SEKS , MINUMAN KERAS DAN NARKOBA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERAPAN KEBIJAKAN ENERGI, APAKAH BIAS GENDER?
Advertisements

Dirangkum dari materi seminar Oleh : Dra. Yang Roswita, MSi
“MORFIN” Oleh: 1). Delia Ayu Putri Pangestu (10)
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
BIMBINGAN KONSELING X-3. ANGGOTA ANGGOTA KELOMPOK BAGUS S. A. RONNY N. R. GALIH K. A. M. JABBARUDIN WAHYU D. N KETUA WAKIL JURNALIST.
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERMASALAHAN PESERTA DIDIK USIA SEKOLAH MENENGAH
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
DINAS TRANTIBUM PROP DIY
PENYUSUNAN KUTIPAN TIM MKU BAHASA INDONESIA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
PENYIMPANGAN SOSIAL.
HUMAN TRAFFICKING.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
NAMA :ROSITA TUGAS :PELAYANAN KESEHATAN DOSEN : SIR DOLI
Focal Point Produk Hukum
SEJARAH UANG BARTER UANG KERTAS & UANG LOGAM UANG BARANG
PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN INDONESIA DARURAT NARKOBA
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
(Memahami Tumbuh Kembang Masa Remaja)
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
NARKOBA VS GENERASI MUDA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Sex, Booze, and Drugs Oleh : Diyah Pertiwi ( )
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
(Memahami Tumbuh Kembang Masa Remaja)
Kelompok 2 MORTALITAS.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Mortalitas Merupakan suatu peristiwa menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah lahir hidup. Mortalitas.
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
MASALAH-MASALAH SOSIAL
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
Perundang-undangan di Indonesia
KEBIJAKAN PELAKSANAAN P4 GN DI KOTA YOGYAKARTA Disampaikan oleh Trihastono S.Sos, MM Sekretariat BNK Kota Yogyakarta.
ZAT ADITIF DAN ADIKTIF DISUSUN OLEH : NAMA: NUR AJENG SUNA ATMIA
MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
Aspek hukum program siaran
KESEHATAN DAN PENYAKIT
Program Studi Bimbingan Konseling Universitas Pancasakti Tegal
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
NARKOBA Pengertian Narkoba Jenis Jenis Narkoba
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
Pemerintah Biarkan Iklan Rokok
ASSALAMU’ALAIKUM…. CrEaTed By : Kelompok 8 DEBY MIZWAR JUWITA NINGSIH SISTRI.
Pengertian Minuman Keras (MIRAS) Minuman keras bukan berarti bentuknya yang keras, melainkan dampak yang ditimbulkan. Minuman keras adalah minuman.
NARKOBA NARKOBA adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya Diambil dari bahasa Inggris narcoticsyang artinya obat bius. Dalam istilah kedokteran.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA.
Transcript presentasi:

SEKS , MINUMAN KERAS DAN NARKOBA

PENDAHULUAN Perkembangan zaman yang semakin maju sangat pesat berbanding lurus dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi Adanya kemajuan akan teknologi dan komunikasi , ini tidak selamanya membawa dampak positif bagi negara indonesia jika tidak di terapkan norma-norma dalam pemakaiannya

(lanjutan) Adanya isu yang semakin menguat dari tahun ke tahun adalah isu akan kenakalan remaja ( Seks , Minuman Keras dan Narkoba) menjadi hal yang serius yang perlu di tinjak lanjuti secara serius pula Karena jika kita tidak menindak lanjuti hal ini maka tidak perlu waktu lama indonesia akan hancur .

Apa itu Seks , Minuman Keras dan Narkoba? Seks adalah perbedaan badani atau biologis pada laki-laki dan perempuan atau biasa di sebut jenis kelamin. Permasalahan dalam konteks ini adalah adanya kenakalan remaja yang semakin meningkat . Bahkan menurut survei yang terakhir di lakukan , 63% remaja di indonesia pernah berhubungan badan sebelum menikah .

