TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR Dosen Pengampu : Hj.Noneng Masitoh., Ir., M.M.,
Kegiatan Ekspor Impor Pengertian Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean Negara lain. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia Ekspor Impor adalah kegiatan perdagangan baik itu barang maupun jasa yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lain melalui prosedur yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sales contract process Eksportir melakukan promosi melalui media promosi seperti pameran dagang, pameran maya, dll atau menghubungi badan khusus urusan promosi, seperti BPEN, ITPC, Atase Perdagangan, JETRO, KOTRA, dll. Importir yang berminat mengirim surat permintaan harga (Letter of Inquiry) kepada eksportir. Eksportir memenuhi permintaan importir dengan mengirimkan surat penawaran harga (Offer sheet) Importir setelah mempelajari offer sheet, mengirimkan surat pesanan (order sheet) kepada eksportir.
Eksportir menyiapkan kontrak jual beli (Sales contract) sesuai dengan data-data dari offer sheet dan order sheet kemudian mengirimkan kepada importer. Importir mempelajari sales contract dan apabila setuju maka importer akan menandatangani sales contract tersebut (sales confirmation) dan mengirimkan kepada eksportir.
L/C opening process Importir membuka L/C di opening bank sebagai penyedia dana yang disiapkan untuk dibayarkan kepada eksportir. Opening bank setelah menyelesaikan jaminan dana L/C dari importer, melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondensinya (advising bank ) di Negara eksportir. Advising bank setelah meneliti keabsahan pembukaan L/C dari opening bank, meneruskan L/C tersebut kepada eksportir yang berhak menerima dengan surat pengantar dari advising bank (L/C Advice).
Cargo shipment process Eksportir setelah menerima L/C advice kemudian menyiapkan barang (ready for export), memesan ruangan/tempat kepada shipping company dan mengurus fiat muat dari bea cukai (PEB) dan dokumen lainnya. Shipping company setelah selesai melakukan pemuatan ke atas kapal menyerahkan bukti penerimaan barang, bukti kontrak angkutan dan bukti pemilikan barang dalam bentuk Bill of Lading. Shipping company mengangkut barang ke pelabuhan tujuan dan menyerahkan kepada shipping agent. Importir setelah menerima dokumen pengapalan dari opening bank kemudian mengurus ijin impor (import clearance) kepada bea cukai di pelabuhan tujuan. Shipping agent menyerahkan muatan/barang kepada importir.
Shipping document negotiation process Eksportir setelah menerima B/L menyiapkan semua dokumen pengapalan yang diminta dalam L/C seperti Invoice, Packing List, COO, dll. Kemudian menyerahkan kepada Negotiating Bank. Negotiating Bank setelah meneliti semua dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, kemudian membayar sejumlah yang ditagih oleh eksportir. Negotiating Bank meneruskan dokumen tersebut kepada Opening Bank sebagai penagihan kembali uang yang dibayarkan Negotiating Bank kepada eksportir . Opening bank memeriksa dokumen pengapalan dan jika sudah memenuhi syarat sesuai L/C maka Opening Bank melunasi uang yang sudah dibayarkan oleh Negotiating Bank (reimbursement). Opening Bank selanjutnya memberitahukan dokumen pengapalan tersebut kepada importir untuk pengambilan barang di perusahaan pelayaran dan BC setempat.
1. PERSIAPAN YANG HARUS DILAKUKAN EKSPORTIR 1.1 PEMBERITAHUAN EKSPOR PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR. Terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian dokumen. Dalam hal tertentu diadakan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh : a. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pemeriksaan dapat dilaksanakan di : Kawasan Pabean, Gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. b. SURVEYOR Pemeriksaan dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean
1.2 PENGAJUAN PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri : LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor; Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor; Copy invoice dan copy packing list; Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.
1.3 PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB Atas barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor
1.4 PENDAFTARAN PEB Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran 1.5 PENELITIAN DOKUMEN Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi : Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 di atas. Kebenaran pengisian PEB; Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan PNDRE 1.6 PERSETUJUAN MUAT Persetujuan muat pada PEB tersebut, dilakukan dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan
1.7 PEMBETULAN/PERUBAHAN Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan. Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB didaftarkan. 1.8 PEMUATAN Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai 1.9 PENGANGKUTAN Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan
Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan. Barang ekspor yang diangkut dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan, mengajukan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Satu Tempat Lain melalui Luar Daerah Pabean
1.10 SANKSI ADMINISTRASI Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
PROSEDUR EKSPOR BANK LN I BANK DN H INSTANSI EKSPOR ASURANSI E F IMPORTIR / BUYER B BANK LN I LUAR NEGERI DALAM NEGERI 14 1 13 12 PRODUSEN C EKSPORTIR / SELLER A BANK DN H 3 2 4 10 11 5 7 6 9 8 INSTANSI EKSPOR E KEDUTAAN ASING G PELAYARAN D ASURANSI F
PROSEDUR EKSPOR Eksportir menerima order dari pelanggan di LN (B – A) Bank memberitahukan telah dibukanya suatu L/C untuk dan atas nama eksportir (H – A) Eksportir menempatkan pesanan kepada pemasok/produsen (A – C) Eksportir melakukan pengepakan barang untuk di ekspor (A) Eksportir memesan ruangan kapal dan mengeluarkan shipping order pada maskapai pelayaran (A – D) Eksportir menyelesaikan semua formulir ekspor di semua instansi yang berwenang (A – E) Eksportir melakukan pemuatan barang keatas kapal dengan/tanpa perusahaan ekspedisi (A - D)
Lanjutan Eksportir mengurus Bill of Lading di maskapai pelayaran (A – D) Eksportir menutup asuransi laut di perusahaan asuransi (A – F) Menyiapkan faktur dan dokumen-dokumen pengapalan (A) Mengurus consular invoice di kedutaan negara importir (A –G) Menarik wesel kepada importir dan menerima hasilnya dari negotiating bank (A – H) Negotiating bank mengirimkan shipping document kepada principalnya di negara importir (H – I) Eksportir mengirimkan shipping advice dan salinan shipping document kepada importir (A – B)
KESIMPULAN Peraturan- peraturan tentang ekspor impor sangat penting untuk diketahui bagi para pelaku perdagangan internasonal dan akademisi sehingga secara tidak langsung dapat membantu peningkatan ekspor impor. Materi ekspor impor secara garis besarnya adalah berupa prosedur-prosedur yang harus dipenuhi oleh para pelaku ekspor impor. Incoterms 2000 dan kesepakatan antar negara baik regional maupun internasional sangat membantu bagi pelaku perdagangan internasional.