REKRUITMEN PENGAWAS SEKOLAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 2017
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Persiapan dan Kesiapan
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN (Jalan Masih Berliku)
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PENGAWAS SEKOLAH YANG PROFESIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSBANGTENDIK
PERMENDIKNAS 28/2010 KETENTUAN UMUM
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENILAIAN KINERJA GURU
PROYEKSI KEBUTUHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
SINKRONISASI PROGRAM TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007
PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Program Penambahan Kewenangan Mengajar bagi Guru Mapel
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

REKRUITMEN PENGAWAS SEKOLAH OLEH Drs. H. DALIMAN SOFYAN, M.Pd dan Drs ASEP SYAHRUDIN, M.Pd

PERMASALAHAN PENGAWAS DISTRIBUSI MISMATCH KUALIFIKASI PERMASALAHAN PENGAWAS REKRUTMEN KOMPETENSI & KARIR CPD SERTIFIKASI

PERHITUNGAN KEBUTUHAN PROSES AKUMULASI KAB/KOTA PROVINSI PROSES AKUMULASI KAB/KOTA KAB/KOTA PROSES PERHITUNGAN PER INDIVIDU SEKOLAH SEKOLAH SEKOLAH SEKOLAH …....

Pemetaan Pengawas Sekolah Kab Pemetaan Pengawas Sekolah Kab. /Kota Mohon di emailkan paling lambat tgl. 28/4/2012 ke alamat : singkronisasi@yahoo.com Jenjang Pendidikan : TK Dalam format EXCEL NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst Jenjang Pendidikan : SD NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst Jenjang Pendidikan : SMP NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst

Pemetaan Pengawas Sekolah Kab Pemetaan Pengawas Sekolah Kab. /Kota Mohon di emailkan paling lambat tgl. 28/4/2012 ke alamat : singkronisasi@yahoo.com Dalam format EXCEL Jenjang Pendidikan : SMA NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst Jenjang Pendidikan : SMK NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst

PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN YANG SUDAH S2 Sesuai Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Pengawas Sekolah Dikmen dituntut memiliki kualifikasi pendidikan S2

TANTANGAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN BERDASARKAN JENJANG KEPANGKATAN

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH (Permenpan dan RB No. 21/2010) Berstatus Guru dan memiliki sertifikat pendidik pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun atau kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PS (Pasal 32) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 1.Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

lanjutan 2. Pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

lanjutan Formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan beban kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diatur sebagai berikut: jumlah seluruh satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota dibagi jumlah sasaran pengawasan; atau jumlah seluruh Guru di provinsi/kabupaten/kota dibagi sasaran Guru yang dibina.

Pemetaan Pengawas Sekolah Jenjang SATPEN Jumlah SATPEN Rasio Guru Binaan Jumlah Pengawas TK 10 60 Guru 1 PS SD SMP 7 40 Guru SMA SMK SLB 5 PS BK PS Daerah Khusus 5 (Lintas Tingkat Satuan dan Jenjang Pendidikan)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007 Standar pengawas sekolah/madrasah

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007 Standar pengawas sekolah/madrasah

KUALIFIKASI PENGAWAS TK/SD A.Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi B.1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA; 2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;

LANJUTAN c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas,pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

Kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA,dan SMK/MAK a. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; b. 1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTsdengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

lanjutan 2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya; 3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan diSMK /MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

Lanjutan c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan

PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN BERDASARKAN JENIS KEPENGAWASAN Sesuai PP No. 74 Tahun 2008 pasal 54 ayat 8, Pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran

(Permenegpan & RB No. 21 Tahun 2010) TUGAS POKOK PENGAWAS (Permenegpan & RB No. 21 Tahun 2010) Penyusunan Program Pengawasan Pelaksanaan pembinaan Pemantauan Pelaksanaan 8 Standar Penilaian Pembimbingan dan pelatihan professional Guru Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya Kinerja guru Dalam Pembelajaran (AKADEMIK) Kinerja Kep.Sek Dalam Mengelola Pendidikan (MANAJERIAL)

KEBUTUHAN PENGAWAS MAPEL KEBUTUHAN PENGAWAS KELOMPOK MAPEL KEBUTUHAN PENGAWAS MATA PELAJARAN/RUMPUN MATA PELAJARAN JENJANG SMA (CONTOH KASUS DI KOTA. METRO) Dibutuhkan Pengawas Mata Pelajaran dan Pengawas Kelompok Mata Pelajaran BIDANG STUDI JML GURU SMA KEBUTUHAN PENGAWAS MAPEL KEBUTUHAN PENGAWAS KELOMPOK MAPEL Bhs. Indonesia 34 1 Bhs. Inggris 50 Bahasa Asing 10 Matematika 51 2 Fisika 33 Biologi 31 Kimia Sejarah 26 Geografi 23 Ekonomi 52 Sosiologi 21 BERDASARKAN RASIO MINIMAL GURU-PENGAWAS 1:40

ALUR REKRUTMEN PENGAWAS Guru Yang Memenuhi Persyaratan Diusulkan oleh Kasek dan/atau Pengawas Pemda/ Kemenag Seleksi Calon Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon pengawas sekolah/ madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang Diklat Sertifikasi/LISENSI PENGAWAS

RI INGIN MENDAPATKAN PENGAWAS YANG MEMILIKI: Visi  Pandangan Jauh Ke Depan, Menghasilkan anak bangsa yang cerdas dan kompetitif 2. Integritas  Idealisme dan martabat yang tinggi 3. Kapasitas  Kompetensi dan kualifikasi yang profesional

PENGAWAS – PROFESIONAL Penasehat Konsultan Sejawat Teman Kolega Sahabat Pencerah Informan Pembina Inspektur Pemeriksa Penguji Auditor “Pengancam” Pencari Kesalahan

BANGGA MENJADI PENGAWAS SEKOLAH 1. Pengawas adalah jabatan puncak dalam bidang pendidikan (Guru terbaik dan kepala sekolah terbaik yang terpilih dan berhak menjadi pengawas sekolah) Pengawas di sertifikasi sebagai guru dan mendapatkan tunjangan profesi (Diakui menurut PP 74 tahun 2008) Pengawas memiliki penghasilaan tertinggi pada profesi pendidikan (gaji+tunjangan fungsional pengawas+ tunjangan profesi guru+tunjangan daerah+tambahan lainnya yang sah dan halal) Pengawas memiliki power yang hebat (menilai kinerja guru dan kepala sekolah) Kualifikasi pengawas SMP, SMA, SMK berlatar belakang minimal S2 (Magister)

4 pertanyaan pokok Apa yang semestinya dilakukan (peraturan, kebijakan) Apa yang telah dilakukan ? (kiprah, exixting condition) Apa yang belum dilakukan (masalah/kendala) Apa yang segera dilakukan (short term, long term/solusi)