JUAL BELI
PENGERTIAN : Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Bolehkah membayar dengan barang juga ?
JUAL BELI Adalah sautu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lain berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Yang harus diserahkan oleh penjual adalah kepada pembeli adalah hak milik atas barangnya, jadi bukan sekedar kekuasaan atas barang tadi. Artinya harus ada levering secara yuridis. Ada 3 macam cara penyerahan, yaitu : (lihat hal 79)
SAAT TERJADINYA PERJANJIAN JUAL BELI : Unsur-unsur pokok (esensialia) dari perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Dan sesuai dengan asas konsensualisme yang menjiwai hukum perjanjian, maka perjanjian jual beli sudah dilahirkan sejak detik tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga (lihat pasal 1458 KUHPdt)
Jika terjadi suatu barang yang telah dijual, tetapi belum diserahkan, kemudian dijual lagi untuk kedua kalinya oleh penjual dan dilever kepada pembeli kedua, maka siapa sebenarnya yang menjadi pemilik barang tersebut ?
Jual beli hanya bersifat obligatoir, artinya menurut KUHPdt jual beli belum memindahkan hak milik, ia baru memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada kedua belah pihak, yaitu hak pembeli untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang dijual. (lihat pasal 1459 KUHPdt)
Bagaimana dengan pasal1471 KUHPdt, yang mengatakan : “jual beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk ganti rugi, jika si pembeli tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”
Risiko dalam jual beli Pasal 1460 KUHPdt risiko diletakkan pada pembeli selama barangnya belum diserahkan – belum menjadi pemilik.
Lanjutkan Buat resume dari hal 83 sampai hal89 (mulai dari risiko
ASAS JUAL BELI Asas konsensualisme maka perjanjian itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya sepakat mengenai barang dan harga, sehingga jika kedua belah pihak sudah setuju tentang barang dan harga maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. Pasal 1458 BW menegaskan bahwa : jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
KEWAJIBAN SI PENJUAL Yaitu : Kewajiban menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan. a. untuk barang bergerak : bentuk penyerahan dilakukan dengan penyerahan nyata dari tangan ke tangan atau menyerahkan kekuasaan atas barangnya (pasal 612 BW) jika barangnya sudah berada ditangan/sudah dalam penguasaan si pembeli maka penyerahannya cukup dilakukan dengan suatu pernyataan saja. Penyerahan barang seperti ini dikenal dengan nama Traditio brevi manu atau penyerahan tangan pendek.
b. Untuk barang tetap : penyerahannya dilakukan dengan perbuatan yang dinamakan balik nama. Hal ini dilakukan didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut berlaku sejak berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960. c. Untuk barang tak bertubuh : penyerahannya dilakukan dengan perbuatan yang dinamakan cessie, yaitu dengan pembuatan sebuah akta yang diberitahukan kepada siberutang.
SIFAT PERJANJIAN JUAL BELI Sifatnya adalah obligatoir artinya bahwa perjanjian jual beli itu meletakkan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak yaitu meletakkan kepada sipenjual kewajiban untuk menyerahkan hak milik atas barang yang dijualnya, sekaligus memberikan kepadanya hak untuk menuntut pembayaran harga yang telah disetujui dan disebelah lain meletakkan kewajiban kepada si pembeli untuk membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya.