Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Pertemuan #4 PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PBB & bphtb.
Pajak Bumi & Bangunan.
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan XI Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB

Nilai Jual Objek Pajak Adalah dasar pengenaan pajak bumi bangunan yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisiknya. Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.

Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan pertimbangan pendapat pemerintah setempat, yang setinggi-tingginya sebesar Rp. 12.000.000,-

Nilai Jual Kena Pajak Adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya persentase yang ditetapkan pemerintah serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. NJKP pada umumnya dapat dibedakan sebagai berikut : Objek pajak perkebunan, hutan, dan pertambangan besarnya NJKP 40% Objek pajak lainnya dibedakan menjadi : NJOP < Rp. 1.000.000.000, NJKP 20% x NJOP NJOP ≥ Rp. 1.000.000.000, NJKP 40% x NJOP

Tarif Pajak Tarif Pajak yang dikenakan atas obyek pajak merupakan tarif tunggal adalah sebesar 0,5%.

Cara Perhitungan PBB

Contoh Soal Seorang WP mempunyai Obyek Pajak di suatu wilayah berupa Bumi senilai Rp. 7 Jt NJOPTKP didaerah tersebut Rp. 8 Jt. Seorang WP mempunyai Obyek Pajak di suatu wilayah berupa tanah senilai Rp. 10 Jt, dan Rumah Rp. 5 Jt. NJOPTKP Rp. 12 Jt. Udin mempunyai Obyek Pajak di Desa Parung berupa Tanah senilai Rp. 10 Jt dan Rumah senilai Rp. 30 Jt. Selain itu juga mempunyai tanah dan rumah di Desa Sawangan masing-masing senilai Rp. 15 Jt dan Rp. 20Jt. NJOPTKP Rp. 8 Jt.

Ariani mempunyai dua obyek pajak di Depok. Obyek 1 berupa tanah Rp Ariani mempunyai dua obyek pajak di Depok. Obyek 1 berupa tanah Rp. 5 Jt dan bangunan Rp. 4 Jt. Objek 2 berupa tanah dan bangunan masing-masing senilai Rp. 4jt. NJOPTKP Rp. 10 Jt. Kadafi memiliki tanah 1000M senilai Rp. 285.000/M, diatas tanah tersebut berdiri bangunan seluas 800M senilai Rp. 595.000/M. NJOPTKP Rp. 10Jt. DR. Ardi memiliki perumahan dan toko yang letaknya terpisah, sebagai berikut : Rumah, LT. 600 M senilai Rp. 3.745.000/M Bangunan 350M senilai Rp. 1.516.000/M Pagar 100 M senilai Rp. 500.000/M Taman 150M senilai Rp. 1.500.000/M Toko, LT. 450M senilai Rp. 1.147.000/M Bangunan 200M senilai Rp. 823.000/M