang merekrut mereka mengenai pekerjaan yang akan dilakukan. Perempuan/anak yang mendapat informasi mengenai jenis pekerjaan yang mereka lakukan, tetapi tidak ada pilihan lain karena faktor ekonomi yang memaksa mereka melakukan pilihan tersebut, tetapi pada prinsipnya mereka tidak mau melakukan pekerjaan tersebut. Perempuan/anak yang mendapat informasi lengkap, dan secara “sukarela” dan tidak ada paksaan mereka untuk melakukan pekerjaan tersebut.

PERDAGANGAN SEKS DI INDONESIA UNICEF memperkirakan 100.000 anak-anak dan perempuan diperdagangkan setiap tahun di Indonesia. Diperkirakan juga bahwa 30 persen perempuan yang berada dalam pelacuran di Indonesia berumur di bawah 18 tahun dan 40.000-70.000 anak-anak Indonesia merupakan korban eksploitasi seksual. Institut Perempuan di Jawa Barat, sebuah daerah pemasok bagi perdagangan perempuan dan anak, melaporkan bahwa sekitar 43,50 persen korban perdagangan masih berusia 14 tahun walaupun sebagian besar perdagangan anak melibatkan anak-anak usia 17 tahun. Praktek-praktek tradisi seperti pernikahan dini dan kurangnya pendidikan bagi anak-anak perempuan menjadi faktor-faktor yang memfasilitasi perdagangan manusia.  

MODUS OPERANDI Pemberian Beasiswa, Orang tua asuh Iming-iming hadiah Melakukan Bujukan serta Rayuan (di ajak bekerja sebagai PRT,pelayan restaurant,TKW), Dipaksa minum minuman yang memabukkan Via internet MODUS OPERANDI

UNDANG-UNDANG YANG RELEVAN Undang-Undang No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (pasal 6) (UU ini tidak memuat sanksi pidana, karena hanya sebuah komitment internasional) Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 83) KUHP (Pasal 297 dan 324) Undang-Undang No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)

KONSEKUENSI UNDANG-UNDANG PTPPO Masalah tindak pidana perdagangan orang diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Dicabutnya pasal 297 dan 324 KUHP. Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 83 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perdagangan anak tetap dinyatakan berlaku. Menjadi payung hukum, sehingga semua peraturan termasuk Perda yang tidak sesuai dengan mandat UU ini segera dicabut atau direvisi

TEROBOSAN UU PTPPO Proses yang partisipatif dalam penyusunannya dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Memberikan kepastian hukum sehingga tidak bisa ditafsirkan sesuai dengan keinginan pelaku Diakui dan dilindunginya hak impunitas korban Mengandung klausula kepentingan terbaik korban

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM UUPTPPO Pelaku, jenis perdagangan orang dan sanksi pidananya. Penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan Perlindungan saksi dan korban Pencegahan dan penanganan Kerjasama internasional dan peran serta masyarakat

PELAKU DAN ANCAMAN HUKUM Orang, korporasi (badan hukum) dan penyelenggara negara. Ancaman hukuman pidana 3-15 tahun kurungan dan denda 120-600 juta Ancaman hukuman kurungan ini dapat ditambah 1/3 bila mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular, kehamilan atau hilangnya fungsi reproduksi korban, korban adalah anak-anak atau dilakukan oleh kelompok terorganisir, dilakukan penyelenggara negara dengan menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman bisa seumur hidup dan denda maksimum 5 milyar bila mengakibatkan kematian korban. Tidak membedakan ancaman hukuman bagi pelaku utama dan yang membantu melakukan.

KORPORASI SEBAGAI PELAKU Korporasi :kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum Dilakukan oleh orang-orang yang bertindak atas nama korporasi tersebut Penyidikan, penuntutan dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi/pengurusnya Pidana dilakukan terhadap pengurus berupa penjara dan denda sedangkan terhadap korporasinya berupa denda dan pemberatan 3 kali denda, pencabutan izin, perampasan kekayaan, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, black list kepada pengurus

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN Keterangan saksi korban ditambah dengan satu alat bukti yang syah sudah cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah Keterangan saksi/korban dalam proses persidangan dapat dilakukan dengan sarana audiovisual Selama proses pemeriksaan saksi/korban, berhak didampingi pengacara/pendamping lainnya. Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan saksi/korban anak di pengadilan tidak diperkenankan memakai pakaian dinas atau toga dan sidang tertutup. Pemeriksaan saksi/korban anak dipersidangan tanpa kehadiran terdakwa dan saksi/korban anak wajib didampingi (pendamping, advokat, orang tua/wali) dan dapat dilakukan dengan rekaman Dimasukkannya pembayaran restitusi oleh terpidana kepada korban Korban berhak mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi dari pemerintah

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN Pemerintah/pemerintah daerah membentuk gugus tugas yang akan diatur dalam Peraturan Presiden Gugus tugas ini fungsinya : Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama Memantau perkembangan pelaksanana perlindungan korban Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum Melaksanakan pelaporan dan evaluasi

KESIMPULAN Walau UU PTPPO telah disyahkan ada beberapa kelemahan yang terdapat dalam UU ini yang bisa menghambat proses penegakan hukum : Tidak adanya defenisi perdagangan anak sehingga dikhawatirkan penegak hukum akan menggunakan defenisi perdagangan anak sama defenisi perdagangan orang (dewasa) Tidak membedakan ancaman hukuman bagi pelaku utama dan yang membantu melakukan padahal kadangkala orang yang disuruh merekrut adalah juga korban dari jaringan perdagangan anak.