PENGALAMAN FFI MENDAMPINGI PEMERINTAH ACEH dalam PENGEMBANGAN REDD OVERVIEW: PENGALAMAN FFI MENDAMPINGI PEMERINTAH ACEH dalam PENGEMBANGAN REDD Oleh; Dewa Gumay Technical Advisor REDD & Climate Change Fauna & Flora International Aceh Program
Inisiatif REDD Ulu Masen (Para-Pihak): Pemerintah Aceh: Sebagai entitas kepemilikan/ Owner, bertanggung jawab dan kuasa penuh atas pengembangan REDD Ulu Masen. Carbon Conservation: Sales Marketing 2007 (1), kemudian di tahun 2010 untuk Pengembangan VCS methodology (2). Fauna & Flora International: Technical Assistant untuk GoA terkait pengembangan REDD Ulu Masen.
Proses Awal: Kebijakan Moratorium Logging di Hutan Alam, Juni 2007 (follow up Redesign Hutan Aceh). Usulan Proyek REDD Ulu Masen (CCB), Proyek REDD pertama di dunia dengan kategori Silver rate. Wilayah project berada di 5 Kabupaten, bagian utara Aceh seluas 750 ribu hektar.
SPATIAL Project
SPATIAL Project 4 HPH Aktif
Catatan: Pengembangan REDD Ulu Masen telah dilakukan jauh sebelum regulasi nasional diterbitkan, dan Proses LoI Norway untuk REDD+ dan Pilot Province di laksanakan. Konsekuensi-nya; beberapa design harus menyesuaikan dengan regulasi (sharing revenue ke pemerintah pusat), P.36/ P.68/ terakhir P.20 Plotting Skenario NAMAS; 26% BaU, 41% Trading. Strategi Nasional REDD+ (draft final stranas). Posisi Sub-National (Provinsi) dalam skema nasional.
Pemahaman Aceh terkait REDD melalui Dua Skenario: Substansi Teknis/Site; Meliputi semua aspek untuk trading Bagaimana melakukan follow up dari Perjanjian dengan pembeli (VERPA) Bank Marryl Lynch. Menyiapkan seluruh aspek berdasarkan standard compliance market (VCS/ Voluentry Carbon Standard, dan CCB/Community Climate Biodiversity), Konsekuensi dari pengembangan 2 standard ini harus compliance terhadap issue; Community (Safeguards dan FPIC), Sosial & Ekonomi, Landscape. Kuantifikasi cadangan karbon /proses ‘generic carbon’ Substansi Strategis/Permanent/Konteks Provinsi; Policy (Memastikan Tata Ruang/RPJP dan RPJM, Moratorium Logging, Standard Minimum Requirement untuk Konsesi, Penyelesaian Persoalan Tenurial). Tata Kelola Pemerintahan (Mainstreaming Platform ‘Aceh Hijau’ melalui Pembangunan Emisi Rendah oleh SKPA/SKPD). Kelembagaan REDD dan tata hubungan Pemerintahan antar sektor Dinas/Instansi/SKPA/SKPD (Konteks Permanent dan Teknis).
Skenario 1: VERPA (Verified Emission Reduction Purchase Agreement) / Perjanjian pembelian Pengurangan Emisi Yang Terverifikasi
Skenario 1: Skenario pengurangan emisi (baseline dan Proyeksi), melalui penilaian dan penaksiran karbon. Issu Sosial-Masyarakat (Sosialisasi/ konsultasi, Tenurial, BSM, dan Mekanisme Complain). Verifikasi dan Validasi VCS dan CCB.
Skenario 2: Usulan Pola Ruang Aceh dalam Perubahan RTRWA, penambahan kawasan hutan dari 3,3 juta ha menjadi 3,8 juta ha dari 5,2 juta ha luas Provinsi atau setara 68,26 % Kawasan Hutan dan 31,38 % Kawasan Budidaya. Dalam Proses revisi RPJP dan RPJM. Evaluasi perizinan. Melanjutkan ML.
Skenario 2: Usulan detail Penambahan Kawasan Hutan Per Kabupaten/ Kota dalam Pola Ruang RTRWA.
Progress Skenario 1 & 2: Baseline Penilaian terhadap Deforestasi dari 1945 - 2006
Progress Skenario 1 & 2: Deforestasi 2006-2010 Total 92.497,64 ha/5 tahun atau rata-rata 18.499,52 ha/tahun. Terjadi penurunan dibandingkan baseline 2001-2006, 30.760 ha/pertahun. Khusus di Project Site Ulu Masen 1.654,05 Kawasan Hutan, dan 10.867,49 ha di APL atau rata-rata 2.504,30 ha/tahun.
Progress Skenario 1: VCS (Penilaian Karbon/Skenario Avoiding) Baseline awal deforestasi. Capacity Building dan pengembangan pilot study penilaian stock karbon bagi Pemerintah/PNS ==> Output: SOP penilaian carbon stock sesuai/stratifikasi wilayah Ulu Masen. CCB (Community & Safeguards) Skema Konsultasi/ FPIC. Rancangan BSM. Usulan tenurial/ wilayah kelola ==> Qanun pertanahan. Kelembagaan ditingkat Site/Ulu Masen (PMU REDD UM). Secara Keseluruhan untuk Trading Carbon, Aceh belum dapat menyelesaikan Verifikasi dan Validasi atau ‘mengeneric carbon’ dari Ulu Masen, sehingga perjanjian dengan Marryl Lynch belum terpenuhi (Mandat oleh Carbon Conservation).
Progress Skenario 2: Sedang dalam proses usulan RTRWA (Deadline Akhir 2012). Proses Evaluasi Konsesi Existing dan Punishment (Sektor Tambang sudah selesai/ Sektor Perkebunan belum) ==> SOP perizinan. Melanjutkan kebijakan Moratorium Logging. Cycle/ conceptual transformasi Task Force REDD Aceh untuk Kelembagaan REDD (legal status dan level), termasuk kelembagaan MRV. Kelembagaan MRV (Bappeda c.q PDGA (Pusat Data Geospatial Aceh) menjadi embrio MRV, selain Dinas Kehutanan, dan Bapedal Aceh. Memperkuat PDPA (BUMD Aceh) untuk representatif Trading Carbon/ sebagai trader legal. Pengamanan Hutan (1.800 orang Pamhut Dinas Kehutanan), dan 300 orang Community Ranger/masyarakat lokal di Ulu Masen.
Sharing Pembelajaran Aceh: Filosofis REDD tidak terbatas pada adanya Insentif, tetapi pada semangat Hijrah dari pola pengelolaan eksploitatif Sumberdaya alam untuk melakukan transformasi tata kelola SDA dan tata kelola pemerintahan. Pahami insentif dalam REDD sebagai bonus karena kita telah bekerja, bukan sebaliknya mengharapkan insentif tapi pola pengelolaan tata kelola SDA tetap eksploitatif dan tata kelola pemerintahan tetap ‘carut-marut’. Paham konsekuensi logis bahwa ketika memutuskan partisipasi dalam Skema REDD (Perubahan pola tata ruang, komitmen pembangunan emisi rendah, evaluasi perizinan sampai mencabut izin perusahaan yang tidak perform, menyiapkan infrastruktur kelembagaan REDD yang kuat, bukan hanya tugas koordinatif).
Sharing Pembelajaran Aceh: Alternatif ekonomi jasa lingkungan atau menyiapkan PAD dan keuangan selain berbasis konsesi (Kasus Aceh; Dana Otsus), Kasus Dana LoI Norway harusnya bisa menjamin alternatif resources keuangan daerah. Selain tata kelola, untuk kasus pengembangan ‘trading carbon’ perlu secara detail ‘screning’ dalam memberikan mandat kepada pihak ketiga (Kasus Aceh; mandat penyelesaian PDD VCS tidak diselesaikan) hal ini terkait pemahaman filosofis para pihak yang terlibat. Mewaspadai ‘Carbon Cowboy’ menawarkan bantuan, sebelum di teliti portofolio, kapasitas, dan penyamaan persepsi sebelum berkolaborasi.
Last Questions: Ada banyak muncul pertanyaan bagaimana Aceh membangun Skema REDD sebagai Sub-National di awal, lalu Pemerintah Nasional baru menyusun berbagai instrumen, terutama ketika Draft Strategi REDD+ di susun?. Aceh tinggal menyusun STRADA (legal formal) yang substansi-nya 80% sudah dilakukan ‘learning by doing’.
S E L E S A I S E L E S A I ©Dewa Gumay – Fauna & Flora International