Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sengketa Pajak.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
ACARA BIASA.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Proses Administratif.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
GUGATAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UPAYA HUKUM.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Susunan, Kedudukan dan Wewenang PERATUN
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 12.
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Materi 13.
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK MELALUI PENGADILAN TUN
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Materi 12.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN Ilmu Administrasi Negara Semester IV Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Pokok Bahasan 1.)Para Pihak (Penggugat & Tergugat) 2.)Penyelesaian Sengketa TUN 3.) Upaya Administratif 4.) Alasan Mengajukan Gugatan 5.) Perdamaian http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

PERADILAN TATA USAHA NEGARA UU NO. 5 TAHUN 1986 Jo. UU NO. 9 TAHUN 2004 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Tata Usaha Negara (TUN): (Pasal 1 angka 1) Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah; Badan atau Pejabat TUN: (Pasal 1 angka 2) Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat Keputusan TUN: (Pasal 1 angka 3) suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat: konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Tertulis : Menunjuk pada isi bukan bentuk, nota atau memo dapat memenuhi syarat tertulis apabila jelas: Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan; maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; kepada siapa tulisan ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Konkret: Objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti Keputusan tentang pemberhentian si A. Individual: Keputusan TUN tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap nama disebutkan, misalnya Keputusan tentang pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama yang terkena pelebaran. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Final : Sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri yang masih memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Penggugat & Tergugat Penggugat Tergugat Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Indroharto, pengertian kepentingan disini adalah: Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan Tergugat Badan TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (Tergugat adalah jabatan pada Badan TUN). Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Penyelesaian Sengketa TUN Upaya Administratif (Administratif beroep/quasi rechtspraak/peradilan administrasi semu) Yaitu suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 48 ayat 1). Penyelesaian Sengketa TUN melalui Upaya Administratif, Pasal 48 menentukan: Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebagaimana dimaksud ayat 1, jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Bentuk Upaya Administratif Keberatan Yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan TUN, yang penyelesaian sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN yang dimaksud. 2. Banding administratif Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan TUN, yang penyelesaian sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN tersebut, dilakukan oleh atasan dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN. 3. Keberatan dan Banding Administratif http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Gugatan Tenggang Waktu Gugatan Yaitu permohonan secara tertulis dari seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang ditujukan kepada pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. (Pasal 53 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2004). Tenggang Waktu Gugatan Pasal 55 “Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan badan atau Pejabat TUN”. Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan: Pasal 3 ayat 2, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewtnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. Pasal 3 ayat 3, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Sengketa Tata Usaha Negara yang diselesaikan melalui gugatan adalah sbb: Sengketa Tata Usaha Negara yang penyelesaiannya tidak tersedia upaya administratif, artinya dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan timbulnya sengketa TUN tidak ada ketentuan tentang upaya administratif yang harus dilalui. Sengketa Tata Usaha Negara yang penyelesaiannya sudah melalui upaya administratif yang tersedia (keberatan dan/atau banding administratif) dan sudah mendapat keputusan dari Badan atau Pejabat TUN atau atasan atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN tersebut, akan tetapi terhadap keputusan tersebut masih belum dapat diterimanya. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Alasan Menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Tata Usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. - Kepastian hukum - Tertib penyelenggaraan negara - Keterbukaan - Proporsionalitas - Profesionalitas - Akuntabilitas http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Perdamaian Surat Edaran MA No. 2 Tahun 1991, bahwa kemungkinan adanya perdamaian antara pihak-pihak hanya terjadi di luar persidangan. Lebih lanjut adalah sbb: Penggugat mencabut gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum dengan menyebutkan alasan pencabutannya Apabila pencabutan gugatan dimaksud dikabulkan, maka hakim memerintahkan agar panitera mencoret gugatan tersebut dari register perkara Perintah pencoretan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id