KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Advertisements

Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SILABUS PERPAJAKAN PERTEMUAN 1 - 7
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-undang 16/2000) merupakan Undang-undang yang mengatur ketentuan untuk melaksanakan UU No 17/2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No 18/2000 tentang PPN dan PPn BM. Ketentuan tersebut melahirkan sistem dan mekanisme pemungutan pajak yang menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Ciri dan corak tersendiri tersebut adalah: Pemungutan pajak berdasarkan UU Pajak Nasional merupakan perwujudan dari pengabdian & peran serta Wajib Pajak. Tanggung jawab pelaksanaan pajak berada pada Wajib Pajak sendiri. Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Terminologi dalam Ketentuan Umum Lihat hal. 21—24 Siti Resmi, Salemba Empat, buku satu, edisi 5, 2009 Rika Lidyah,S.E.,M.Si

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Hak-hak Wajib Pajak Mengajukan surat keberatan dan banding Menerima tanda bukti pemasukan, pembetulan, dan mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi Mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Kewajiban Wajib Pajak Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Mengambil sendiri blanko SPT di tempat-tempat yang ditentukan Dirjen Pajak. Mengisi dengan benar dan lengkap SPT dan memasukkannya sendiri ke KPP dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Jika diperiksa, wajib: Memperlihatkan buku atau catatan, dokumen. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat guna memperlancar pemeriksaan. Memberikan keterangan yang diperlukan. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Definisi: Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP: Sebagai tanda pengenal diri/identitas wajib pajak. Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan. Menjaga ketertiban dan pengawasan administasi perpajakan. Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Penghapusan NPWP: WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. WP wanita kawin dan tidak pisah harta. Warisan telah selesai dibagi. Badan (termasuk BUT) dibubarkan. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) Definisi: Adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat Pengusahan Kena Pajak (PKP). Fungsi: Untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM. Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Pencabutan Pengukuhan PKP: PKP pindah alamat ke wilayah kerja ke Kantor Pelayanan Pajak lain. Suatu badan yang dimiliki oleh PKP telah dibubarkan. PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Definisi: Adalah Surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Fungsi SPT: (Lihat halaman 44, Siti Resmi, Salemba Empat, Buku 1, Edisi 5, 2009) Jenis SPT: SPT Masa. SPT Tahunan. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

SURAT SETORAN PAJAK (SSP) Definisi: Merupakan surat yang oleh WP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh MenKeu. Pembayaran Pajak: (Lihat halaman 34—35, Siti Resmi, Salemba Empat, Buku 1, Edisi 5,2009) Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Fungsi Ketetapan Pajak: Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPTWP. Sarana untuk mengenakan sanksi. Sarana untuk menagih pajak Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang. Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Macam-Macam Ketetapan Pajak: Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Rika Lidyah,S.E.,M.Si

Pembedaan Pemeriksaan: “Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peratuaran perundangan-undangan perpajakan.” Pembedaan Pemeriksaan: Pemeriksaan rutin Pemeriksaan kriteria seleksi Pemeriksaan khusus Pemeriksaan Wajib Pajak lokasi Pemeriksaan tahun berjalan Pemeriksaan bukti permulaan Rika Lidyah,S.E.,M.Si

PENYIDIKAN “Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan.” Rika Lidyah,S.E.,M.Si