SISTEM JAMINAN KESEHATAN PT. Askes (Persero)
”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” UU SJSN dan UU BPJS ”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN”
Kenapa KITA perlu ASURANSI KESEHATAN ?? SADIKIN : SAkit menjaDI MisKIN Biaya pengobatan makin hari makin naik dan belum pernah turun Sakit itu sesuatu yg PASTI, hanya saja kita tdk tahu kapan terjadinya ASURANSI KESEHATAN Mengeluarkan risiko sakit yang kecil, untuk menghadapi risiko sakit yang besar yang dapat terjadi di kemudian hari Mengeluarkan sejumlah kecil uang (premi/ iuran), untuk mendapat manfaat yang besar (pengobatan) pada saat terjadi risiko sakit. Membagi risiko sakit pada banyak orang. Pengeluaran nasional kesehatan per kapita : Th. 2005 : Rp. 260.509,- Th. 2009 : Rp. 576.053,- Naik lebih dari 2x lipat !!! (sumber : PerPres No. 73 th 2012 ttg Sistem Kesehatan Nasional) Bab I - Pengantar terdiri atas 4 slide, merupakan “slide wajib” ttg SJSN dan BPJS Kesehatan yang harus disampaikan pada setiap kesempatan presentasi yang dilakukan oleh PT Askes, sebelum masuk kepada “materi inti” lainnya PT Askes (Persero)
Hak Peserta Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan by-danie@ptaskes.com, Dept. Administrasi Kepesertaan – Grup Kepesertaan
Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan Kewajiban Peserta Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I dan melaporkan jika sudah tidak berhak; Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan by-danie@ptaskes.com, Dept. Administrasi Kepesertaan – Grup Kepesertaan
KEPESERTAAN
Wajib bagi seluruh Penduduk Indonesia Dan KEPESERTAAN UU NO. 24 TAHUN 2011 Pasal 14 Wajib bagi seluruh Penduduk Indonesia Dan Orang Asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia
Kepesertaan JKN UU 40/2004 ttg SJSN : pasal 4 : Kepesertaan Jaminan Sosial bersifat wajib Perpres 111/2013 pasal 6 (1) : Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib mencakup seluruh Penduduk Indonesia 01/01/2014 PBI Jamkes ; Peserta Askes ; TNI/ Polri; Peserta JPK Jamsostek 01/01/2015 Pemberi kerja BUMN, usaha besar, usaha menengah, usaha kecil 01/01/2016 Pemberi kerja usaha mikro 01/01/2019 Seluruh penduduk Indonesia Pentahapan (Perpres 111/2013 pasal 6 (1) (2) Mulai tgl 1 Jan 2014 BPJS Kesehatan berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yg diajukan Pemberi Kerja; Pekerja bukan penerima upah dan Bukan Pekerja
Peserta Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu
PESERTA BPJS KESEHATAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH PBI NON PBI APBN APBD JAMKESMAS (EXISTING) PJKMU /JAMKESDA PEKERJA PENERIMA UPAH PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH BUKAN PEKERJA PEGAWAI PEMERINTAH PEGAWAI NON PEMERINTAH INDIVIDU PENERIMA PENSIUN VETERAN, PK INVESTOR PEMBERI KERJA PENERIMA PENSIUN PNS PUSAT PNS DAERAH PNS DIPERBANTUKAN TNI POLRI PJBT NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS PEG. BUMN PEG. BUMD PEG. SWASTA PENGACARA AKUNTAN ARSITEK DOKTER, KONSULTAN NOTARIS PENILAI, AKTUARIS PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA PP PNS PP TNI PP POLRI PP PEJABAT NEGARA VET TUVET VET NTUVET PERINTIS KEMERDEKAAN
Anggota Keluarga Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Anggota keluarga yang dijamin sebanyak banyaknya 5 (lima) orang PESERTA Isteri/Suami yang sah dari peserta Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal Peserta Bukan PBI JK, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, Anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua (keluarga tambahan)
IURAN
KETENTUAN IURAN Sumber : Perpres 111/2013
Pendaftaran Anggota Keluarga Lainnya Tambahan anggota keluarga dari Pekerja Penerima Upah (PPU) Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari: Anak ke 4 dan seterusnya Orang tua kandung (Ayah dan/atau Ibu) Mertua 1 Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah orang/bulan Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari keponakan, kerabat lain, asisten rumah tangga dan lainnya, dan pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih: 2 Kelas III : Rp. 25.500,- orang/bulan Kelas II : Rp. 42.500,- orang/bulan Kelas I : Rp. 59.500,- orang/bulan
Pembayaran iuran paling lambat tgl 10 setiap bulannya Keterlambatan Mengiur Perpres no 111/2013 Setiap orang wajib mendaftarkan diri beserta keluarganya (pasal 11) Bagaimana kalo peserta terlambat/ berhenti mengiur : Pasal 17 Denda bagi keterlambatan mengiur PPU: Denda (2% x tunggakan 3 bulan) + Total tunggakan PBPU/BP: Denda (2% x tunggakan 6 bulan) + Total tunggakan Penghentian manfaat: PPU: Setelah 3 bulan menunggak PBPU/BP: Setelah 6 bulan menunggak Pembayaran iuran paling lambat tgl 10 setiap bulannya Denda tidak berlaku bagi penyelenggara negara......
