Legalitas Usaha.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Tantangan Pertambangan Indonesia
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM Disusun dalam rangka sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
Penghapusan Piutang Negara
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
KEGIATAN USAHA HULU.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Revaluasi Aktiva Tetap
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Perpajakan Fiki andika A
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
Mengenal nama dan lambang bilangan.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
HAK DAN KEWAJIBAN.
Wilayah Pertambangan.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
Presented by: Cempaka Paramita,
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
USAHA JASA PERTAMBANGAN
SINKRONISASI REGULASI BIDANG PERTAMBANGAN DENGAN SEKTOR LAIN
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI DAERAH
Aspek hukum Pertambangan
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Pajak Bumi & Bangunan.
BAB I PENGERTIAN & MANFAAT STUDI KELAYAKAN BISNIS
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

Legalitas Usaha

UU No. 4/2009 Pertambangan Mineral dan Batubara. Usaha pertambangan dikelompokkan atas: a. pertambangan mineral; dan b. pertambangan batubara. Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada pertambangan mineral digolongkan atas: a. pertambangan mineral radioaktif; b. pertambangan mineral logam; c. pertambangan mineral bukan logam; dan d. pertambangan batuan.

Usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk: a Usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk: a. IUP (Izin Usaha Pertambangan). b. IPR (Izin Pertambangan Rakyat). c. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Pengertian Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

IZIN USAHA PERTAMBANGAN IUP terdiri atas dua tahap: A. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; B. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP diberikan oleh: a. Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota; b. Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IUP diberikan kepada: a. Badan usaha. b. Koperasi. c. Perseorangan.

Syarat2: IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurangkurangnya: a. nama perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. rencana umum tata ruang; d. jaminan kesungguhan; e. modal investasi; f. perpanjangan waktu tahap kegiatan; g. hak dan kewajiban pemegang IUP; h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan; i. jenis usaha yang diberikan; j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; k. perpajakan; l. penyelesaian perselisihan; m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan n. amdal.

IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya: a. nama perusahaan; b. luas wilayah; c. lokasi penambangan; d. lokasi pengolahan dan pemurnian; e. pengangkutan dan penjualan; f. modal investasi; g. jangka waktu berlakunya IUP; h. jangka waktu tahap kegiatan; i. penyelesaian masalah pertanahan; j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang; k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang; l. perpanjangan IUP; m. hak dan kewajiban pemegang IUP; n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;

u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik; v. pengembangan tenaga kerja Indonesia; w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara. o. perpajakan; p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi; q. penyelesaian perselisihan; r. keselamatan dan kesehatan kerja; s. konservasi mineral atau batubara; t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;

Waktu IUP Eksplorasi IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun. IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

Waktu IUP Operasi Produksi IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. = 40 IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. = 20 IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. = 40

IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. = 15 IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. = 40

Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara, wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan. Diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati, sesuai kewenangannyanya. Dikenai iuran produksi.

Jamin Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Lelang IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Pertambangan mineral logam (WIUP Lelang) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare. Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

Pertambangan Mineral Bukan Logam (WIUP Permohonan) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare. Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.

Pertambangan Batuan (WIUP Permohonan) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare. Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000 (seribu) hektare.

Pertambangan Batubara (WIUP Lelang) Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare. Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.