Sistem Layanan Informasi Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PENGECUALIAN Informasi Publik
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
implementasi UNDANG-UNDANG nO 14 tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Daftar Informasi Publik
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selvia Nurindah Sari JP081280
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Sistem Layanan Informasi Publik PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP INFORMASI PUBLIK TERTENTU Disampaikan oleh : soekartono http://ppid.kominfo.go.id ė-mail : tonz94@yahoo.com twitter : @tonz946 HP.: 0812 95 665 04 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT © 2017

--- POTENSI SENGKETA INFORMASI PUBLIK --- ( KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK ) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan : SUBTANSIAL : Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17; Tidak disediakannya Informasi Publik Berkala; Tidak ditanggapinya permintaan informasi; Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; PROSEDURAL : Pengenaan biaya yang tidak wajar; Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini.

--- BADAN PUBLIK DAN INFORMASI PUBLIK --- ( UU NO.14 TH.2008 ) DANA BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK NEGARA : Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan Lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; ORGANISASI NON-PEMERINTAH : Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. INFORMASI PUBLIK Informasi yang dihasilkan : disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik

INFORMASI PUBLIK Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­ Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

? PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK 4 26 BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN 4 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. INFORMASI PUBLIK INF. YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN INF. YANG DIKECUALIKAN INFORMASI ATAS DASAR PERMINTAAN BERKALA SERTA MERTA SETIAP SAAT RAHASIA NEGARA ? RAHASIA BISNIS 26 RAHASIA PRIBADI RAHASIA JABATAN

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Profil : Informasi tentang kedudukan/domisili/alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud & tujuan, tugas & fungsi, kantor unit dibawahnya Struktur Organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural Visi dan Misi Jumlah PNS Berdasarkan : Struktural;Fungsional;Pendidikan;Gender Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. Program & kegiatan Ringkasan Tentang Program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Kinerja Ringkasan Informasi tentang Kinerja dalam lingkup Badan Publik Laporan : Ringkasan Laporan Keuangan Sekurang-kurangnya : Rencana dan L R A Neraca Laporan Arus Kas dan C A L K Daftar Aset dan Investasi Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik : Jml.Permintaan yg diterma Waktu Jml. Pemberian dan Penolakan Alasan Penolakan Regulasi : Peraturan Keputusan dan/atau kebijakan Yang sedang dlm proses pembuatan dan yang telah disahkan/ditetapkan Hak dan tata cara : Memperoleh Informasi Publik Pengajuan Keberatan Proses penyelesaian sengketa IP berikut pihak2 yg bertanggungjawab yg dapat dihubungi Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yg dilakukan baik oleh pejabat badan publik maupun pihak yg mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yg bersangkutan Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat

http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn BP Wajib Menyediakan, Memberikan Dan/Atau Menerbitkan Informasi Publik Yang Berada Di Bawah Kewenangannya Kepada Pemohon IP, Selain Informasi Yang Dikecualikan Sesuai Ketentuan (Ps.7)

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA Standar pengumuman informasi serta merta Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Daftar Informasi Publik Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan Data perbendaharaan atau inventaris Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Agenda kerja pimpinan satuan kerja Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;

INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka

P P I D INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 19 54 54 17 PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP INFORMASI PUBLIK YANG TERTENTU P P I D 19 54 54 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 17

METODE PENGUJIAN TERHADAP IP TERTENTU PPID STRUKTUR METODE PENGUJIAN TERHADAP IP TERTENTU I. Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. II. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. III. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam Salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan pada publik Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi PPID wajib memberikan alasan pada masing-masing materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.

