AKAD DALAM BERMUAMALAH BAB - 5
PENGERTIAN AKAD AKAD berasal dari bahasa arab al-aqdu ,dlm bentuk jamak al-uquud yang berarti ikatan atau simpul tali. Menurut ulamah fiqih, AKAD adalah hubungan antara ijab dan Kabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan. Menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, AKAD adlah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk emlakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
SYARAT SAHNYA AKAD RUKUN/HUKUM AKAD Al-Aqid atau pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan/badan usaha yg memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Shighat adalah perbuatan yang menunjukkan terjadinya akad berupa ijab dan Kabul. Al-Ma’qud alaih atau objek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan masing-masing pihak. Tujuan pokok akad. Tujuan akad harus jelas dan diakui syara’ Kesepakatan.
SYARAT AKAD Syarat terjadinya akad Syarat umum syarat-syarat yg harus dipenuhi pada lima rukun akad. Akad itu bukan akad yang terlarang. Akad itu harus bermanfaat Syarat khusus spt adanya saksi dalam berakad. Syarat sah akad. Tidak terdapat 5 hal yg merusak akad Al-jilalah yaitu ketidak jelasan jenis yg menyebabkan pertengkaran Ikrah, adanya paksaan Tauqif yaitu membatasi kepemilikan terhadap suatu barang. Gharar yaitu terdapat unsur tipuan Dharar yaitu terdapat bahaya dalam pelaksanaan akad
Syarat berlakunya/pelaksanaannya Akad Adanya kepemilikan terhadap barang atau adanya otoritas (Al-wilayah) untuk mengadakan akad bai secara langsung ataupun perwakilan. Pada barang atau jasa tersebut tidak terdapat hak orang. Syarat adanya kekuatan/kepastian hukum (Luzum abad). Suatu akad baru bersifat mengikat apabila ia terbebas dari segala macam hak khiyar (hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi).
JENIS-JENIS AKAD MENURUT TUJUANNYA Akad Tabarru yaitu akad yg dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari return ataupun motif. Akad Tijari yaitu akad yg dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya.
MENURUT KEABSAHANNYA Akad Sahih (valid contract) yaitu akad yg memnuhi semua rukun dan syaratnya Akad Fasid (voidable contract) yaitu akad yg semua rukunnya terpenuhi, namun ada syarat yg tidak terpenuhi. Akad Bathal (Void contract) yaitu akad dimana salah satu rukunnya tidak terpenuhi dan otomatis syaratnya juga tidak terpenuhi
ASAS BERAKAD DALAM ISLAM Asas Ilahiah. Menurut Ahmad Izzan & Syahri Tanjung Tauhid Uluhiyah yaitu keyakinan akan keesaan Allah dan kesadaran bahwa seluruh yang ada di bumi dan di langit adalah milik-Nya. Tauhid rububiyah yaitu keyakinan bahwa Allah menentukan rezeki untuk segenap mahluk-Nya dan Dia pulalah yang akan membimbing setiap insan yang percaya kepada-Nya ke arah keberhasilan. Asas Kebebasan (Al-Hurriyah) Asas Persamaan atau kesetaraan (Al-Musawah) Asas Keadilan (Al-Adalah) Asas Kerelaan (Al-Ridha) Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash-Shidq) Asas tertulis (Al-Kitabah)
Menurut Hukum Ekonomi Syariah Ikhtiyari/sukarela Amanah/menepati janji Ikhtiyati/kehati-hatian Luzum/Tidak berubah Saling menguntungkan Taswiyah/kesetaraan Transparansi Kemampuan Taisir/kemudahan Itikad baik Sebab yang halal