oleh BPJS Kes,Bag Pemasaran rincian Perhitungan Gaji, Alur Pendaftaran Badan Usaha Badan Usaha Registrasi Pembayaran Dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya BPJS Kesehatan (Bagian Pemasaran) Validasi pendataan oleh BPJS Kes,Bag Pemasaran (Sudah lengkap) Pendataan Jumlah Karyawan, rincian Perhitungan Gaji, Menisi format 34 Kolom Oleh Badan Usaha Dengan lengkap Seleksi Persyaratan Badan Usaha (Layak) ya ya tidak Diarahkan Mengikuti Program PBPU (Perorangan) Serahkan ke Unit Kepesertaan Untuk cetak Kartu tidak Badan Usaha Registrasi Cetak Kartu dan Penyerahan Berita Acara Penyerahan Kartu)
Pekerja Penerima Upah (PPU) Pembayaran Dilaksanaan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya. Perubahan Mutasi tambah atau pengurangan karyawan dilaporkan sebelum tanggal 25 pada bulan berjalan untuk diperhitungkan untuk tanggal 1 di bulan berikutnya. Perubahan Faskes Primer ( PPK1) dapat dilakukan oleh Peserta setelah 3 (tiga) bulan setelah peserta terdaftar di BPJS Kesehatan.
PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH ( Sumber : Pedoman Tata laksana Administrasi Kepesertaan ) BPJS Kesehatan Di luar Hubungan kerja / mandiri Umumnya usaha ekonomi informal dgn ciri2 : a. Berskala mikro dgn modal kecil b. Teknologi sederhana / rendah c. Menghasilkan barang / jasa dgn kualitas relatif rendah d. Tempat usaha tidak tetap e. Mobilitas tenaga kerja sangat tinggi f. Kelangsungan usaha tidak terjamin g. Jam kerja tidak teratur h. Tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap.
PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH ( Sumber : Pedoman Tata laksana Administrasi Kepesertaan ) Juga termasuk tenaga kerja di luar hubungan kerja profesional seperti : a. Tenaga ahli pekerjaan bebas ( Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya. c. Olahragawan d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator e. Pengarang, peneliti dan penerjemah f. Pengawas atau pengelola proyek
MEKANISME PENDAFTARAN PESERTA
PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerja Penerima Upah dengan mengisi dan menyerahkan Form Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya dengan dilampiri data karyawan dan anggota keluarga dengan format standar yang telah ditentukan BPJS Kesehatan PERUSAHAAN KANTOR BPJS KESEHATAN 2. Petugas BPJS Kesehatan meregistrasi pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya dan menerbitkan virtual account atas nama Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya 3. Dengan nomor virtual account tersebut, Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya membayar iuran ke Bank yang telah bekerjasama ( BNI, BRI, Mandiri) 4. Ke Kantor BPJS Kesehatan Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan BANK PT Askes (Persero)
PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH CALON PESERTA KANTOR BPJS KESEHATAN PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA BANK Teller / ATM 1. Mengisi Daftar Isian Peserta dengan mebawa : Kartu Keluarga/KTP/paspor Pas Foto 3X4 sebanyak 1lbr 2. Setelah data diproses oleh petugas maka akan diberi nomor Virtual Account 3. Peserta Membayar lewat ATM/Tunai sesuai dengan Nomor Virtual Account 4. Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan 5. Peserta memperoleh Kartu BPJS Kesehatan
Surat Kemendagri Terkait Kewajiban penggunaan KTP Elektronik dan E-KTP
Contoh Identitas Peserta JKN 2 Perlu dipastikan : Apakah BU sudah registrasi Apakah masuk dalam daftar PBI oleh Kemensos
Dapat dicetak pada kertas HVS biasa dengan tinta hitam Electronic ID (E-ID) Identitas peserta yang dapat dicetak sendiri oleh peserta perorangan maupun BU Dapat dicetak pada kertas HVS biasa dengan tinta hitam Hanya dapat dicetak bila peserta sudah terdaftar Masa berlaku hingga terbitnya kartu tetap Ketika digunakan peserta tetap wajib menunjukkan identitas lain seperti KTP atau KK atau identitas resmi lainnya