INFORMASI YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN UU No.14 Tahun 2008 Pasal 17 : Informasi Yang Dikecualikan Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP IP TERTENTU IP DIKECUALIKAN PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP IP TERTENTU INFORMASI PUBLIK YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK UU No.14 Tahun 2008 Pasal 17 : Informasi Yang Dikecualikan Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; 5 ≥28 Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; - Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 7 Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Dapat Mengungkapkan merugikan kepentingan hubungan luar negeri; 4 Dapat Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. ∞

PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP IP TERTENTU Pasal 17 huruf a IP Yg Apabila Dibuka Dan Diberikan Kepada Pemohon IP Dapat Menghambat PROSES PENEGAKAN HUKUM Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut: putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum; laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; (Pasal 18 UU No.14 Tahun 2008) Menghambat Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Suatu Tindak Pidana; Mengungkapkan Identitas Informan, Pelapor, Saksi, Dan/Atau Korban Yang Mengetahui Adanya Tindak Pidana; Mengungkapkan Data Intelijen Kriminal Dan Rencana-rencana Yang Berhubungan Dengan Pencegahan Dan Penanganan Segala Bentuk Kejahatan Transnasional; Membahayakan Keselamatan Dan Kehidupan Penegak Hukum Dan/Atau Keluarganya; Dan/Atau Membahayakan Keamanan Peralatan, Sarana, Dan/Atau Prasarana Penegak Hukum

17 c PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP IP TERTENTU INFORMASI PUBLIK YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK DAPAT MEMBAHAYAKAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yaitu : 17 c Informasi Tentang Strategi, Intelijen, Operasi, Taktik Dan Teknik Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara, Meliputi Tahap Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengakhiran Atau Evaluasi Dalam Kaitan Dengan Ancaman Dari Dalam Dan Luar Negeri; Dokumen Yang Memuat Tentang Strategi, Intelijen, Operasi, Teknik Dan Taktik Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Yang Meliputi Tahap Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengakhiran Atau Evaluasi; Jumlah, Komposisi, Disposisi, Atau Dislokasi Kekuatan Dan Kemampuan Dalam Penyelenggaraan Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Serta Rencana Pengembangannya; Gambar Dan Data Tentang Situasi Dan Keadaan Pangkalan Dan/Atau Instalasi Militer; Data Perkiraan Kemampuan Militer Dan Pertahanan Negara Lain Terbatas Pada Segala Tindakan Dan/Atau Indikasi Negara Tersebut Yang Dapat Membahayakan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan/Atau Data Terkait Kerjasama Militer Dengan Negara Lain Yang Disepakati Dalam Perjanjian Tersebut Sebagai Rahasia Atau Sangat Rahasia; Sistem Persandian Negara; Dan/Atau; Sistem Intelijen Negara.

17 e PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP IP TERTENTU INFORMASI PUBLIK YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK DAPAT MERUGIKAN KETAHANAN EKONOMI NASIONAL, yaitu : 17 e Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; Rencana awal perubahan suku bunga bank,pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya; Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; Rencana awal investasi asing; Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

Pasal 17 huruf f IP Yang Apabila Dibuka Dan Diberikan Kepada Pemohon IP Dapat Merugikan Kepentingan HUBUNGAN LUAR NEGERI Posisi, Daya Tawar Dan Strategi Yang Akan Dan Telah Diambil Oleh Negara Dalam Hubungannya Dengan Negosiasi Internasional; Korespondensi Diplomatik Antarnegara; Sistem Komunikasi Dan Persandian Yang Dipergunakan Dalam Menjalankan Hubungan Internasional; Dan/Atau Perlindungan Dan Pengamanan Infrastruktur Strategis Indonesia Di Luar Negeri.

17 h PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI TERHADAP IP TERTENTU INFORMASI PUBLIK YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK DAPAT MEMBAHAYAKAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yaitu : 17 h Riwayat Dan Kondisi Anggota Keluarga; Riwayat, Kondisi Dan Perawatan, Pengobatan Kesehatan Fisik, Dan Psikis Seseorang; Kondisi Keuangan, Aset, Pendapatan, Dan Rekening Bank Seseorang; Hasil­-hasil Evaluasi Sehubungan Dengan Kapabilitas, Intelektualitas, Dan Rekomendasi Kemampuan Seseorang; Dan/Atau Catatan Yang Menyangkut Pribadi Seseorang Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Satuan Pendidikan Formal Dan Satuan Pendidikan Nonformal.