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG SEKS Norma hukum yang mengatur tentang pelanggaran seks bebas adalah : UU Nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi KUHP pasal 284

APA YANG DIMAKSUD MINUMAN KERAS ? Yang dimaksud minuman keras atau minuman beralkohol disini adalah minuman yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (berkonsentrasi lewat distilasi) etanol di produksi dengan cara fermentasi biji-bijian , buah-buahan atau sayuran.

PERKEMBANGAN MIRAS DI INDONESIA Miras di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, tetapi pada zaman tersebut orang-orang membuat miras dengan memanfaatkan tanaman yang menghasilkan alkohol alami. Misalnya tumbuhan Singkong.

(LANJUTAN) Pada zaman Belanda Diawal penjajahan Belanda di Indonesia miras dilegalkan oleh pemerintah Belanda. Karena mungkin pada saat itu orang-orang Belanda sudah biasanya mengkonsumsi minuman beralkohol dengan tujuan untuk menghangatkan tubuh. Sampai pada akhirnya di tahun 1918,pemerintah membentuk Komisi Pemberantas Alkohol (Alchoholbes-trijdings-commissie) untuk mengatasi penyalahgunaan alkohol di lingkungan masyarakat Hindia Belanda. Upaya pemberantasan ini berlangsung selama 5 tahun (1920-1925) dan melibatkan semua elemen masyarakat.

(LANJUTAN) Setelah indonesia merdeka konsumsi miras di larang (ilegal) karena itu dinilai pemerintah merugikan negara dan masyarakat pada umumnya .

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI MIRAS berikut peraturan yang dibuat pemerintah Indonesia sejak mencapai kemerdekaan: UU No. 29 tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras. Kepres No.3/ 1997 tentang peredaran dan perdagangan minuman beralkohol. Perpres No.74 tahun 2013.

APA ITU NARKOBA? Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba Kementrian Kesehatan Republik Indonesia juga menyebutnya Napza yang merupakan singkatan narkotika , psikotropika dan zat adiktif

PERKEMBANGAN NARKOBA DI INDONESIA Pada Zaman penjajahan Belanda Penggunaan obat-obatan terlarang di Indonesia sebenarnya sudah diketahui sejak jaman sebelum perang dunia ke-2 pecah yaitu sejaka jaman penjajahan Belanda di Indonesia. Pecandu yang memakai obat-obatan itu sebagian besar dari kaum orang-orang Cina yang ada di Indonesia. Jenis narkoba yang sering di konsumsi yaitu jenis opium

Pada Zaman Penjajahan Jepang Setelah era penjajahan Belanda di Indonesia, era penjajahan Jepang pun dimuncul. Pada era penjajahan Jepang di Indonesia, peraturan pelegalan Narkoba oleh Belanda di hilangkan.

Pada Zaman Setelah Kemerdekaan Pada era setelah Indonesia Merdeka, pemerintah membuat Undang-Undang tentang produksi, penggunaan, dan distribusi dari obat-obat berbahaya itu. Pada tahun 1970’an, masalah tentang narkoba ini menjadi masalah yang besar dan sifatnya sudah menjadi masalah Nasional. Karena hampir di seluruh negeri di dunia peningkatan jumlah penyalahgunaan narkoba meningkat tajam dan yang lebih parah sebagian besarnya korbannya adalah anak-anak muda. Menyadari akan hal ini Presiden mengeluarkan instruksi No.6 Tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi yang dikenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71 yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara.

(LANJUTAN) Bahkan terlepas dari perkembangan , menurut survei ditahun 2014 pengguna narkoba sudah mencapai 3,8 juta – 4,1 juta penduduk dari kalangan usia.

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI NARKOBA UU No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika Revisi UU sebelumnya disusun kembali UU Anti Narkotika nomor 22/1997 dan UU Psikotropika nomor 5/1997. UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.