DASAR DASAR PERPAJAKAN http://rozathohiri.wordpress.com
DEFENISI DAN UNSUR PAJAK Pajak menurut Prof Dr.Rochmat Soemitro SH adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”. http://rozathohiri.wordpress.com
DEFENISI DAN UNSUR PAJAK Defenisi lain menurut Djajadiningrat adalah sebagai berikut:Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan ke kas negara disebabkan sesuatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteran umum. http://rozathohiri.wordpress.com
DEFENISI DAN UNSUR PAJAK Sedangkan menurut Sommerfeld dan Anderson, Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan. http://rozathohiri.wordpress.com
DEFENISI DAN UNSUR PAJAK Dari defenisi diatas dapat disimpulkan unsur- unsur pajak sbb: 1.Iuran rakyat kepada negara 2.Berdasarkan Undang-Undang 3.Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi 4.Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara http://rozathohiri.wordpress.com
FUNGSI PAJAK Sumber keuangan negara (budgetair) Fungsi mengatur atau non budgetair (regularend) http://rozathohiri.wordpress.com
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang- undang (syarat yuridis) Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis) Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial) Pemungutan pajak harus sederhana http://rozathohiri.wordpress.com
TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul - Unsur Objektif - Unsur Subjektif Teori Bakti Teori Asas Daya Beli http://rozathohiri.wordpress.com
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik dan menganut paham imperatif, artinya pelaksanaanya tidak dapat ditunda http://rozathohiri.wordpress.com
HUKUM PAJAK MATERIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL HUKUM PAJAK MATERIL,memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan,perbuatan,peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek),berapa besar pajak yang dikenakan (tarif),segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak http://rozathohiri.wordpress.com
HUKUM PAJAK MATERIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL HUKUM PAJAK FORMIL,memuat tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, antara lain: -Tata cara penyelenggaraan penetapan suatu utang pajak -Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan,perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak -Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya keberatan dan banding http://rozathohiri.wordpress.com
PENGELOMPOKAN PAJAK 1.MENURUT GOLONGAN a.Pajak Langsung b.Pajak Tidak Langsung 2.MENURUT SIFAT a.Pajak Subjektif b.Pajak Objektif 3.MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTNYA a.Pajak Pusat b.Pajak Daerah 4.MENURUT DAPAT PENGKREDITAN a.Pajak Final b.Pajak Tidak Final http://rozathohiri.wordpress.com
pert ke 3 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 1.Stelsel Pajak a.Stelsel Nyata (riel stelsel) b.Stelsel Anggapan(fictieve stelsel) c.Stelsel Campuran 2.Asas Pemungutan Pajak a.Asas Domisili(tempat tinggal) b.Asas Sumber c.Asas kebangsaan http://rozathohiri.wordpress.com
3. Sistem Pemungutan Pajak a. Official Assessment System b 3.Sistem Pemungutan Pajak a.Official Assessment System b.Self Assessment System c.With Holding System http://rozathohiri.wordpress.com
TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK 1.Ajaran Formil 2.Ajaran Materil http://rozathohiri.wordpress.com
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK 1.Perlawanan Pasif a.Perkembangan Intelektual & moral Masyarakat b.Sistem Perpajakan yang sulit dipahami c.Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik 2.Perlawanan Aktif a. Tax Avoidance,Usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang b. Tax evasion,Usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang(menggelapkan pajak) http://rozathohiri.wordpress.com
TARIF PAJAK 1.Tarif Proporsional (sebanding) Persentase tetap,terhadap semua jumlah pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh: Pajak pertambahan nilai dengan tarif 10% http://rozathohiri.wordpress.com
TARIF PAJAK 2.Tarif Tetap Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh: Bea Materai pada Cek dan Giro http://rozathohiri.wordpress.com
TARIF PAJAK 3.Tarif Progresif Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar Tarif Progresif Progresif = Kenaikan persentase semakin besar Tarif Progresif Tetap = Kenaikan persentase tetap Tarif Progresif Degresif = Kenaikan persentase semakin kecil http://rozathohiri.wordpress.com
TARIF PAJAK 4.Tarif Degresif Persentasi tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Tarif Degresif Progresif = Penurunan persentase semakin besar Tarif Degresif Tetap = Penurunan persentase tetap Tarif Degresif Degresif = Penurunan persentase semakin kecil http://rozathohiri.wordpress.com