Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum KULIAH SEJARAH HUKUM Oleh : Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum
PENTINGNYA PENDIDIKAN SEJARAH HUKUM Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan pula waktu/zaman. Pemahaman sejarah hukum memberi ruang perbandingan bagi para ahli hukum. tatanan hukum modern mengenal sumber-sumber hukum: a. Perundang-undangan (norma-norma yang dibuat oleh penguasa) b. Yurisprudensi, seluruh himpunan putusan badan-badan peradilan c. Doktrin atau ajaran hukum, yakni tulisan-tulisan atau pendapat pakar hukum d. kebiasaan hukum, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang kemudian memperoleh pengakuan dari penguasa
Sejarah hukum dipandang penting karena perjalanan yang ditempuh hukum bukan hanya jalur dan ruang logika/akal, melainkan juga rel pengalaman dan pemahaman hukum dari waktu ke waktu; Sejarah hukum dipandang penting terutama bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata umum; Tak kalah penting sejarah hukum mencoba memperkenalkan perlindungan Hak asasi Manusia (HAM) terhadap perbuatan semena-mena yang sepenuhnya dikaji sebagai salah satu gejala historis.
MAKNA KONKRIT PENULISAN SEJARAH HUKUM Menemukan dan menyaring sumber-sumber hukum; Menyusun sumber-sumber tersebut menurut tolok ukur tertentu (termasuk bersifat hipotesis); Menguraikan sumber-sumber tersebut, yakni menelusuri, menguji, dan membuktikannya; Menafsirkan sumber-sumber tersebut dengan maksud melakukan rekontruksi jalan perkembangan fakta-fakta; Mendalami, memahami, dan melakukan verifikasi terhadap keterkaitan satu dengan yang lain dari sumber-sumber tersebut; Penilaian fakta-fakta dan keterkaitan-keterkaitan yang telah ditetapkan.
PEMBENTUKAN DAN EVOLUSI TATANAN-TATANAN HUKUM TERBENTUKNYA HUKUM Jika hukum adalah produk kenyataan kemasyarakatan, bagaimana hal itu terbentuk ? pertanyaan ILUSTRASI: BANGSA PRIMITIF (zaman kuno) Namun mengenal norma perilaku Belum mengenal tulisan Berkaitan dengan perimbangan kemasyarakatan Belum mengenal aturan Belum ada lembaga hukum apapun berkembang menjadi norma hukum
PEMBAGIAN ATURAN-ATURAN KEADILAN KESEIMBANGAN KEPASTIAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN YANG INDEPENDEN
S E K I A N T e r i m a K a s i h