AKAD DALAM BERMUAMALAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg Prodi Ekonomi Islam FIAI UII
Hukum Perjanjian/kontrak
Kuliah ke 3 HPI FHUI Oleh: Gemala Dewi, SH., LL.M.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad
HUKUM KONTRAK DALAM ISLAM
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
Munakahat / perkawinan
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
AKAD: Akad : adalah perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah.
Pengertian Akad Akad berasal dari bahas Arab uqud, jamak dari aqad, yang artinya mengikat, bergabung. Pengetian akad kontrak atau perjanjian antara dua.
Jauhar Faradis El Masykury
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
JUAL BELI KHIYAR QIRADH
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
AKAD.
AKAD.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
MODUL II Tujuan Pembelajaran AKAD DAN TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH
SYARI’AH MU’AMALAH A. Arti dan Pengertiannya.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
FIQH DAN FIQH MUAMALAH.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Akad Bisnis dalam Islam
PENGERTIAN TAUHID Tauhid adalah meyakinkan (mengitikadkan bahwa Allah adalah satu, tidak ada syarikat bagi-Nya).
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Jauhar Faradis El Masykury
Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
IMAN PADA ALLAH SWT SMKN 22 JAKARTA Oleh : Miswan, S.Ag.S.Kom.
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
[”Katakanlah: “Dialah Allah Yang Maha Esa [”Katakanlah: “Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
HUKUM ISLAM DALAM MUAMALAH
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Konsep dan Prinsip-Prinsip Umum Kontrak dalam Islam
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERJANJIAN.
HERNANDA DAMANTARA (E )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
AKAD BISNIS di LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Program Studi Magister Akuntasi Fakultas Ekonomi danBisnis Universitas Padjdjaran.
JUAL BELI VS RIBA.
Muamalah adalah kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain dan lingkungannya. Muamalah terkait dengan kesalehan sosial.
Transcript presentasi:

AKAD DALAM BERMUAMALAH BAB - 5

PENGERTIAN AKAD AKAD berasal dari bahasa arab al-aqdu ,dlm bentuk jamak al-uquud yang berarti ikatan atau simpul tali. Menurut ulamah fiqih, AKAD adalah hubungan antara ijab dan Kabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan. Menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, AKAD adlah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk emlakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.

SYARAT SAHNYA AKAD RUKUN/HUKUM AKAD Al-Aqid atau pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan/badan usaha yg memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Shighat adalah perbuatan yang menunjukkan terjadinya akad berupa ijab dan Kabul. Al-Ma’qud alaih atau objek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan masing-masing pihak. Tujuan pokok akad. Tujuan akad harus jelas dan diakui syara’ Kesepakatan.

SYARAT AKAD Syarat terjadinya akad Syarat umum syarat-syarat yg harus dipenuhi pada lima rukun akad. Akad itu bukan akad yang terlarang. Akad itu harus bermanfaat Syarat khusus spt adanya saksi dalam berakad. Syarat sah akad. Tidak terdapat 5 hal yg merusak akad Al-jilalah yaitu ketidak jelasan jenis yg menyebabkan pertengkaran Ikrah, adanya paksaan Tauqif yaitu membatasi kepemilikan terhadap suatu barang. Gharar yaitu terdapat unsur tipuan Dharar yaitu terdapat bahaya dalam pelaksanaan akad

Syarat berlakunya/pelaksanaannya Akad Adanya kepemilikan terhadap barang atau adanya otoritas (Al-wilayah) untuk mengadakan akad bai secara langsung ataupun perwakilan. Pada barang atau jasa tersebut tidak terdapat hak orang. Syarat adanya kekuatan/kepastian hukum (Luzum abad). Suatu akad baru bersifat mengikat apabila ia terbebas dari segala macam hak khiyar (hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi).

JENIS-JENIS AKAD MENURUT TUJUANNYA Akad Tabarru yaitu akad yg dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari return ataupun motif. Akad Tijari yaitu akad yg dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya.

MENURUT KEABSAHANNYA Akad Sahih (valid contract) yaitu akad yg memnuhi semua rukun dan syaratnya Akad Fasid (voidable contract) yaitu akad yg semua rukunnya terpenuhi, namun ada syarat yg tidak terpenuhi. Akad Bathal (Void contract) yaitu akad dimana salah satu rukunnya tidak terpenuhi dan otomatis syaratnya juga tidak terpenuhi

ASAS BERAKAD DALAM ISLAM Asas Ilahiah. Menurut Ahmad Izzan & Syahri Tanjung Tauhid Uluhiyah yaitu keyakinan akan keesaan Allah dan kesadaran bahwa seluruh yang ada di bumi dan di langit adalah milik-Nya. Tauhid rububiyah yaitu keyakinan bahwa Allah menentukan rezeki untuk segenap mahluk-Nya dan Dia pulalah yang akan membimbing setiap insan yang percaya kepada-Nya ke arah keberhasilan. Asas Kebebasan (Al-Hurriyah) Asas Persamaan atau kesetaraan (Al-Musawah) Asas Keadilan (Al-Adalah) Asas Kerelaan (Al-Ridha) Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash-Shidq) Asas tertulis (Al-Kitabah)

Menurut Hukum Ekonomi Syariah Ikhtiyari/sukarela Amanah/menepati janji Ikhtiyati/kehati-hatian Luzum/Tidak berubah Saling menguntungkan Taswiyah/kesetaraan Transparansi Kemampuan Taisir/kemudahan Itikad baik Sebab yang halal