1 2 Sanksi Administratif Badan Usaha Peraturan Pemerintah No 86/2013 Badan Usaha 1 a. perizinan terkait usaha b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing; d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perorangan 2 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Surat Izin Mengemudi (SIM) Sertifikat tanah Paspor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Manfaat Jaminan Kesehatan Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikiasi medis yang diperlukan 1. Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan 2. Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
Pelkes Primer Penguatan fungsi Gatekeeper Sebelumnya Saat ini Puskesmas Dokter Praktik Perorangan Dokter Gigi Praktik Perorangan Klinik Umum Puskesmas Dokter Praktik Perorangan Dokter Gigi Praktik Perorangan Klinik Pratama Faskes TNI Polri Daerah perbatasan→ Peserta boleh terdaftar pada faskes diluar wilayah domisili/terdekat Ada manfaat skrining kesehatan Manfaat ambulan rujukan Ada standar pelayanan Manfaat skeling (1x setahun) Manfaat IVA Melahirkan tidak ada batasan-> normal di FKTP Daerah perbatasan→ Peserta hanya boleh terdaftar pada faskes sesuai wilayah domisili Tidak ada manfaat skrining kesehatan Tidak ada manfaat ambulan rujukan Tidak ada standar pelayanan
Ruang Lingkup Pel. Primer Pelayanan Puskesmas, DPP, Klinik Pratama Pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup: Administrasi pelayanan Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis Pelayanan Promotif dan Preventif: Penyuluhan kesehatan perorangan, KB, Skrining Kesehatan*, Prolanis untuk penderita DM* dan Hipertensi, Immunisasi dasar Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis* Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi* Pelayanan ambulan rujukan* Pelayanan persalinan normal* Pelayanan obat rujuk balik* Pelayanan KB MOP dan MOW* * Pembiayaan diluar kapitasi
Manfaat Pel. Gigi Primer Pelayanan kesehatan non- spesialistik gigi yang mencakup: Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran Peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke Faskes tingkat lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di Faskes tingkat pertama Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis Premedikasi Kegawatdaruratan oro-dental Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit Obat pasca ekstraksi Tumpatan komposit/GIC Skeling 1x/tahun
Pelkes Lanjutan Pelayanan Evidence Based Sebelumnya Saat ini RS Umum RS Khusus RS Umum RS Khusus Klinik Utama Tidak ada manfaat visum Tidak ada manfaat Pemulasaran jenazah Pelayanan alat bantu kesehatan bersifat klaim individu Tidak ada pelayanan ambulan rujukan Pembayaran faskes berbasis paket Tidak ada Audit Medik Manfaat Pap Smear Manfaat visum untuk kondisi hidup Manfaat Pemulasaran jenasah Pelayanan alat bantu diperoleh difaskes lanjutan (praktis) Pelayanan ambulan rujukan Pembayaran faskes sesuai INA CBG’s Ada Audit Medik Manfaat Pap Smear
Penyakit Katastrofik Penyakit Gagal Ginjal Penyakit berbiaya mahal JENIS PENYAKIT MANFAAT Penyakit Gagal Ginjal Pelayanan Akomodasi, Diagnostik, Laboratorium maupun Tindakan yang dibutuhkan baik untuk penanganan penyakit katastrofik sebagai penyakit utama maupun kondisi penyulit yang menyertai Penyakit Jantung (Tindakan Bedah / non Bedah ) Kanker Penyakit Kelainan Darah (Thalasemia, Hemofilia) Penggunaan Alat Kesehatan Canggih MRI MS CT Radioisotop Radioterapi Dapat dirujuk hingga ke Pusat Rujukan Nasional Cth RSJHK, RS Dharmais, RSCM
