KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENULIS BERITA KRIMINAL
Advertisements

MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
HAK PEKERJA.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ETIKA JURNALISTIK Drs. Rachman Achdiat, M.Si
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
Hukum Pidana & Pers.
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Memahami Profesi Wartawan
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Presented By Ambang Priyonggo, MA
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
Sanksi Pidana dalam UU No
MENULIS BERITA SARA.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
TEKNIK MENULIS BERITA Disampaikan dalam Pelatihan Kepenulisan UKM TEGAZS Universitas Brawijaya, 25 April 2015.
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
PENGHINAAN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN
Pendapat seorang mahasiswa
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
S t r a t e g i M e n g e l o l a M e d i a
Freedom of Press Freedom of Speech.
Etika & Hukum Media Relations
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI.
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
Kompetensi Wartawan Indonesia
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Sistem Hukum Pers Indonesia
Modul 7 Pengertian Delik
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
KEBIJAKAN REDAKSI LKBN ANTARA
JURNALISTIK ABDUL MUNTHOLIB PIMPINAN REDAKSI JAWA POS RADAR MALANG.
Dosen Pengampu Bapak Nurjati Widodo,S.Ap.,M.Ap.
MENULIS BERITA KRIMINAL
HUKUM PIDANA.
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Perusahaan Pers KULIAH V.
Kode Etik.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kuliah IV KODE ETIK JURNALISTIK.
Kode Etik Jurnalistik.
Aspek hukum program siaran
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
KODE ETIK JURNALISTIK.
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Media Massa dan Pemerintahan
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
UNDANG UNDANG PERS DAN MELAWAN HOAX Penulis : Sukatno M.Si Ketua Dewan Kehormatan PWI Bengkulu.
Transcript presentasi:

KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers

Pelaku dalam dunia penyiaran tidak hanya tunduk pada UU Penyiaran Dua rujukan hukum yang penting diperhatikan adalah: Kitab UU Hukum Pidana UU Pers

KUHP

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Menyerang dan mencemarkan nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal .. kecuali jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum Pembocoran Rahasia Negara (Max 7 tahun) Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat (ps. 142) – 5 th Penghinaan terhadap Wakil Negara Asing (ps. 143) – 5 th Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan golongan (ps. 156) – 4 th 27/02/2018

Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Ps 310 (1): Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui umum -- maksimal 9 bulan Ps 310 (2): Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan – paling lama 1 tahun 4 bulan Ps. 310 (3): Tidak merupakan pencemaran, jika perbuatan jleas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri

Ps 311: Jika si pelaku pencemaran tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui – diancam melakukan fitnah dengan ancaman pidana maks. 4 tahun

Ps 315: Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran – maksimal 4 bulan 2 minggu Ps. 320: Pencemaran nama baik orang yang sudah mati – 4 bulan 2 minggu (delik aduan olh keluarga) 321: Menyiarkan pencemaran nama baik orang yang sudah mati – 1 bulan 2 minggu

Pasal-pasal yang Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (2007) Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (ps. 134) – 6 th Permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah (ps. 154) -- 7 th

UU Pers

UU Pers 1999, Pasal 4 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pidana 2 tahun, Denda Rp. 500 jt

Hak Tolak Pasal 4 (4): ‘’Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak’’ Wartawan dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik atau dimintai menjadi saksi di pengadilan Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan

UU Pers Pasal 5 Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. (Pidana Denda Maksimal Rp 500 juta)

Hak Jawab Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

WARTAWAN Pasal 7 1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

DEWAN PERS Pasal 15 UU Pers Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

ANGGOTA DEWAN PERS Pasal 15 (3) a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

UU Pers sebagai Lex Spesialis Komunitas Media meminta agar kasus sengketa yang melibatkan pers senantiasa diselesaikan dengan UU Pers Pers menjadi ‘lex spesialis’ ‘Tolak kriminalisasi Pers’ – misalnya dengan menggunakan KUHP Bahkan dalam kasus jurnalisme elektronik, yang diharapkan digunakan adalah UU Pers

Masalah dengan UU Pers UU ini dianggap terlalu berpihak pada perlindungan atas kemerdekaan pers, dan mengabaikan perlindungan atas nara sumber dan publik Tidak ada pasal mengenai ‘pencemaran nama baik’ Sangat menekankan ‘Hak Jawab’ sebagai jalan keluar Mempercayakan ‘self regulation’ dan Dewan Pers sebagai penjaga dalam pelaksanaan Kode Etik

Masalah dengan UU Pers UU ini sebenarnya tidak secara eksplisit memuat perlindungan terhadap narasumber yang dirugikan Dalam pasal 18 dinyatakan bahwa pers yang tidak ‘’memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah’’ dapat dipidana denda paling banyak Rp. 500 juta – namun pasal ini tidak pernah digunakan. Yang difokuskan: penggunaan hak jawab, dengan ancaman pidana Rp. 500 juta

Mekanisme Pemberian Hak Jawab (1) Langsung menggunakan hak jawab dan hak koreksi kepada redaksi, dengan memberikan data dan fakta sebagai bukti sanggahan dan bantahan bahwa berita yang disampaikan perusahaan tersebut tidak benar. Dalam hal ini redaksi wajib melayani permintaan ini. Bila memang terbukti terdapat kekeliruan, redaksi seharusnya segera meralat pemberitaan yang keliru disertai permintaan maaf dan klarifikasi. Ralat harus ditempatkan pada halaman yang sama dimana informasi yang salah itu dimuat. Catatan: ketentuan tentang permintaan maaf dan penempatan di halaman yang sama tidak termuat dalam UU Pers

Atau ke Dewan Pers (2) Mengadukan persoalan kepada Dewan Pers, yang diamanatkan oleh UU sebagai lembaga mediator persoalan pers yang akan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian. Dewan pers dalam menyelesaikan persoalan ini lazim meminta perusahaan pers memenuhi hak jawab dan hak koreksi atas kerugian yang diakibatkan pemberitaan.

Kode Etik Jurnalistik 2006 Independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk Menempuh cara-cara profesional Menguji infromasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menajdi pelaku kejahatan

Kode Etik Jurnalistik 6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap 7. Memiliki hak tolak. . ., menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record 8. Tidak menulis . . . berdasarkan prasangka atau diskriminasi . . . atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani 9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik 10. Mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa 11. Melayani hak jawab dan hak koreksi

Sejumlah Persoalan Mekanisme penegakan Kode Etik Kabur Ketidakprofesionalan wartawan Asosiasi wartawan tidak berfungsi Media dikelola oleh mereka yang sebenarnya bukan wartawan karier Pemilik media melihat media sebagai lahan bisnis