METODE PENETAPAN IP DIKECUALIKAN PPID STRUKTUR METODE PENETAPAN IP DIKECUALIKAN I. Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. II. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. III. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam Salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan pada publik Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi PPID wajib memberikan alasan pada masing-masing materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.

INFORMASI YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN UU No.14 Tahun 2008 Pasal 17 : Informasi Yang Dikecualikan Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

CONTOH IP DIKECUALIKAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN NO. JENIS KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU I UMUM 1 Dokumen keuangan Negara (Lap.Keuangan Sebelum Diaudit (Unaudited) (Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun) pasal 1, ayat 10 UU No.15 Tahun 2004 UU No.14 Tahun 2008; ps.17, huruf j : UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; ps.10 : Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat : (a). meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (b). mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya; UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; ps. 30 ayat (1) Presiden menyampaikan rancangan undang- undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. ... Tahun II TUGAS DAN FUNGSI Daftar alokasi frekuensi dan penggunaan frekuensi untuk keperluan pertahanan keamanan negara (TNI/Polri) dan intelijen UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf C: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, ... Tahun

CONTOH IP DIKECUALIKAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN NO. JENIS KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU I UMUM 1 Dokumen keuangan Negara (Lap.Keuangan Sebelum Diaudit (Unaudited) (Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun) pasal 1, ayat 10 UU No.15 Tahun 2004 UU No.14 Tahun 2008; ps.17, huruf j : UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; ps.10 : Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat : (a). meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (b). mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya; UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; ps. 31 ayat (1) Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. ... Tahun II TUGAS DAN FUNGSI Daftar alokasi frekuensi dan penggunaan frekuensi untuk keperluan pertahanan keamanan negara (TNI/Polri) dan intelijen UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf C: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, ... Tahun

Pasal 54 : Setiap Orang/Kelompok orang/Badan Hukum/Badan Publik yang dengan sengaja dan tanpa hak : mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Dokumen Keuangan Negara (Lap.Keuangan Sebelum Diaudit (Unaudited) UU No.14 Tahun 2008, pasal 17 huruf j : 1. UU No.15 Tahun 2004 Tentang …… pasal 10 : ………… 2. UU No.17 Tahun 2004 Tentang …… pasal 30 & 31 : ………… Bahwa Setiap Orang/Kelompok Orang/Badan Hukum/Badan Publik Yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau/ memperoleh dan/ atau memberikan informasi yg dikecualiakn……………………………. J

METODE PENETAPAN IP DIKECUALIKAN PPID STRUKTUR METODE PENETAPAN IP DIKECUALIKAN I. Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. II. PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. III. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam Salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan pada publik Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi PPID wajib memberikan alasan pada masing-masing materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

No. 1 dan 5 diberikan alasan dan konsekuensi PENGHITAMAN ATAU PEMBURAMAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Daftar Informasi Publik Fsde fsgs hs shsksks ksksks nnsnsnsnsyywywgsgsgs --nannananamanaba Imamamamamamam mamamamaman nan bhhhhhhhhhhha ababababba Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Xxxc vvnm fffgghh yyy dddd frgyh hujk lkoig mmsmsms msmsnjr ll kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; 1 5 No. 1 dan 5 diberikan alasan dan konsekuensi

INFORMASI YANG APABILA DIBUKA DAN DIBERIKAN Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. 17 Pasal 54 : SETIAP ORANG/KELOMPOK ORANG/BADAN HUKUM/BADAN PUBLIK YANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK : Mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Mengakses dan/ atau memperoleh dan/ atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 54

CONTOH IP DIKECUALIKAN Lampiran MATRIK UJI KONSEKUENSI NO. JENIS KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU

Materi Kuliah Silahkan Download : Kanal Galeri – Mata Kuliah https://tonz94.com Pada Kanal Galeri – Mata Kuliah

Semoga Bermanfaat Sekian ………. Terima Kasih