Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
STRATEGI PEMERATAAN PRINSIP KEADILAN SOSIAL DI INDONESIA Mata Kuliah : PANCASILA Dosen : MUJIYANA Mahasiswa : ANA ELVIA JAKFAR NIM : UNIVERSITAS.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PROBLEMATIKA HUKUM.
HAK ASASI MANUSIA.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
Penelitian Kualitatif
FILSAFAT ILMU Oleh: Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH.
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Hukum Internasional.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Pendidikan DEMOKRASI.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Kelompok 5 : Bernandhika Kusuma Putri (08) Dhiana Indah Lestari (13)
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Pendidikan DEMOKRASI.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
MK 702 Etika Profesi (pengantar)
MANUSIA DAN HUKUM.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
hukum administrasi (negara)
NEGARAKU-TUMPAH DARAHKU Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia
Ilmu Sosial Budaya Dasar Tipe-Tipe Kelompok Sosial
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Hak Asasi Manusia adalah…
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
MASYARAKAT DAN PANDANGAN HIDUP
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengkajian Sosial di Indonesia
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
KONSEP WAKTU, MANUSIA DAN RUANG. SEJARAH RUANG TEMPAT PERISTIWA LOKASI KATEGORISASI SEJARAH MANUSIASUBJEK WAKTU TANGGAL KEJADIAN BERKELANJUTANPERKEMBANGANPENGULANGANPERUBAHAN.
KRITIK TERHADAP “KEMANUSIAAN” VERSI PANCASILA
Transcript presentasi:

Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum KULIAH SEJARAH HUKUM Oleh : Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum

PENTINGNYA PENDIDIKAN SEJARAH HUKUM Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan pula waktu/zaman. Pemahaman sejarah hukum memberi ruang perbandingan bagi para ahli hukum. tatanan hukum modern mengenal sumber-sumber hukum: a. Perundang-undangan (norma-norma yang dibuat oleh penguasa) b. Yurisprudensi, seluruh himpunan putusan badan-badan peradilan c. Doktrin atau ajaran hukum, yakni tulisan-tulisan atau pendapat pakar hukum d. kebiasaan hukum, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang kemudian memperoleh pengakuan dari penguasa

Sejarah hukum dipandang penting karena perjalanan yang ditempuh hukum bukan hanya jalur dan ruang logika/akal, melainkan juga rel pengalaman dan pemahaman hukum dari waktu ke waktu; Sejarah hukum dipandang penting terutama bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata umum; Tak kalah penting sejarah hukum mencoba memperkenalkan perlindungan Hak asasi Manusia (HAM) terhadap perbuatan semena-mena yang sepenuhnya dikaji sebagai salah satu gejala historis.

MAKNA KONKRIT PENULISAN SEJARAH HUKUM Menemukan dan menyaring sumber-sumber hukum; Menyusun sumber-sumber tersebut menurut tolok ukur tertentu (termasuk bersifat hipotesis); Menguraikan sumber-sumber tersebut, yakni menelusuri, menguji, dan membuktikannya; Menafsirkan sumber-sumber tersebut dengan maksud melakukan rekontruksi jalan perkembangan fakta-fakta; Mendalami, memahami, dan melakukan verifikasi terhadap keterkaitan satu dengan yang lain dari sumber-sumber tersebut; Penilaian fakta-fakta dan keterkaitan-keterkaitan yang telah ditetapkan.

PEMBENTUKAN DAN EVOLUSI TATANAN-TATANAN HUKUM TERBENTUKNYA HUKUM Jika hukum adalah produk kenyataan kemasyarakatan, bagaimana hal itu terbentuk ? pertanyaan ILUSTRASI: BANGSA PRIMITIF (zaman kuno) Namun mengenal norma perilaku Belum mengenal tulisan Berkaitan dengan perimbangan kemasyarakatan Belum mengenal aturan Belum ada lembaga hukum apapun berkembang menjadi norma hukum

PEMBAGIAN ATURAN-ATURAN KEADILAN KESEIMBANGAN KEPASTIAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN YANG INDEPENDEN

S E K I A N T e r i m a K a s i h