Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Pengusaha Kena Pajak.
SUBJEK PAJAK.
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN 40.
Pajak Penghasilan Pasal 25
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PPh Pasal 25.
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
AKUNTANSI PERPAJAKAN (AKUNTANSI PPN) MODUL 12 Dr.Harnovinsah
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
CONTOH SOAL.
Pajak Pertambahan Nilai
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Copyright-Tunas Hariyulianto
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PPh Pasal 25.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Materi 11.
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PPh Pasal 25.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Transcript presentasi:

Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi. PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Pasal 9 UU PPN)‏ Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.

Setor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro Credit Method PPN yang dipungut pada saat penyerahan Pajak Keluaran PPN yang dibayar pada saat pembelian (Pajak Masukan)‏ PPN yang kurang / lebih dibayar PPN Setor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro

Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 9 UU PPN)‏ Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak ybs. Sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 9 UU PPN)‏ Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan; Apabila, Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar; Apabila, Pajak Keluaran lebih kecil dari Pajak Masukan, maka selisihnya dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Contoh Juni : Pajak Keluaran Rp. 0,00 Pajak Masukan (Rp.2.000.000,00)‏ Lebih Bayar Rp.2.000.000,00 (Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya)‏ Juli : Pajak Keluaran Rp.5.000.000,00 Pajak Masukan (Rp.2.000.000,00) Kompensasi bulan Juni (Rp.2.000.000,00)‏ Kurang Bayar Rp.1.000.000,00 (Disetor)‏

TIDAK DAPAT DIKREDITKAN PPN MASUKAN DAPAT DIKREDITKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN Berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN Berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN PPN Masukan tertentu (Pasal 9 (8) UU PPN)

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP; Perolehan BKP atau JKP yang tdk berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Produksi, distribusi, pemasaran, manajemen); Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Bukti pungutan berupa Faktur Pajak Sederhana; Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 (5) dan (6) UU PPN; Pajak Masukannya ditagih dengan ketetapan pajak; Pajak Masukannya tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

< 3,8 M > 3,8 M Pencatatan Pembukuan PKP ORANG PRIBADI PPh = Norma Penghitungan penghasilan Neto PPh = Pembukuan PPN = Pedoman Pengkreditan PM PPN = Mekanisme Umum Memberitahukan ke DJP dgn cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Kep.Men.Keu No.553/KMK.04/2000 stdd. No.252/KMK.03/2002) PAJAK KELUARAN = 10% X PEREDARAN USAHA PAJAK MASUKAN Pedagang Eceran = 80% x Pajak Keluaran Pedagang selain Pedagang Eceran = 70% x Pajak Keluaran Penyerahan JKP = 40% x Pajak Keluaran

Pedagang Eceran Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; dan menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang, dan pada umumnya bersifat tunai dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN DUA MACAM PENYERAHAN : PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN; PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PPN.

Penyerahan Terutang PPN Penyerahan Tidak Terutang PPN Pasal 9 ayat (5) UU PPN PPN Masukan Dapat Diketahui dengan pasti Penyerahan Terutang PPN Penyerahan Tidak Terutang PPN Dapat Dikreditkan Tidak Dapat Dikreditkan

Contoh Penyerahan terutang pajak = Rp. 35 jt. PK = Rp.3.500.000 PM = Rp.1.500.000 Penyerahan tdk terutang pajak = Rp.15 jt. PK = Rp. 0 PM = Rp.500.000 PM yang dapat dikreditkan adalah Rp.1.500.000

Penyerahan Terutang PPN Penyerahan Tidak Terutang PPN Pasal 9 ayat (6) UU PPN PPN Masukan Tidak Dapat Diketahui dengan pasti Penyerahan Terutang PPN Penyerahan Tidak Terutang PPN Tidak Dapat Dikreditkan Dapat Dikreditkan Ditetapkan dengan Kep.Men.Keu

PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN (Kep.Men.Keu No.575/KMK.04/2000) Seluruh PPN Masukan dikreditkan dalam Masa Pajak diperolehnya PPN Masukan tsb.; Bagian PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, diperhitungkan kembali dengan PPN Masukan yang dapat dikreditkan, pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.

PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN X x PM Y T Barang Modal X x PM Y Bukan Barang Modal X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun buku yang bersangkutan; Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; T adalah masa manfaat Barang Modal, yang ditentukan sebagai berikut : - untuk bangunan adalah 10 tahun; - untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun.

Contoh 1 Pajak Masukan atas perolehan truck yang digunakan baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun untuk pabrik minyak kelapa sawit pada bulan Januari 2006 Rp 50 juta (sudah dikreditkan seluruhnya melalui SPT Masa Pajak Januari 2006). Total omzet 2006 (Y) Rp 20 milyar, di antaranya Rp 2 milyar berasal dari penjualan kelapa sawit (X). Masa Manfaat Barang Modal truck adalah 5 tahun (meskipun masa manfaat Barang Modal tersebut 4 tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat ditetapkan 5 tahun). Pajak Masukan atas truck yang harus dibayar kembali paling lambat bulan Maret Tahun 2007 : = (Rp 2 milyar : Rp 20 milyar) x (Rp 50 juta : 5) = Rp 1.000.000,00

Contoh 2 Pajak Masukan untuk pembelian solar untuk truk-truck yang digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk sektor perkebunan dan distribusi kelapa sawit serta sektor pabrikasi dan distribusi minyak kelapa sawit = Rp 5 juta. Total omzet (Y) 2005 Rp 20 milyar di antaranya Rp 2 milyar berasal dari penjualan kelapa sawit (X). Pajak Masukan atas pembelian solar tersebut yang harus dibayar kembali paling lambat bulan Maret 2006 adalah : = (2 milyar : 20 milyar) x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00.