Bawalah selalu Kartu Peserta dan Rujukan jika datang dalam kondisi tidak gawat darurat ! KP* *KP: Kartu Peserta Pasien Pasien Pasien KP + Rujukan* Gawat Darurat Puskesmas/ Dokter/Klinik Rujuk Balik Perlu pemeriksaan/ tindakan spesialis ya Perlu rawat Inap ya RS RITL Rujukan tidak tidak RJTL Pelayanan 0bat Pasien pulang Pindah FKTP setelah min 3 bulan terdaftar di FKTP sebelumnya Rujukan berlaku 1 bulan untuk kondisi yang sama Pasien pulang
Rujukan Berjenjang Pelayanan Tingkat I *Permenkes No 71/2013 Pelayanan Tingkat III RS Tipe B pendidikan di Propinsi dan RS Tipe A INA CBG’S Pelayanan Tingkat II RS Tipe D, RS Tipe C, B non pendidikan, Klinik Utama INA CBG’S Pelayanan Tingkat I Puskesmas, dr & drg praktik perorangan, Klinik pratama, Bidan* Kapitasi
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN Diatur oleh Peraturan Menkes Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan DI DIY dijabarkan dalam peraturan Gubernur DIY Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Rujukan harus indikasi medis, tidak atas permintaan pasien. Konsil Kedokteran Indonesia tahun 2012 ttg Kompetensi Dokter Indonesia mengatur bhw 155 Diagnosa tidak boleh dirujuk oleh Faskes Primer ( Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik primer) Tidak dalam rangka membatasi pelayanan tetapi agar masing2 Fasilitas Kesehatan ( Primer, Sekunder, Tersier) melayani maksimal. PT. Askes (Persero)
LOKET GAKIN /SKTM DKI RSCM Jam : 6:30 pagi RS=Puskesmas Raksasa ! LOKET GAKIN /SKTM DKI RSCM Jam : 6:30 pagi Courtesy Of RSCM (2012)
Alur Pelayanan RS Petugas RS Ptgs Pendaftaran Petugas BPJS Poliklinik Kepastian pelayanan Petugas RS Ptgs Pendaftaran Petugas BPJS Poliklinik Pemeriksaan Kelengkapan berkas, Penerbitan SEP Pengambilan rekam medik Legalisasi SEP Pemeriksaan, Peresepan, Rujuk Balik Pengambilan Obat (Kronis 30 hr) Penunjang Medik Poliklinik Lain Pemeriksaan, Peresepan, Rujuk Balik
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Kelas I dan II Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas I, II dan III Bukan Pekerja Fakir Miskin Kelas III Orang Tidak Mampu Manfaat Akomodasi
ALAT BANTU KESEHATAN ( Suplemen) No Nama Alat Kesehatan Nilai Ganti Keterangan 1. Kacamata Kelas 3 : Rp.150.000,- min : sferis 0,5D silindris 0,25D Paling cepat 2 Th. Sekali sesuai dg. indikasi medis Kelas 2 : Rp.200.000,- Kelas 1 : Rp. 300.000,- 2. Alat Bantu Dengar Maks. Rp. 1.000.000,- Paling cepat 5 Th. sekali dg. Indikasi medis 3. Protesa Gigi Maks. Rp. 1.000.000,- untuk gigi yang sama dan full protesa Paling cepat 2 Th. Sekali sesuai dg. indikasi medis Maks. Rp. 500.000,- untuk masing2 rahang
ALAT BANTU KESEHATAN ( Suplemen) No Nama Alat Kesehatan Nilai Ganti Keterangan 4. Protesa Alat Gerak Tangan & Kaki Palsu Maks. Rp.2.500.000,- Paling cepat 5 Th. Sekali sesuai dg. indikasi medis 5. Korset Tulang Belakang Maks. Rp. 350.000,- Paling cepat 2 Th. sekali dg. Indikasi medis 6. Collar Neck Maks. Rp. 150.000,- Paling cepat 2 Th. Sekali sesuai dg. indikasi medis 7. Kruk
Kondisi Yang Tidak Dijamin pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan untuk mengatasi infertilitas; Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; www.bpjs-kesehatan.go.id
Kondisi Yang Tidak Dijamin pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; perbekalan kesehatan rumah tangga; pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. www.bpjs-kesehatan.go.id
FASILITAS KESEHATAN
Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah memenuhi persyaratan (credentialing) wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Fasilitas Kesehatan milik swasta dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan