LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
STRUKTUR POLITIK NEGARA
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
SATUAN ACARA PERKULIAHAN Universitas Sriwijaya
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
sebagai bank sentral bahan - 5
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia KELAS X SMA NEGERI 21 JAKARTA Devi Aryani, S.Pd.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
POKOK-POKOK PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN RKBMN Tahun 2018
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Ketanegaraan Indonesia
KESADARAN BERKONSTITUSI
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KELOMPOK 5 : AJI SETIA BUDI ( 07 ) ARYO HENDRATNO ( 18 ) BONDAN CAHYO S ( 22 ) DADANG RESTU F ( 24 ) KELAS XI GEOLOGI PERTAMBANGAN A.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN Haura Atthahara, S.IP,M.IP

LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DIIDEALKAN BERSIFAT INDEPENDEN BERBAGAI FUNGSI SEMI LEGISLATIF REGULATIF SEMI ADMINISTRATIF SEMI JUDIKATIF

LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN BANK INDONESIA KPU TNI KEPOLISIAN NEGARA KOMNAS - HAM

PASAL 1 UU NO 12 / 2003 K P U KPU ADALAH LEMBAGA YG BERSIFAT NASIONAL , TETAP DAN MANDIRI UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMILU. BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU LAPORAN TAHAP-TAHAP PEMILU DISAMPAIKAN KE PRESIDEN DAN DPR.

K P U TUGAS & WEWENANG MERENCANAKAN PEMILU MENETAPKAN ORGANISASI&TATA CARA PEMILU MENGOORDINASIKAN, MENYELENGGARAKAN & MENGENDALIKAN PEMILU MENETAPKAN PESERTA PEMILU MENETEPAKAN DAERAH PEMILIHAN&JUMLAH KURSI MENETAPKAN WAKTU, TANGGAL TATA CARA PELAKSANAAN KAMPANYE&PEMUNGUTAN SUARA MENETAPKAN HASIL&MENGUMUMKAN CALON TERPILIH MELAKUKAN EVALUASI&PELAPORAN MELAKSANAKAN TUGAS&KEWENANGAN DIATUR UU K P U

TAP MPR NO XVII/MPR1998 MENGATUR TENTANG HAM LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA DAN SELURUH APARATUR PEMERINTAH HARUS MENGHORMATI, MENEGAKKAN, DAN MENYEBARLUASKAN PEMAHAMAN HAM KEPADA SELURUH MASYARAKAT, SERTA NEGARA MERATIFIKASI BERBAGAI INSTRUMEN PBB TENTANG HAM SEPANJANG TDK BERTENTANGAN DGN PANCASILA DAN UUD 1945 K O M N A S UU 39/1999 H A M MEMBUKA AKSES KPD MASYARAKAT YG MEMILIKI ALASAN KUAT BAHWA HAK ASASINYA TELAH DILANGGAR UTK MENGAJUKAN LAPORAN DAN PENGADUAN LISAN/TERTULIS KEPADA KOMNAS HAM.

PASAL 1 KEPPRES NO 50/1993 “DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA, DIBENTUK SUATU KOMISI YG BERSIFAT NASIONAL DAN DIBERI NAMA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, YG SELANJUTNYA DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN INI DISEBUT KOMISI NASIONAL” K O M N A S PASAL 97 UU NO 39/1999 H A M KOMNAH HAM WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN PELAKSANAAN FUNGSI TUGAS & WEWENANGA SERTA KONDISI HAM, PERKARA-PERKARA YG DITANGANI KPD DPR-RI & PRESIDEN DGN TEMBUSAN KPD MA

ANGKATAN DARAT, ANGKATAN LAUT & T N I & K E P O L I S I A N UUD 1945 DALAM P TNI ASAL 30 AYAT 3 DAN 4 KEPOLISIAN NEGARA ANGKATAN DARAT, ANGKATAN LAUT & ANGKATAN UDARA ALAT NEGARA YG MENJAGA KEAMANAN & KETERTIBAN MASYARAKAT BERTUGAS MELINDUNGI, MENGAYOMI, MELAYANI MASYARAKAT SERTA MENEGAKKAN HUKUM. ALAT NEGARA YG MEMPERTAHANKAN, MELINDUNGI, MEMELIHARA KEUTUHAN DAN KEDAULATAN NEGARA BIDANG PERTAHANAN BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PASAL 23D UUD 1945 MENGENAI BANK SENTRAL “NEGARA MEMILIKI SUATU BANK SENTRAL YG SUSUNAN, KEDUDUKAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, DAN INDEPEDENSINYA DIATUR UU” B I UU NO 3/2004 TENTANG BANK INDONESIA BANK INDONESIA ADALAH BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS WEWENANG, BEBAS CAMPUR TANGAN PEMERINTAH/PIHAK LAIN KECUALI UNTUK HAL2 DALAM UU BI ADALAH BADAN HUKUM BERDASARKAN UU

LARANGAN ANGGOTA / DEWAN UU NO 3/2004 PASAL 47 LARANGAN ANGGOTA / DEWAN GUBERNUR : MEMPUNYAI KEPENTINGAN KEPADA PERUSAHAAN MANAPUN. MERANGKAP JABATAN PADA LEMBAGA LAIN, KECUALI KARENA KUDUDKANNYA WAJIB MEMANGKU JABATAN TSB. B I APABILA ANGGOTA DEWAN GUBERNUR MELAKUKAN SALAH SATU / LEBIH LARANGAN TERSEBUT MAKA WAJIB MENGUNDURKAN DIRI

Lembaga Pemerintah Non-Kementrian

LPNK Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.

UUD 1945 dan peraturan lainnya tidak mengatur secara jelas tentang dasar pembentukan LPNK ini. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya presiden mempunyai wewenang untuk membentuk lembaga ini sesuai dengan kebutuhan presiden dalam menjalankan fungsi eksekutifnya Pengaturan mengenai LPNK ini biasanya diatur dengan keputusan presiden

Saat ini terdapat 30 LPNK yaitu : Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Badan Informasi Geospasial (BIG) Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan SAR Nasional (Basarnas) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)