REKRUITMEN PENGAWAS SEKOLAH OLEH Drs. H. DALIMAN SOFYAN, M.Pd dan Drs ASEP SYAHRUDIN, M.Pd
PERMASALAHAN PENGAWAS DISTRIBUSI MISMATCH KUALIFIKASI PERMASALAHAN PENGAWAS REKRUTMEN KOMPETENSI & KARIR CPD SERTIFIKASI
PERHITUNGAN KEBUTUHAN PROSES AKUMULASI KAB/KOTA PROVINSI PROSES AKUMULASI KAB/KOTA KAB/KOTA PROSES PERHITUNGAN PER INDIVIDU SEKOLAH SEKOLAH SEKOLAH SEKOLAH …....
Pemetaan Pengawas Sekolah Kab Pemetaan Pengawas Sekolah Kab. /Kota Mohon di emailkan paling lambat tgl. 28/4/2012 ke alamat : singkronisasi@yahoo.com Jenjang Pendidikan : TK Dalam format EXCEL NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst Jenjang Pendidikan : SD NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst Jenjang Pendidikan : SMP NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst
Pemetaan Pengawas Sekolah Kab Pemetaan Pengawas Sekolah Kab. /Kota Mohon di emailkan paling lambat tgl. 28/4/2012 ke alamat : singkronisasi@yahoo.com Dalam format EXCEL Jenjang Pendidikan : SMA NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst Jenjang Pendidikan : SMK NO NAMA L/P GOL USIA PEND. TERAKHIR NO. TLP/HP 1. dst
PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN YANG SUDAH S2 Sesuai Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Pengawas Sekolah Dikmen dituntut memiliki kualifikasi pendidikan S2
TANTANGAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH
PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN BERDASARKAN JENJANG KEPANGKATAN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH (Permenpan dan RB No. 21/2010) Berstatus Guru dan memiliki sertifikat pendidik pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun atau kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PS (Pasal 32) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 1.Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
lanjutan 2. Pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
lanjutan Formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan beban kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diatur sebagai berikut: jumlah seluruh satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota dibagi jumlah sasaran pengawasan; atau jumlah seluruh Guru di provinsi/kabupaten/kota dibagi sasaran Guru yang dibina.
Pemetaan Pengawas Sekolah Jenjang SATPEN Jumlah SATPEN Rasio Guru Binaan Jumlah Pengawas TK 10 60 Guru 1 PS SD SMP 7 40 Guru SMA SMK SLB 5 PS BK PS Daerah Khusus 5 (Lintas Tingkat Satuan dan Jenjang Pendidikan)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007 Standar pengawas sekolah/madrasah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007 Standar pengawas sekolah/madrasah
KUALIFIKASI PENGAWAS TK/SD A.Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi B.1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA; 2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
LANJUTAN c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas,pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA,dan SMK/MAK a. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi; b. 1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTsdengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
lanjutan 2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya; 3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan diSMK /MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
Lanjutan c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan
PENGAWAS SEKOLAH DIKMEN BERDASARKAN JENIS KEPENGAWASAN Sesuai PP No. 74 Tahun 2008 pasal 54 ayat 8, Pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran
(Permenegpan & RB No. 21 Tahun 2010) TUGAS POKOK PENGAWAS (Permenegpan & RB No. 21 Tahun 2010) Penyusunan Program Pengawasan Pelaksanaan pembinaan Pemantauan Pelaksanaan 8 Standar Penilaian Pembimbingan dan pelatihan professional Guru Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya Kinerja guru Dalam Pembelajaran (AKADEMIK) Kinerja Kep.Sek Dalam Mengelola Pendidikan (MANAJERIAL)
KEBUTUHAN PENGAWAS MAPEL KEBUTUHAN PENGAWAS KELOMPOK MAPEL KEBUTUHAN PENGAWAS MATA PELAJARAN/RUMPUN MATA PELAJARAN JENJANG SMA (CONTOH KASUS DI KOTA. METRO) Dibutuhkan Pengawas Mata Pelajaran dan Pengawas Kelompok Mata Pelajaran BIDANG STUDI JML GURU SMA KEBUTUHAN PENGAWAS MAPEL KEBUTUHAN PENGAWAS KELOMPOK MAPEL Bhs. Indonesia 34 1 Bhs. Inggris 50 Bahasa Asing 10 Matematika 51 2 Fisika 33 Biologi 31 Kimia Sejarah 26 Geografi 23 Ekonomi 52 Sosiologi 21 BERDASARKAN RASIO MINIMAL GURU-PENGAWAS 1:40
ALUR REKRUTMEN PENGAWAS Guru Yang Memenuhi Persyaratan Diusulkan oleh Kasek dan/atau Pengawas Pemda/ Kemenag Seleksi Calon Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon pengawas sekolah/ madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang Diklat Sertifikasi/LISENSI PENGAWAS
RI INGIN MENDAPATKAN PENGAWAS YANG MEMILIKI: Visi Pandangan Jauh Ke Depan, Menghasilkan anak bangsa yang cerdas dan kompetitif 2. Integritas Idealisme dan martabat yang tinggi 3. Kapasitas Kompetensi dan kualifikasi yang profesional
PENGAWAS – PROFESIONAL Penasehat Konsultan Sejawat Teman Kolega Sahabat Pencerah Informan Pembina Inspektur Pemeriksa Penguji Auditor “Pengancam” Pencari Kesalahan
BANGGA MENJADI PENGAWAS SEKOLAH 1. Pengawas adalah jabatan puncak dalam bidang pendidikan (Guru terbaik dan kepala sekolah terbaik yang terpilih dan berhak menjadi pengawas sekolah) Pengawas di sertifikasi sebagai guru dan mendapatkan tunjangan profesi (Diakui menurut PP 74 tahun 2008) Pengawas memiliki penghasilaan tertinggi pada profesi pendidikan (gaji+tunjangan fungsional pengawas+ tunjangan profesi guru+tunjangan daerah+tambahan lainnya yang sah dan halal) Pengawas memiliki power yang hebat (menilai kinerja guru dan kepala sekolah) Kualifikasi pengawas SMP, SMA, SMK berlatar belakang minimal S2 (Magister)
4 pertanyaan pokok Apa yang semestinya dilakukan (peraturan, kebijakan) Apa yang telah dilakukan ? (kiprah, exixting condition) Apa yang belum dilakukan (masalah/kendala) Apa yang segera dilakukan (short term, long term/solusi)